Tiga Skema Pemindahan ASN ke IKN
Reporter
Daniel A. Fajri
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 2 Juli 2024 08:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Presiden Joko Widodo alias Jokowi merancang tiga skema pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara atau IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Rencana tersebut terus dirincikan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan, skema pertama, pemindahan ASN ke ibu kota baru Indonesia tersebut akan dilakukan secara bertahap sesuai penapisan kelembagaan dan ketersediaan hunian.
"Prioritas-prioritas pada opsi 179 unit eselon I pada 38 K/L, 91 unit eselon I pada 29 K/L, dan beberapa opsi lagi,” kata Anas usai rapat dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 1 Juli 2024.
Skema kedua pemindahan ASN dengan formasi khusus rekrutmen CPNS untuk penempatan di IKN. Rekrutmen CPNS tersebut akan diumumkan terbuka dalam waktu tidak lama lagi.
Pada tahap pertama, berdasarkan perincian formasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat 40.021 formasi CPNS di Instansi Pusat yang dialokasikan untuk penempatan di IKN.
Dari 40.021 formasi CPNS penempatan IKN tersebut, pemerintah akan memberikan kuota khusus sebesar 5 persen untuk putra-putri asli Kalimantan Timur.
Anas menyebutkan, skema ketiga pemindahan ASN adalah dengan mutasi pegawai dari Pemda di sekitar IKN. Pemerintah berjanji mutasi pegawai ASN di sekitar IKN tersebut bakal dilakukan secara terbuka dan kompetitif.
1.740 ASN akan dipindahkan ke IKN dimulai pada September. Pemerintah menjanjikan hingga November nanti akan ada 47 tower hunian yang selesai. Pemerintah menyiapkan insentif bagi ASN yang akan pindah pada tahap awal.
“Kami telah membuat skenario lebih detil termasuk siapa saja ASN yang akan pindah by name," kata Anas.
Pemerintah menargetkan untuk menggelar upacara 17 Agustus tahun ini di IKN. Presiden Jokowi berencana untuk membuka kantor di IKN pada bulan ini.
Pilihan Editor: Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Bakal Minta Nama ASN Pelaku Judi Online ke Menko PMK