MK Kabulkan Permohonan NasDem, Perintahkan KPU Lakukan PSU di 7 TPS Dapil Teluk Bintuni 3

Jumat, 7 Juni 2024 12:41 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) saat memimpin sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK.TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konsitusi atau MK mengabulkan permohonan Partai Nasdem dalam sengketa pileg atau pemilihan legislatif di Kabupaten Teluk Bintuni Daerah Pemilihan 3, Papua Barat. Dalam amar putusan itu, Hakim Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Teluk Bintuni untuk mengulang penghitungan suara di tujuh TPS di Distrik Weriagar.

Putusan itu disampaikan Mahkamah dalam Sidang Pleno Pengucapan Ketetapan, PHPU Anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten atau Kota di Gedung MK, Jakarta pada Jumat, 7 Juni 2024. Gugatan Partai Nasdem ini terdaftar dalam Nomor Perkara 128-01-05-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan, berdasarkan dalil Partai Nasdem selaku pemohon telah terjadi penambahan suara untuk sejumlah partai, di antaranya PKS, PDIP, dan Perindo sebanyak 164 suara. Partai Nasdem menduga penambahan suara ketiga partai itu berasal dari partai-partai lain.

Ia merinci dugaan distribusi perolehan suara itu terjadi di PKB sebanyak 34 suara, Gerindra 3 suar, Golkar 59 suara, Partai Buruh 15 suara, Partai Gelora 12 suara, Partai Hanura 5 suara, Partai Garuda 1 suara, PAN 19 suara, Demokrat 2 suara, PSI 1 suara, PPP 1 suara, dan Partai Ummat 3 suara. Saat mempertimbangkan permohonan itu, Mahkamah menemukan adanya ketidaksesuaian perolehan suara dari bukti berupa formulir model C hasil dan model D hasil yang disampaikan oleh Nasdem, KPU, dan Bawaslu.

"Namun oleh karena pemohon tidak membuktikan distribusi suara sebagaimana yang didalilkan, maka Mahkamah sulit untuk menentukan kebenaran perolehan suara dimaksud," kata Hakim Konstitusi Ridwan di ruang sidang, Jumat, 7 Juni 2024.

Advertising
Advertising

Akibatnya, Mahkamah kesulitan untuk menentukan kebenaran perolehan suara oleh tiga partai tersebut. Karena itu, menurut Mahkamah, dalil yang diajukan Nasdem selaku pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Selain itu, dalam dalil pokok permohonannya, Nasdem menduga terjadi penambahan suara oleh PKS di tujuh Tempat Pemungutan Suara atau TPS di Distrik Weriagar. Dugaan itu dilengkapi dengan adanya perbedaan perolehan suara dalam formulir model C hasil DPRD Kabupaten atau Kota dengan formulir model D hasil Kecamatan DPRD Kabupaten atau Kota.

"Bahkan Bawaslu pun menyampaikan terdapat ketidaksesuaian perolehan suara, baik suara PKS maupun suara partai politik lainnya," kata Ridwan.

Ridwan mengatakan, bahwa Mahkamah juga menemukan ketidaksesuaian hasil penghitungan suara beberapa partai politik sehingga menyulitkan Mahkamah untuk menentukan perolehan suara yang benar. Karena itu, ucapnya, untuk memastikan kemurnian suara pemilih dan penegakan prinsip pemilu yang jujur dan adil, Mahkamah berpendapat perlunya dilakukan penghitungan ulang surat suara di tujuh TPS Distrik Weriagar.

"Memerintahkan KPU Kabupaten Teluk Bintuni untuk melakukan penghitungan ulang surat suara pada 7 TPS di Distrik Weriagar," kata Hakim Ketua Suhartoyo membacakan amar putusan.

Adapun ketujuh TPS itu di antaranya TPS 01 Kampung Weriagar, TPS 02 Kampung Weriagar, TPS 01 Kampung Mogotira, TPS 02 Kampung Mogotira, TPS 01 Kampung Weriagar Baru, TPS 01 Kampung Weriagar Utara, dan TPS 01 Kampung Tuanaikin.

