Debat Timpang di Baleg DPR: Pilih Putusan MA atau MK?

Reporter

Karunia Putri

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 22 Agustus 2024 13:11 WIB

Massa aksi dari berbagai elemen akademisi, aktivisi, mahasiswa, hingga masyarakat sipil mendatangi Mahkamah Konstitusi atau MK pada Kamis, 22 Agustus 2024. Aksi ini merupakan bentuk protes atas pembangkangan DPR terhadap putusan MK. Tempo/Novali Panji

TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Badan Legislasi atau Baleg DPR berlangsung pada Rabu malam, 21 Agustus 2024. Ihwalnya untuk merevisi Undang-undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berujung perdebatan yang timpang. Delapan fraksi di Baleg sepakat menyetujui hasil perubahan keempat UU Pilkada, sementara hanya Fraksi PDI Perjuangan yang dengan tegas menolak.

Dilansir dari Antaranews, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, mengungkapkan bahwa mayoritas fraksi di DPR lebih condong untuk merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) dalam menentukan batas usia minimum calon kepala daerah. Menurut Baidowi, putusan MA lebih eksplisit dibandingkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Atas dasar norma hukum yang lebih eksplisit itulah kemudian kami yang memiliki pandangan hukum, semua fraksi, mayoritas fraksi itu menyepakati memilih yang jelas saja yang sudah berbunyi dalam putusan," kata Baidowi, yang akrab disapa Awiek, saat ditemui usai Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (21/8).

Perdebatan di DPR: Pilih Putusan MA atau MK?

Dalam rapat tersebut, Baidowi menjelaskan bahwa baik MA maupun MK adalah lembaga hukum yang setingkat. Namun, ia menyebut bahwa putusan MA No.23 P/HUM/2024 lebih jelas dalam mengatur persyaratan usia calon kepala daerah. Menurutnya, putusan MA tersebut menegaskan bahwa calon gubernur atau calon wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun saat dilantik.

"Mahkamah Agung sudah memutuskan terkait dengan klausul usia itu secara jelas, eksplisit menegaskan bahwa calon gubernur atau calon wakil gubernur bersyarat berusia 30 tahun saat pelantikan. Itu bunyi putusan Mahkamah Agung, dan itu bunyi hukum, jelas itu," ujar Baidowi.

Advertising
Advertising

Sementara itu, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna merespons hasil rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat mengenai revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Undang-Undang Pilkada). Palguna menilai Baleg sudah membangkang terhadap konsistitusi karena mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Pembangkangan terhadap konstitusi itu," kata Palguna saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Ia mengatakan pembangkangan terhadap konstitusi itu dapat dilihat dari hasil rapat Baleg DPR. Tapi Palguna tidak secara gambalang menjelaskan hasil rapat Baleg tersebut.

Berdasarkan putusan MA, batas usia calon kepala daerah untuk tingkat gubernur dan wakil gubernur adalah minimal 30 tahun saat dia dilantik. Sedangkan calon usia wali kota, wakil wali kota, bupati dan wakil bupati ada 25 tahun saat dia dilantik.

Berikut isi debat di Baleg DPR

Politikus Gerindra Habiburokhman mengatakan, mau memilih putusan MK atau MK, tergantung masing-masing pilihan parpol.

"Berdasarkan Pasal 20, UUD 45 Konstitusi kita DPR berwenang bentuk UU, apakah masing-masing Fraksi mau merujuk MA, atau pertimbangan MK silakan kemerdekaan masing-masing," ucap dia.

Politikus PDIP Putra Nababan mempertanyakan hasil dari diskusi ini.

"Terus yang diputuskan pakai putusan apa?" tanya Politikus PDIP Putra Nababan.

"Merujuk pada putusan Mahkamah Agung. Mayoritas," kata Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi yang memimpin raker revisi UU Pilkada.

"Sudah dihitung per fraksi pimpinan? Sudah ditanya siapa yang setuju siapa yang tidak setuju pimpinan?" tanya Putra.

"Kan kan kelihatan dari tadi," kata Baidowi.

"Tadi kalau enggak salah baru dua yang ngomong," ucap Putra.

"Silakan lanjut," kata Baidowi.

"Enggak perlu atur fraksi lain, yang penting PDIP sudah menyampaikan pendapatnya. Fraksi lain setuju menyampaikan pendapatnya, saya kira fair saja," tambah Baidowi.

Sementara politikus PDIP lainnya, Arteria Dahlan, mengatakan putusan yang sudah jelas harus diakomodir. Ia menilai putusan MK sudah sangat jelas, begitu juga putusan MA.

