Kritik Pencabutan Larangan Prajurit Berbisnis di Draf Revisi UU TNI, Setara Desak DPR Tunda Pembahasannya

Senin, 15 Juli 2024 08:40 WIB

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Setara Institute mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menunda pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

"Setara Institute mendorong agar DPR RI menunda pembahasan Revisi UU TNI dan terlebih dahulu memperluas partisipasi bermakna publik, para pakar, akademisi, dan masyarakat sipil," kata Peneliti HAM dan Sektor Keamanan Setara Institute, Ikhsan Yosarie, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 15 Juli 2024.

Ikhsan menilai dalam revisi UU TNI terdapat perkembangan yang mengkhawatirkan seiring penambahan muatan-muatan pasal usulan perubahannya. Dia menyebut bahwa awalnya terdapat dua perubahan pasal yang bermasalah, yakni Pasal 47 mengenai jabatan sipil dan Pasal 53 mengenai batas usia dinas keprajuritan.

"Dari semula hanya dua Pasal, bertambah dengan Pasal 39," ujarnya.

Adapun perubahan Pasal 39 menghapus larangan berbisnis bagi prajurit TNI. Wacana ini muncul melalui surat Panglima TNI Agus Subiyanto kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto yang mengusulkan terdapat Pasal lainnya masuk dalam RUU TNI sebagaimana disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro dalam Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan TNI pada 12 Juli lalu.

Advertising
Advertising

Selain Pasal 39, Ikhsan menyampaikan, Setara Institute menyoroti juga menyoroti Pasal 47 yang membuka ruang perluasan bagi prajurit TNI untuk menduduki jabatan sipil tanpa melalui mekanisme pensiun dini.

"Usulan perubahan pada dua Pasal ini berpotensi memutarbalikkan arah reformasi militer dan cita-cita amanat reformasi yang selama ini terus dirawat," ujarnya.

Tak sampai di situ, Ikhsan menilai perubahan dua pasal itu merupakan langkah mundur, kontradiktif dan, tidak relevan dengan upaya penguatan TNI dalam menghadapi perkembangan spektrum ancaman yang semakin luas. Dia turut mengingatkan soal usulan perubahan lainnya mengenai perincian ruang lingkup dan definisi ketentuan Operasi Militer untuk Perang dalam Pasal 7.

Peneliti Setara Institute lainnya, Merisa Dwi Juanitas, turut memberikan sejumlah catatan terhadap revisi UU TNI itu. Pertama, dia menilai usulan penghapusan larangan kegiatan bisnis bagi prajurit TNI dapat menebalkan keterlibatan prajurit TNI pada bidang-bidang di luar pertahanan negara. Sebab, kata dia, ada intervensi prajurit TNI dari sebelumnya hanya pada bidang sosial-politik, kini bertambah pada bidang ekonomi.

"Usulan ini dapat menjadi pintu masuk bagi kemunduran (regresi) profesionalitas militer, sebab memberi legitimasi aktivitas komersiil bagi prajurit," ujarnya.

Selanjutnya, Merisa menyebut pencabutan norma larangan berbisnis bagi anggota TNI berdampak terhadap keterlibatan dalam aktivitas bisnis yang lebih besar, menjauhkan TNI dari profesionalitas, dan potensial menjerumuskan TNI ke dalam praktik-praktik buruk kegiatan bisnis, seperti menjadi backing sebuah entitas bisnis.

Dia meminta agar ada ketentuan lebih rinci mengenai definisi dan batasan bisnis yang dimaksud. Langkah itu dapat dilakukan dengan memberi penjelasan atas pasal tersebut, bukan dengan menghapus larangan keterlibatan bisnis bagi prajurit TNI.

Lebih lanjut, Merisa turut menyoroti penambahan ketentuan dalam Pasal 47 soal penambahan ketentuan prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga. Dia juga mempermasalahkan Naskah Akademik (NA) yang memperlihatkan kemunduran paradigma mengenai Dwifungsi TNI.

