Baleg DPR: Daftar RUU Carry Over Akan Dibahas Masing-masing Fraksi

Kamis, 8 Agustus 2024 15:11 WIB

Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR RI, Wihadi Wiyanto, mengatakan calon daftar RUU yang akan diwariskan (carry over) ke periode DPR berikutnya akan dibahas oleh tiap fraksi.

Ketua Baleg yang baru ini menuturkan setiap fraksi akan melakukan inventarisasi RUU. Kemudian, mereka akan menyampaikan RUU apa saja yang akan dioper periode berikutnya.

“Nanti di kesepakatan fraksi-fraksi carry over RUU apa saja. Tetapi kan pembahasan-pembahasan kan sudah dilaksanakan, beberapa RUU kan sudah dalam pembahasan,” kata Wihadi saat dihubungi Tempo, Rabu, 7 Agustus 2024.

Legislator Fraksi Gerindra ini belum memastikan kapan RUU carry over dibahas di fraksi. Namun, ia menegaskan agenda tersebut baru akan ditentukan setelah masa reses.

Dokumen rapat Baleg pada 6 Agustus yang diilihat Tempo menunjukkan setidaknya ada 18 RUU yang sedang proses pembicaraan tingkat I antara pemerintah dan DPR RI. Sebanyak 93 RUU akan memasuki pembicaraan tingkat I, 4 RUU dalam tahap harmonisasi di Baleg, dan 17 RUU dalam tahap penyusunan di DPR RI.

Advertising
Advertising

Dalam rapat Baleg 6 Agustus kemarin, Wihadi menyatakan Baleg DPR perlu mendaftar pembahasan beleid mana saja yang akan di-carry over, baik undang-undang baru maupun revisi. Dia menyatakan masih ada waktu pembahasan hingga akhir periode DPR saat ini, yaitu pada 30 September 2024. Nantinya, pembahasan undang-undang carry over itu akan diserahkan kepada DPR dan pemerintahan periode 2024-2029.

Dalam rapat yang sama, anggota Fraksi Gerindra, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa proses carry over dapat dilakukan sepanjang DPR sudah menerima surat presiden atau Surpres tentang RUU terkait. “Memungkinkan untuk kita carry over sepanjang surat presidennya sudah turun,” ujar ketua Baleg yang baru digantikan Wihadi.

Namun, kata Supratman, ada sejumlah RUU yang saat ini belum dapat dibahas DPR karena pemerintah tak kunjung mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk beleid terkait. Ia menyebutkan beberapa RUU yang hingga saat ini belum menerima DIM dari pemerintah.

“Ada RUU tentang TNI, ada RUU tentang Polri, ada RUU tentang perubahan UU Imigrasi, ada RUU tentang Kementerian Negara, dan juga yang terakhir ada RUU tentang Dewan Pertimbangan Agung,” kata Supratman.

Supratman mengatakan inventarisasi RUU carry over juga akan membantu menyiapkan daftar RUU di Prolegnas 2024-2029. Menurut dia, pembahasan tersebut perlu dilakukan untuk memudahkan kerja anggota DPR periode selanjutnya.

Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Baleg DPR akan Buat Daftar Sejumlah RUU ''Warisan'' untuk Anggota Dewan 2024-2029

Berita terkait

RUU Pelayaran Cegah Tumpang Tindih Wewenang Penjagaan Laut dan Pantai

3 jam lalu

RUU Pelayaran Cegah Tumpang Tindih Wewenang Penjagaan Laut dan Pantai

RUU Pelayaran akan mengatur dan mencegah terjadinya tumpang tindih wewenang penjagaan laut dan pantai.

Baca Selengkapnya

Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Setjen DPR 2024 dan Jadwal Sanggahnya

4 jam lalu

Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Setjen DPR 2024 dan Jadwal Sanggahnya

Setjen DPR RI resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2024 dan ketentuan masa sanggah bagi pelamar yang tidak lolos. Ini link pengumumannya.

Baca Selengkapnya

8 Poin Revisi UU Wantimpres: Salah Satunya Jumlah Anggota Tergantung Presiden

12 jam lalu

8 Poin Revisi UU Wantimpres: Salah Satunya Jumlah Anggota Tergantung Presiden

Terdapat penambahan ayat 4 dalam Pasal 9. Isinya menyatakan bahwa anggota Wantimpres merupakan pejabat negara.

Baca Selengkapnya

Poin-Poin UU Keimigrasian: Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api

15 jam lalu

Poin-Poin UU Keimigrasian: Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api

RUU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disahkan, pejabat imigrasi diizinkan membawa senjata api.

Baca Selengkapnya

Baleg Pastikan Pin Penghargaan buat DPR Bukan Terbuat dari Emas, Harganya Rp 500 Ribu

16 jam lalu

Baleg Pastikan Pin Penghargaan buat DPR Bukan Terbuat dari Emas, Harganya Rp 500 Ribu

Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi memastikan, pin tanda penghargaan buat anggota DPR hanya tanda penghargaan biasa, bukan terbuat dari logam emas.

Baca Selengkapnya

Pansus Sebut Pemanggilan Menag Yaqut untuk Beri Kesempatan Bantah Tuduhan dan Temuan soal Kuota Haji

17 jam lalu

Pansus Sebut Pemanggilan Menag Yaqut untuk Beri Kesempatan Bantah Tuduhan dan Temuan soal Kuota Haji

Pansus Haji menyebut, pemanggilan Menag Yaqut Cholil Qoumas untuk memberi kesempatan yang bersangkutan menjawab tuduhan dan temuan pansus

Baca Selengkapnya

Baleg DPR Bantah Revisi UU Wantimpres hingga UU Kementerian Negara Tak Libatkan Partisipasi Publik

19 jam lalu

Baleg DPR Bantah Revisi UU Wantimpres hingga UU Kementerian Negara Tak Libatkan Partisipasi Publik

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi membantah ketiadaan partisipasi publik dalam proses revisi Undang-Undang Wantimpres, UU Kementerian Negara dan UU Keimigrasian.

Baca Selengkapnya

DPR Beri Keleluasaan bagi Pemerintahan Prabowo untuk Realokasi Anggaran

19 jam lalu

DPR Beri Keleluasaan bagi Pemerintahan Prabowo untuk Realokasi Anggaran

Banggar DPR dan pemerintah sepakat memberi keleluasaan bagi pemerintah Prabowo Subianto untuk melakukan realokasi anggaran.

Baca Selengkapnya

UU Kementerian Disahkan: Prabowo Bebas Tambah Kementerian di Pemerintahan

1 hari lalu

UU Kementerian Disahkan: Prabowo Bebas Tambah Kementerian di Pemerintahan

Berkat RUU Nomor 39 Tahun 2008 yang disahkan DPR, Prabowo bisa tambah kementerian dalam jumlah tak terbatas

Baca Selengkapnya

Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

1 hari lalu

Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

Kuasa hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva menolak hasil munaslub yang menurutnya tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa sosok Hamdan Zoelva?

Baca Selengkapnya