Untuk melaksanakan penghitungan suara ulang, Mahkamah menilai KPU Teluk Bintuni perlu melakukan dalam jangka 15 hari sejak putusan ini diucapkan.

Pilihan Editor: MK Tolak Gugatan PDIP soal Dugaan Penggelembungan Suara PAN di Asmat

Berita terkait

Masinton PDIP Akhirnya Maju di Pilkada Tapanuli Tengah, Berikut Kronologinya

57 menit lalu

Masinton PDIP Akhirnya Maju di Pilkada Tapanuli Tengah, Berikut Kronologinya

Kader PDIP Masinton Pasaribu bersama Mahmud Efendi akhirnya maju di Pilkada Tapteng setelah KPU menerima pendaftarannya di masa perpanjangan calon.

Baca Selengkapnya

KPU Resmi Buka Pendaftaran KPPS: Berikut Tahapan, Syarat dan Jumlah Honornya

1 jam lalu

KPU Resmi Buka Pendaftaran KPPS: Berikut Tahapan, Syarat dan Jumlah Honornya

KPU resmi buka pendaftaran KPPS dan telah merincikan tahapan, syarat, hingga jumlah honor yang akan diberikan.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

11 jam lalu

Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

Keputusan akhir soal kelolosan Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah akan diumumkan pada 22 September 2024.

Baca Selengkapnya

Saat KPU Jabar Berharap Tak Ada Isu SARA dan Politisasi Agama pada Pilkada 2024

12 jam lalu

Saat KPU Jabar Berharap Tak Ada Isu SARA dan Politisasi Agama pada Pilkada 2024

KPU berharap tidak ada isu-isu yang mendiskriminasi ciptaan Tuhan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

15 jam lalu

KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

Para anggota KPPS ini akan disebar di 435.089 TPS untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih.

Baca Selengkapnya

Calon Tunggal Sementara di Pilkada 2024 Jadi 35, Sebelumnya 41 Daerah

16 jam lalu

Calon Tunggal Sementara di Pilkada 2024 Jadi 35, Sebelumnya 41 Daerah

Penerimaan 6 pasangan calon ini secara otomatis mengurangi daerah dengan calon tunggal. Semula dari 41 kini menjadi 35 daerah.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kalangan Ingatkan KPU soal Aturan Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

23 jam lalu

Sejumlah Kalangan Ingatkan KPU soal Aturan Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

MK telah mengabulkan permohonan mengenai kampanye calon kepala daerah di kampus. Sejumlah kalangan mengingatkan KPU soal aturannya.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut ada 6 Daerah yang Batal Usung Calon Tunggal di Pilkada 2024

1 hari lalu

KPU Sebut ada 6 Daerah yang Batal Usung Calon Tunggal di Pilkada 2024

Penerimaan 6 pasangan calon ini secara otomatis mengurangi daerah dengan calon tunggal dari 41 menjadi 35 daerah.

Baca Selengkapnya

KPU Sumut Diminta Ambil Alih Tahapan Pilkada Tapanuli Tengah setelah Masinton Dipersulit Daftar

1 hari lalu

KPU Sumut Diminta Ambil Alih Tahapan Pilkada Tapanuli Tengah setelah Masinton Dipersulit Daftar

PDziP menyebut pasangan Masinton-Mahmud sudah dua kali dipersulit KPU Tapanuli Tengah.

Baca Selengkapnya

Putusan MK soal Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus, KPU Diminta Sosialisasi hingga Bimtek ke Daerah

1 hari lalu

Putusan MK soal Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus, KPU Diminta Sosialisasi hingga Bimtek ke Daerah

MK telah mengabulkan permohonan mengenai kampanye Kepala Daerah di dalam Perguruan Tinggi.

Baca Selengkapnya