Merisa menilai perluasan jabatan sipil bagi prajurit TNI dapat membuka ruang terjadinya politik akomodasi bagi militer. Dia berpendapat bahwa dampak jangka panjang yang ditimbulkan menimbulkan meliputi utang budi politik karena semua jabatan di kementerian atau lembaga tersebut diberikan berdasarkan kebijakan presiden.

Pilihan Editor: Revisi UU TNI-Polri, Istana: Kemenkopolhukam Sedang Siapkan DIM

Berita terkait

RUU Pelayaran Cegah Tumpang Tindih Wewenang Penjagaan Laut dan Pantai

3 jam lalu

RUU Pelayaran Cegah Tumpang Tindih Wewenang Penjagaan Laut dan Pantai

RUU Pelayaran akan mengatur dan mencegah terjadinya tumpang tindih wewenang penjagaan laut dan pantai.

Baca Selengkapnya

Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Setjen DPR 2024 dan Jadwal Sanggahnya

4 jam lalu

Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Setjen DPR 2024 dan Jadwal Sanggahnya

Setjen DPR RI resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2024 dan ketentuan masa sanggah bagi pelamar yang tidak lolos. Ini link pengumumannya.

Baca Selengkapnya

8 Poin Revisi UU Wantimpres: Salah Satunya Jumlah Anggota Tergantung Presiden

12 jam lalu

8 Poin Revisi UU Wantimpres: Salah Satunya Jumlah Anggota Tergantung Presiden

Terdapat penambahan ayat 4 dalam Pasal 9. Isinya menyatakan bahwa anggota Wantimpres merupakan pejabat negara.

Baca Selengkapnya

Poin-Poin UU Keimigrasian: Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api

15 jam lalu

Poin-Poin UU Keimigrasian: Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api

RUU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disahkan, pejabat imigrasi diizinkan membawa senjata api.

Baca Selengkapnya

Baleg Pastikan Pin Penghargaan buat DPR Bukan Terbuat dari Emas, Harganya Rp 500 Ribu

16 jam lalu

Baleg Pastikan Pin Penghargaan buat DPR Bukan Terbuat dari Emas, Harganya Rp 500 Ribu

Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi memastikan, pin tanda penghargaan buat anggota DPR hanya tanda penghargaan biasa, bukan terbuat dari logam emas.

Baca Selengkapnya

Pansus Sebut Pemanggilan Menag Yaqut untuk Beri Kesempatan Bantah Tuduhan dan Temuan soal Kuota Haji

17 jam lalu

Pansus Sebut Pemanggilan Menag Yaqut untuk Beri Kesempatan Bantah Tuduhan dan Temuan soal Kuota Haji

Pansus Haji menyebut, pemanggilan Menag Yaqut Cholil Qoumas untuk memberi kesempatan yang bersangkutan menjawab tuduhan dan temuan pansus

Baca Selengkapnya

DPR Beri Keleluasaan bagi Pemerintahan Prabowo untuk Realokasi Anggaran

19 jam lalu

DPR Beri Keleluasaan bagi Pemerintahan Prabowo untuk Realokasi Anggaran

Banggar DPR dan pemerintah sepakat memberi keleluasaan bagi pemerintah Prabowo Subianto untuk melakukan realokasi anggaran.

Baca Selengkapnya

UU Kementerian Disahkan: Prabowo Bebas Tambah Kementerian di Pemerintahan

1 hari lalu

UU Kementerian Disahkan: Prabowo Bebas Tambah Kementerian di Pemerintahan

Berkat RUU Nomor 39 Tahun 2008 yang disahkan DPR, Prabowo bisa tambah kementerian dalam jumlah tak terbatas

Baca Selengkapnya

Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

1 hari lalu

Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

Kuasa hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva menolak hasil munaslub yang menurutnya tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa sosok Hamdan Zoelva?

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Pendiri Sec Bowl Kuningan Janji Biayai Perawatan Medis Pelanggan, DPR Sahkan UU APBN 2025

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Pendiri Sec Bowl Kuningan Janji Biayai Perawatan Medis Pelanggan, DPR Sahkan UU APBN 2025

Founder Sec Bowl Rius Vernandes berjanji untuk menjalankan bisnis tersebut dengan baik.

Baca Selengkapnya