Kejanggalan Proses Jabatan Guru Besar, KIKA Jelaskan Ketentuan Publikasi Jurnal Ilmiah Internasional

Senin, 8 Juli 2024 14:34 WIB

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyelidiki jabatan guru besar sejumlah pejabat publik yang diduga bermasalah. Mereka menemukan kejanggalan pada proses yang dilewati untuk mendapat gelar guru besar atau profesor. Dari deretan nama itu, ada golongan politikus hingga jaksa.

Salah satu ketentuan untuk menjadi guru besar adalah publikasi karya ilmiah di jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2013.

Lalu bagaimana ketentuan untuk mempublikasikan jurnal ilmiah internasional?

Anggota Dewan Pengarah Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Idhamsyah Eka Putra mengungkap jurnal-jurnal ternama (top) biasanya bebas biaya. Dengan kata lain, penulis atau dosen yang ingin menerbitkan artikel di jurnal internasional atau bereputasi tidak perlu membayar.

Idhamsyah bercerita, ia pernah mempublikasikan karya ilmiah berjudul “A The Theoretical Model of Victimization, Perpetration, and Denial in Mass Atrocities”. Karya itu dipublikasikan di jurnal Personality and Social Psychology Review dengan penerbit Sage. Sebuah perusahaan penerbit yang cukup terkenal di dunia pendidikan.

Advertising
Advertising

“Saya di sini sama sekali tidak mengeluarkan uang,” kata Idhamsyah kepada Tempo, Ahad, 7 Juli 2024.

Ia menjelaskan meski tidak membayar, perusahaan penerbit biasanya menawarkan dua opsi bagi penulis. Pertama, artikel dapat terbuka aksesnya atau open access. Jika diatur untuk akses terbuka maka penulis yang akan ditarik biaya.

Menurut Idhamsyah, harganya bisa lebih dari 2 ribu US dolar. Opsi selanjutnya, pembaca harus membayar terlebih dahulu untuk mengakses artikel.

Berdasarkan pengalaman Idhamsyah sebagai editor di Jurnal Psikologi Sosial dan Politik (JSPP) tahun 2017, jurnal dinilai dengan proses yang cukup ketat sebelum diterbitkan. Oleh karena itu, bisa memakan waktu sampai enam bulan bahkan tiga tahun.

Ia berujar waktunya bisa lebih singkat dari itu. Namun, kasus tersebut jarang terjadi. “Untuk penulis pemula, mungkin rata-ratanya akan memakan waktu dua tahun. Ini belum dihitung proses rejection dari jurnal lain,” ujar Idhamsyah.

Jurnal sendiri tak terbatas dibuat oleh perguruan tinggi, tetapi juga lemabaga-lembaga penelitian. Untuk menerbitkannya, dibutuhkan syarat International Standar Serial Number atau ISSN. Ketentuan itu dapat dilihat lebih rinci melalui link issn.brin.go.id.


Prosedur Pengajuan ISSN


Seluruh proses pengajuan dan penerbitan ISSN dilakukan secara online melalui aplikasi ISSN. ISSN memudahkan masyarakat untuk mengidentifikasi beberapa terbitan yang memiliki judul sama, karena satu ISSN hanya diberikan untuk satu judul terbitan berkala.

- Login ke dalam aplikasi ISSN menggunakan email yang sudah didaftarkan.
- Melengkapi profil pengelola dan penerbit.
- Membuat pengajuan terbitan yang ingin didaftarkan dengan menekan tombol “tambah” pada menu “Terbitan” - dibagian “Draft Pendaftaran”.
- Melengkapi informasi terbitan.
- Mengunggah seluruh berkas digital yang dipersyaratkan untuk pengajuan ISSN melalui sarana yang tersedia.
- Menyetujui ketentuan dan perjanjian.
- Checklist konfirmasi kelengkapan persyaratan.
- Submit permohonan.
- Komunikasi selama proses pengajuan dilakukan melalui fasilitas “Pesan” pada aplikasi.
- Lakukan perbaikan bila permohonan dikembalikan untuk diperbaiki atau dilengkapi.
- ISSN dan SK ISSN akan dikirimkan melalui email untuk ajuan yang sudah terverifikasi.
- ISSN dan kodebar ISSN dapat dilihat dan diunduh langsung dari halaman aplikasi setelah permohonan disetujui dan ISSN serta SK ISSN ditetapkan.
- Perubahan kodebar akibat variasi terbitan (nomor terbitan, perubahan harga, dsb) bisa dilakukan sendiri oleh pemohon dengan mengganti 2 angka terakhir sesuai dengan aturan ISSN.

