Begini Tugas Ipar Jokowi, Sigit Widyawan, Sebagai Komisaris BNI

Rabu, 12 Juni 2024 18:42 WIB

Komisaris Independen BNI, Sigit Widyawan. Dok. BNI

TEMPO.CO, Jakarta - Sigit Widyawan, suami dari sepupu Presiden Joko Widodo kembali diangkat menjadi komisaris independen PT Bank Negara Indonesia (Presero). Sigit pertama kali ditunjuk sebagai komisaris independen pada 2018, selama lima tahun. Jabatan Sigit sebagai komisaris independen BNI diperpanjang sampai 2025.

Sigit mengatakan posisinya sebagai komisaris adalah bertugas melakukan pengawasan dan memantau kinerja internal BNI. Ia menjelaskan tugas komisaris independen terbagi menjadi empat, yaitu komite audit, pemantau risiko, nominasi dan remunerasi, serta tata kelola terintegrasi.

Corporate Secretary PT BNI, Okki Rushartomo, mengatakan pengangkatan Sigit sebagai komisaris independen dilakukan secara profesional berdasarkan latar belakang dan kemampuannya. “Dengan mempertimbangkan kompetensi, pengalaman, profesionalisme, reputasi, dan independensi yang dimiliki oleh calon komisaris independen,” kata Okki, melalui pesan tertulis pada Selasa, 11 Juni 2024.

Tata cara pengangkatan dewan komisaris diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Di undang-undang ini diatur bahwa Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS yang memutuskan pengangkatan dewan komisaris. Adapun pemagang saham BNI di antaranya pemerintah Indonesia sebanyak 60 persen dan sisanya dimiliki oleh masyarakat, baik individu maupun institusi.

Tugas Komisaris

Advertising
Advertising

Sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas, berikut ini tugas dan tanggung jawab komisaris perseroan:

Pasal 108

-Mengawasi kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan, baik mengenai perseroan maupun usaha perseroan, dan memberi nasihat kepada direksi.

Pasal 114

-Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan perseroan.

-Bertanggung jawab menjalankan tugas pengawasan dan memberi nasihat kepada direksi.

-Bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.

Pasal 116

Dewan komisaris wajib:

-Membuat risalah rapat dewan komisaris dan menyimpan salinannya.

-Melaporkan kepada perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan atau keluarganya pada perseroan

-Melaporkan tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS.

Pasal 118

-Berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS, dewan komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu.

Pilihan Editor : Daftar Kerabat Jokowi yang Jadi Petinggi BUMN

Berita terkait

Pemain Judi Online Didominasi Masyarakat Miskin, Ini Kata Pakar

16 jam lalu

Pemain Judi Online Didominasi Masyarakat Miskin, Ini Kata Pakar

Pakar Sosial menilai para bandar judi online memang sengaja mengincar masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Selengkapnya

Terkini: Hippindo Minta Pembatasan Impor Ditujukan ke Impor Ilegal, Margono Djojohadikusumo Pendiri BNI dan Hubungannya dengan Prabowo

19 jam lalu

Terkini: Hippindo Minta Pembatasan Impor Ditujukan ke Impor Ilegal, Margono Djojohadikusumo Pendiri BNI dan Hubungannya dengan Prabowo

Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) meminta kebijakan pembatasan impor oleh pemerintah ditujukan kepada impor ilegal.

Baca Selengkapnya

Luhut dan Jokowi Gaungkan Bentuk Family Office, Ini Sorotan Berbagai Pihak

20 jam lalu

Luhut dan Jokowi Gaungkan Bentuk Family Office, Ini Sorotan Berbagai Pihak

Sejumlah pihak menanggapi rencana pemerintah membentuk family office atau kantor keluarga yang diusulkan Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya

Siapa Margono Djojohadikusumo Pendiri BNI, Apa Hubungannya dengan Prabowo?

20 jam lalu

Siapa Margono Djojohadikusumo Pendiri BNI, Apa Hubungannya dengan Prabowo?

Bank Negara Indonesia hari ini berusia 78 tahun. Mengenal Margono Djojohadikusumo pendiri Bank BNI, apa hubungannya dengan Prabowo?

Baca Selengkapnya

Setelah Tak Ada Hasyim Asy'ari, Tinggal Siapa Komisioner KPU?

20 jam lalu

Setelah Tak Ada Hasyim Asy'ari, Tinggal Siapa Komisioner KPU?

Profil Komisioner KPU yang Tersisa Setelah DKPP memecat Hasyim Asy'ari karena melanggar kode etik berupa tindakan asusila.

Baca Selengkapnya

78 Tahun BNI, Perjalanan Bank Negara Indonesia Berdiri Setahun Setelah Kemerdekaan RI

21 jam lalu

78 Tahun BNI, Perjalanan Bank Negara Indonesia Berdiri Setahun Setelah Kemerdekaan RI

Berikut perjalanan dan sejarah Bank Negara Indonesia atau BNI yang telah berusia 78 tahun. Siapa yang berperan dalam pendiriannya?

Baca Selengkapnya

Perlawanan Hakim MK Anwar Usman Gugat Pengangkatan Suhartoyo ke PTUN, Ini Putusan MKMK Terbaru

21 jam lalu

Perlawanan Hakim MK Anwar Usman Gugat Pengangkatan Suhartoyo ke PTUN, Ini Putusan MKMK Terbaru

MKMK memutuskan Hakim Konstitusi Anwar Usman tetap bersalah dan telah dijatuhi teguran tertulis atas gugatannya terhadap Ketua MK terpilih Suhartoyo ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Wacana Dokter Asing Praktek di Indonesia, Pemecatan Dekan FK Unair: Risiko Menyuarakan Hati Nurani

22 jam lalu

Wacana Dokter Asing Praktek di Indonesia, Pemecatan Dekan FK Unair: Risiko Menyuarakan Hati Nurani

Pemerintah membuka keran masuknya dokter asing menuai pro-kontra. Pemecatan Dekan FK Unair Budi Santoso karena penolakan rencana ini?

Baca Selengkapnya

6 Pernyataan Menarik Megawati Saat Pidato di Sekolah Partai PDIP Soal Jokowi, Ketua KPU, KPK dan Hasto

22 jam lalu

6 Pernyataan Menarik Megawati Saat Pidato di Sekolah Partai PDIP Soal Jokowi, Ketua KPU, KPK dan Hasto

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyampaikan sejumlah pernyataan menarik saat berpidato di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta kemarin.

Baca Selengkapnya

Resmi Luncurkan wondr, Dirut BNI: Mobile Banking Lama akan Ditutup

22 jam lalu

Resmi Luncurkan wondr, Dirut BNI: Mobile Banking Lama akan Ditutup

BNI akan segera menutup aplikasi BNI Mobile Banking, usai meluncurkan super app baru bernama wondr by BNI pada Jumat, 5 Juli 2024.

Baca Selengkapnya