"Kalau sekalipun mengenai usia di Pasal 7 ayat 3 kita katakan open legal policy, kami khawatir menjadi kekeliruan karena aap? apa pun nanti diputuskan teman-teman karena kami hanya satu suara, kita akan terima tapi jangan sampai rapat kita yang dihadiri orang-orang yang pintar ini sia-sia.

Putusan Baleg DPR RI

Pada akhirnya, Baleg DPR RI menyepakati daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) terkait batas usia minimum calon kepala daerah untuk merujuk pada putusan MA yang menghitung usia sejak pelantikan. Rumusan DIM nomor 72 yang disetujui Panja RUU Pilkada itu berbunyi: "d. berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih."

KARUNIA PUTRI | NOVALI PANJI NUGROHO | ANTARA
Pilihan editor: Kampus-kampus di Yogyakarta Kecam DPR yang Anulir Putusan MK untuk Jalan Anak Jokowi di Pilkada

Berita terkait

Terima 400 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024, Begini Respons Bawaslu

6 jam lalu

Terima 400 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024, Begini Respons Bawaslu

Bawaslu menyatakan laporan dugaan ASN tak netral di Pilkada 2024 berpotensi meningkat dibandingkan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Baleg DPR Usulkan Anggota Parlemen Dapat Tanda Jasa Kehormatan di Akhir Jabatannya

6 jam lalu

Baleg DPR Usulkan Anggota Parlemen Dapat Tanda Jasa Kehormatan di Akhir Jabatannya

Baleg DPR mengusulkan anggota parlemen yang telah selesai menjabat diberikan tanda jasa penghormatan. Diberikan kepada anggota yang diusulkan fraksi.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

7 jam lalu

Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

Keputusan akhir soal kelolosan Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah akan diumumkan pada 22 September 2024.

Baca Selengkapnya

Saat KPU Jabar Berharap Tak Ada Isu SARA dan Politisasi Agama pada Pilkada 2024

8 jam lalu

Saat KPU Jabar Berharap Tak Ada Isu SARA dan Politisasi Agama pada Pilkada 2024

KPU berharap tidak ada isu-isu yang mendiskriminasi ciptaan Tuhan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

11 jam lalu

KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

Para anggota KPPS ini akan disebar di 435.089 TPS untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih.

Baca Selengkapnya

Pilkada Dharmasraya Akhirnya Hanya Diikuti Calon Tunggal, Meninggalkan Misteri

11 jam lalu

Pilkada Dharmasraya Akhirnya Hanya Diikuti Calon Tunggal, Meninggalkan Misteri

Pengalihan dukungan PKS dan NasDem terhadap Adi-Romi membuat Pilkada Dharmasraya akhirnya hanya diikuti calon tunggal.

Baca Selengkapnya

Calon Tunggal Sementara di Pilkada 2024 Jadi 35, Sebelumnya 41 Daerah

12 jam lalu

Calon Tunggal Sementara di Pilkada 2024 Jadi 35, Sebelumnya 41 Daerah

Penerimaan 6 pasangan calon ini secara otomatis mengurangi daerah dengan calon tunggal. Semula dari 41 kini menjadi 35 daerah.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Disebut Akomodir Kabinet Gemuk Prabowo, Baleg DPR: Tetap Perhatikan Efektivitas Pemerintahan

13 jam lalu

Revisi UU Kementerian Disebut Akomodir Kabinet Gemuk Prabowo, Baleg DPR: Tetap Perhatikan Efektivitas Pemerintahan

Baleg DPR menyebut, di dalam revisi UU Kementerian Negara tidak dituliskan berapa batasan jumlah kementerian. Semuanya tergantung kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Baleg DPR Sebut Rapat Paripurna Pengesahan RUU Wantimpres Digelar Kamis Pekan Ini

14 jam lalu

Baleg DPR Sebut Rapat Paripurna Pengesahan RUU Wantimpres Digelar Kamis Pekan Ini

DPR akan mengesahkan tiga rancangan undang-undang yaitu RUU Wantimpres, RUU Kementerian Negara, dan RUU Kemigrasian pada Kamis lusa.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Blak-blakan: Ungkap Pesan Prabowo hingga 4 Jurus di Pilkada Jakarta

18 jam lalu

Ridwan Kamil Blak-blakan: Ungkap Pesan Prabowo hingga 4 Jurus di Pilkada Jakarta

Ridwan Kamil mengungkapkan 4 jurus agar menang satu putaran di Pilkada Jakarta. Selain itu, dia juga mengungkapkan pesan dari Prabowo. Apa pesannya?

Baca Selengkapnya