Pilihan Editor: Soroti Klaim BRIN soal Publikasi Jurnal Ilmiah, KIKA Minta Kualitas Karya Diperhatikan

Berita terkait

Dikukuhkan jadi Guru Besar Binus University, Gatot Soepriyanto Soroti AI dalam Kecurangan Keuangan Perusahaan

14 hari lalu

Dikukuhkan jadi Guru Besar Binus University, Gatot Soepriyanto Soroti AI dalam Kecurangan Keuangan Perusahaan

Direktur Kampus Bina Nusantara (Binus) Bekasi Gatot Soepriyanto dikukuhkan menjadi guru besar tetap ke-32 dan resmi bergelar profesor.

Baca Selengkapnya

Kecam Sikap Brutal Polisi Hadapi Demonstran, Forum Guru Besar: Jangan Melukai Rasa Keadilan di Masyarakat

22 hari lalu

Kecam Sikap Brutal Polisi Hadapi Demonstran, Forum Guru Besar: Jangan Melukai Rasa Keadilan di Masyarakat

Forum Guru Besar bersama aktivis dan pembela HAM mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan kritik atas sikap brutal polisi menghadapi demonstran.

Baca Selengkapnya

KIKA Desak Kapolri Hentikan Represi dan Kekerasan kepada Aksi Massa

23 hari lalu

KIKA Desak Kapolri Hentikan Represi dan Kekerasan kepada Aksi Massa

KIKA meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan anggotanya agar membebaskan seluruh massa aksi yang ditangkap.

Baca Selengkapnya

Sosok Sulistyowati Irianto Guru Besar FH UI Pendukung Putusan MK

24 hari lalu

Sosok Sulistyowati Irianto Guru Besar FH UI Pendukung Putusan MK

Sulistiyowati Irianto Guru Besar FH UI ikut menyuarakan poin-poin mengenai upaya kawal putusan MK dalam aksi unjuk rasa di Gedung MK.

Baca Selengkapnya

Baleg DPR Menganulir Putusan MK, Guru Besar UGM: Pembodohan terhadap Rakyat

25 hari lalu

Baleg DPR Menganulir Putusan MK, Guru Besar UGM: Pembodohan terhadap Rakyat

Guru Besar UGM Prof Koentjoro menyayangkan langkah Baleg DPR yang menganulir putusan MK. "DPR sebagai wakil rakyat, tetapi membodohi rakyat," katanya.

Baca Selengkapnya

Guru Besar UGM Soroti Tindakan Represif Kepolisian Terhadap Aksi Massa Kawal Putusan MK

25 hari lalu

Guru Besar UGM Soroti Tindakan Represif Kepolisian Terhadap Aksi Massa Kawal Putusan MK

YLBHI mencatat beberapa kasus tindakan represif aparat keamanan ketika aksi mahasiswa Kawal Putusan MK di beberapa daerah. Ini respons Guru Besar UGM.

Baca Selengkapnya

Lolos Seleksi Pilrek UI, Ini Komitmen Profesor Termuda di Fakultas Teknik

26 hari lalu

Lolos Seleksi Pilrek UI, Ini Komitmen Profesor Termuda di Fakultas Teknik

Dari sembilan kandidat internal di Pemilihan Rektor UI, empat di antaranya berasal dari Fakultas Teknik.

Baca Selengkapnya

Kawal Putusan MK, Akademisi dan Aktivis 98: DPR dan Presiden Ugal-ugalan Membajak Demokrasi

28 hari lalu

Kawal Putusan MK, Akademisi dan Aktivis 98: DPR dan Presiden Ugal-ugalan Membajak Demokrasi

Guru besar, akademisi dan aktivis 98 menggelar unjuk rasa depan MK untuk mengawal putusan MK.

Baca Selengkapnya

DPR Bakal Gelar Paripurna Sahkan RUU Pilkada, Buruh-Mahasiswa-Guru Besar Turun ke Jalan

28 hari lalu

DPR Bakal Gelar Paripurna Sahkan RUU Pilkada, Buruh-Mahasiswa-Guru Besar Turun ke Jalan

Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan agenda pengesahan RUU Pilkada telah disepakati oleh Badan Musyawarah DPR.

Baca Selengkapnya

Kawal Putusan MK, Guru Besar hingga Aktivis Akan Turun ke Jalan Lawan Pembangkangan DPR

28 hari lalu

Kawal Putusan MK, Guru Besar hingga Aktivis Akan Turun ke Jalan Lawan Pembangkangan DPR

Sejumlah guru besar dan aktivis akan turun ke jalan mengawal putusan MK dan melawan pembangkangan DPR.

Baca Selengkapnya