Bamsoet Ikuti Tes Akademik Sebagai Syarat Guru Besar, KIKA Soroti Riwayat Pendidikannya
Reporter
Hendrik Yaputra
Editor
Juli Hantoro
Minggu, 16 Juni 2024 20:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet dikabarkan telah mengikuti serangkaian tes kemampuan akademik untuk mendapatkan sertifikasi dosen sebagai salah satu persyaratan pengajuan Guru Besar atau Profesor.
Menanggapi hal ini, Koordinator Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA), Satria Unggul, mengatakan, pengangkatan guru besar harus sesuai dengan kaidah integritas dan mekanisme yang berlaku.
Menurut dia, mendapatkan sertifikasi dosen bukan satu-satunya syarat memperoleh gelar guru besar. "Sertifikasi dosen memang salah satu syarat tapi bukan syarat satu-satunya," kata Satria saat dihubungi, Ahad, 16 Juni 2024.
Satria mengatakan, syarat lain untuk diangkat sebagai guru besar di antaranya masa waktu mengajar minimal 10 tahun dan angka kredit untuk penelitian, publikasi, dan pengabdian masyarakat harus menunjang.
Di samping itu, Satria mengatakan, sertifikasi dosen harusnya diberikan kepada dosen yang bekerja secara penuh atau minimal Lektor. Bamsoet tak mungkin bisa kerja full sebagai dosen karena selama ini menjabat sebagai ketua MPR. "Posisi Bamsoet sebagai ketua MPR atau legislatif ini tentu jadi polemik," kata Satria.
Pertanyakan Riwayat Pendidikan Bamsoet
Adapun syarat-syarat pengangkatan guru besar diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen.
Beberapa syarat itu yakni memiliki pengalaman kerja sebagai dosen tetap selama paling singkat 10 tahun, memiliki gelar doktor (S3), menunggu paling singkat 3 tahun setelah memperoleh gelar doktor (S3), dan sudah menduduki jabatan Lektor Kepala selama paling singkat 2 tahun.
Riwayat pendidikan Bamsoet tak memenuhi syarat untuk diajukan sebagai guru besar. Berdasarkan penelusuran Tempo di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti), Bamsoet tercatat menjadi dosen di Universitas Borobudur. Bamsoet merupakan dosen dengan status perjanjian kerja.
Dikutip dari laman resmi MPR RI, Bamsoet menjadi dosen tetap Pascasarjana pada program studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Jakarta, pada Juni 2023.
Di laman PD Dikti juga terlihat riwayat Bamsoet. Bamsoet lebih dahulu menyelesaikan studi S2 ketimbang S1. Bamsoet lulus S2 di Sekolah Tinggi Manajemen Imni pada 1992. Sedangkan, Bamsoet baru menyelesaikan S1 pada 1992 di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Jakarta.
Bamsoet juga tercatat telah menyelesaikan S1 di Universitas Terbuka pada 2023. Lalu, lulus S3 di Universitas Padjajaran pada 2023.
Menanggapi data tersebut, Satria mengatakan, pengangkatan guru besar harus melawati berbagai tahapan. Mulai dari asisten ahli, Lektor, Lektor kepala, hingga guru besar. Berdasarkan riwayat di PD Dikti, Bamsoet belum lama menjadi Lektor.
Di sisi lain, bila Bamsoet langsung diangkat menjadi guru besar, akan menjadi polemik. Bamsoet lebih dahulu lulus S2 ketimbang S1. Padahal, pendidikan tinggi harus ditempuh secara berjenjang. "Kalau diangkat jadi guru besar bisa jadi polemik," kata Satria.
Bamsoet saat ini belum merespons Tempo hingga berita ini diturunkan. Sementara itu, Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek, Abdul Haris, hanya menjawab singkat. Ia mengatakan, tahapan guru besar harus melalui proses.
"Itu semuanya melalui proses ya. Terima kasih saya harus ke DPR," kata Abdul Haris di Gedung Kemendikbudristek, Jakarta, Kamis lalu.
Pilihan Editor: Guru Besar UI Ungkap Fenomena Kemunduran Demokrasi
Catatan redaksi: Artikel ini mengalami revisi pada Selasa, 18 Juni 2024, pukul 16.35. Perubahan dilakukan terhadap penyebutan nama narasumber di paragraf delapan, demi alasan keamanan.