Polemik Penyitaan Ponsel Milik Hasto PDIP oleh Penyidik KPK
Reporter
Tempo.co
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Rabu, 12 Juni 2024 10:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita telepon seluler (ponsel) milik Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat diperiksa saksi terkait kasus Harun Masiku pada Senin, 10 Juni 2024. Tim Hukum Hasto berencana melaporkan penyidik KPK tersebut ke Dewan Pengawas (Dewas KPK).
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap terkejut dengan adanya upaya melaporkan AKBP Rossa Purbo Bekti, Kasatgas Penyidikan di KPK, ke Dewas KPK terkait penyitaan alat komunikasi berupa ponsel saat pemeriksaan Hasto.
Menurut Yudi, tentu Rossa memiliki alasan kuat dan petunjuk yang jelas, serta memang merupakan bagian dari kewenangan penyidik.
Yudi menyatakan bahwa Rossa adalah salah satu penyidik terbaik di KPK saat ini dan sudah berpengalaman menangani kasus-kasus besar, seperti korupsi e-KTP, serta terbaru, memimpin kasus yang melibatkan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Yudi berharap, semua pihak patuh pada hukum dan menunggu hasil analisis penyidik terhadap barang bukti tersebut.
"Rossa paham risiko yang harus dihadapinya ketika menjadi penyidik KPK," kata Yudi, pada Selasa, 11 Juni 2024, seperti dikutip dari Tempo.
Sebelumnya, penyitaan ponsel oleh Rossa memicu protes dari Hasto dan partai PDIP. Saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Hasto mengungkapkan kekesalannya karena penyidik menyita ponsel dan tasnya tanpa izin. Barang-barang tersebut diambil dari asistennya, Kusnadi, yang menunggu di lobi gedung.
Juru Bicara PDIP Chico Hakim menyatakan bahwa Rossa mengelabui Kusnadi dengan memanggilnya untuk menemui Hasto saat diperiksa. Namun, setelah Kusnadi menemui Hasto, ponsel dan tas Hasto disita. Chico menilai, tindakan penyidik ini melanggar etika pemeriksaan saksi.
Chico menambahkan bahwa Hasto diperiksa sebagai saksi, bukan sebagai tersangka, sehingga tindakan ini tidak seharusnya terjadi karena kasus Harun Masiku sudah selesai. Ia menilai tindakan penyidik tersebut sebagai intimidatif dan represif, tidak sesuai dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, Chico berharap KPK mengevaluasi para penyidiknya.