Polemik Penyitaan Ponsel Milik Hasto PDIP oleh Penyidik KPK
Reporter
Tempo.co
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Rabu, 12 Juni 2024 10:11 WIB
Lapor ke Dewas KPK
Tim Hukum Hasto berencana melaporkan penyidik KPK ke Dewas KPK dan mengajukan gugatan praperadilan. Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa Rossa diduga menyita barang-barang pribadi Kusnadi dengan cara yang tidak sesuai prosedur hukum.
Ronny menjelaskan bahwa Kusnadi bukan objek panggilan hari itu, tetapi dia dibawa ke lantai dua dan barang-barangnya disita, yang melanggar Pasal 39 KUHAP tentang penyitaan.
Menurut Ronny, insiden ini bermula ketika Rossa mendatangi Kusnadi di lobi gedung dengan mengenakan masker, kemudian membawanya ke lantai dua untuk penggeledahan dan penyitaan. Ronny menegaskan bahwa meskipun mereka menghormati penegakan hukum oleh KPK, cara-cara yang melanggar hukum tidak dapat diterima.
Joy Tobing, kuasa hukum Hasto lainnya, juga mengkritik tindakan penyidik KPK terhadap Kusnadi, menyebutnya tidak profesional dan penuh intimidasi. Kusnadi dipaksa dan diintimidasi, dengan barang-barang pribadi seperti ATM dan buku tabungan disita tanpa dasar hukum yang jelas.
Tim hukum Hasto berencana melaporkan tindakan ini ke Dewas KPK sebagai pelanggaran etik berat dan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan dasar bahwa penyitaan dokumen oleh penyidik KPK tidak sesuai prosedur.
Klarifikasi Jubir KPK
Ketua Tim Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengklarifikasi mengenai penyitaan ponsel milik Hasto oleh penyidik. Menurut Budi, penyidik terlebih dahulu menanyakan kepada Hasto mengenai ponselnya, dan Hasto menjawab bahwa alat komunikasi tersebut ada pada stafnya.
Setelah memanggil Kusnadi, penyidik menyita ponsel dan agenda milik Hasto sebagai alat bukti dalam kasus suap yang menjerat Harun Masiku. Budi menegaskan bahwa penyitaan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan didampingi surat perintah penyitaan.
Diwartakan sebelumnya, Hasto hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pergantian anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah Harun Masiku dinyatakan buron oleh KPK pada 9 Januari 2020. Harun diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta. Wahyu dan beberapa tersangka lainnya telah disidangkan dan divonis, dengan beberapa sudah bebas dari penjara.
Tim hukum Harun Masiku berharap langkah hukum yang diambil dapat menegakkan keadilan dan mengungkap pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh penyidik KPK.
EIBEN HEIZIER | ADIL AL HASAN | DIVA SYUKI | MUTIA YUANTISYA | ANTARA
Pilihan Editor: Aktivis Antikorupsi Pertanyakan Dilaporkannya Penyidik KPK Soal Penyitaan Ponsel Hasto