Kala Janji KPU Bakal Adaptasi Putusan MK di Pilkada 2024 Kembali Diingatkan Bawaslu
Reporter
Tempo.co
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Jumat, 23 Agustus 2024 09:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI menyatakan telah mengirim surat konsultasi ke Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berisi kesepakatan untuk implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
"Kami menyampaikan bahwa KPU akan melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Mochammad Afifuddin di Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.
Afif memastikan konsultasi dengan Komisi II DPR RI segera berlangsung dalam waktu dekat.
"Insyaallah Senin (26 Agustus 2024). Kami sudah sampaikan dan koordinasi untuk materi yang sudah kami sampaikan draf dan seterusnya," ucap dia.
Rencana konsultasi itu mepet dengan jadwal pendaftaran calon pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 yang dibuka pada 27-29 Agustus 2024.
Meski begitu, dia menambahkan, "Putusan MK itu kan secara prinsip setelah dibacakan sudah berlaku."
Afif beralasan, mengajukan konsultasi kepada DPR karena tak ingin mengulangi kesalahan saat pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024 lalu.
Saat itu, KPU mendapat peringatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) karena mengadaptasi Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi dasar lolosnya pencalonan Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Presiden Joko Widodo, sebagai calon wakil presiden.
Bawaslu minta KPU taati putusan MK
Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI meminta KPU RI untuk menaati putusan MK mengenai ambang batas maupun batas usia pencalonan kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada 2024.
Anggota Bawaslu RI Puad mengatakan, Bawaslu sudah melayangkan surat ke KPU RI untuk melaksanakan dua putusan MK itu.
"Bawaslu telah melayangkan surat ke KPU untuk menaati dan melaksanakan putusan MK tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Puadi saat dihubungi, Jumat 23 Agustus 2024.
Berdasarkan pengamatan Bawaslu, Baleg DPR tidak jadi mengesahkan revisi UU Pilkada. Sehingga, menurutnya, pencalonan tetap merujuk pada dua putusan MK, yaitu Nomor 60/PUU-XXII/2024. dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Puadi mengatakan, Bawaslu juga mengundang KPU RI untuk melaksanakan konsinyering pada Sabtu mendatang, 24 Agustus 2024. Undangan itu merupakan bentuk pengawasan Bawaslu terhadap KPU.
<!--more-->
Badan Legislasi atau Baleg DPR sebelumnya mendorong agar draf revisi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota disahkan dalam rapat paripurna hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024. Jika UU Pilkada itu disahkan, maka hal itu bakal menganulir dua putusan MK.
Pada Selasa, 20 Agustus 2024, MK telah memutuskan ambang batas Pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.
Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait. Putusan itu termuat dalam putusan MK 60/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan lain yakni 70/PUU-XXII/2024, MK juga telah menetapkan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun saat penetapan calon oleh KPU.
Namun, sehari pasca putusan tersebut, yakni pada Rabu, 21 Agustus 2024, Baleg DPR menggelar rapat untuk membahas RUU Pilkada. Dalam rapat itu, Baleg menyatakan tetap menggunakan ambang batas 20 persen kursi di parlemen bagi partai politik yang hendak mengusung calonnya di pemilihan kepala daerah.
Selain itu, Baleg DPR menolak putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon. Keputusan Baleg DPR batas usia calon berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pembahasan revisi Undang-undang atau UU Pilkada batal usai maraknya aksi massa pada Kamis, 22 Agustus 2024.
“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus BATAL dilaksanakan. Oleh karenanya, pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yany akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco.
HENDRIK YAPUTRA | DESTY LUTHFIANI
Pilihan Editor: Putusan MK, Said Iqbal: Kami Bisa Maju Bersama Lawan Oligarki Parpol yang Mau Membajak Demokrasi