Muhammadiyah Akan Godok Tawaran Konsensi Tambang, Bahas Segi Positif dan Negatifnya

Reporter

Hendrik Yaputra

Editor

Imam Hamdi

Selasa, 4 Juni 2024 11:12 WIB

Pekerja memeriksa kualitas batu bara di area pengumpulan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa, 4 Januari 2022. Pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN beserta anak perusahaan pertambangan untuk mengutamakan kebutuhan batu bara dalam negeri. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Saad Ibrahim mengatakan organisasi mereka belum secara resmi mendapatkan surat tawaran mengelola wilayah tambang dari pemerintah. Namun, Muhammadiyah sudah mendengar aturan itu.

Dalam waktu dekat, Muhammadiyah akan melakukan rapat untuk membahas hal ini. "Kami godok dahulu secara baik dan sebagainya. Kami bicara soal segi positif dan negatifnya demikian juga soal kemampuan kami. Saya kira masih akan digodok," kata Saad Ibrahim di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Selasa 4 Juni 2024.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pasal 83A ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah untuk mengelola Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK).

Menurut Saad, pembahasan perlu dilakukan karena izin tambang ini penting. Masalah ini juga hal baru bagi Muhammadiyah. Karena itu, Muhammadiyah tidak mau tergesa-gesa. "Akan ada pembahasan yang sangat serius dari banyak sisi terkait hal ini," kata Saad.

Advertising
Advertising

Diketahui, WIUPK merupakan wilayah yang diberikan kepada pemegang izin. Berdasarkan Pasal 83A ayat (2), WIUPK yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah beroperasi atau sudah pernah berproduksi.

Meskipun demikian, berdasarkan Pasal 83A ayat (5), badan usaha ormas keagamaan yang memegang wilayah tersebut dilarang bekerja sama dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) atau terhadap perusahaan maupun pihak-pihak yang terafiliasi oleh perusahaan sebelumnya.

Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas, yakni hanya lima tahun sejak PP Nomor 25 Tahun 2024 berlaku. Dengan demikian, penawaran WIUPK terhadap badan usaha ormas keagamaan hanya berlaku sampai 30 Mei 2029.

Sejak 2022, pemerintah mengevaluasi izin usaha pertambangan yang diberikan kepada swasta. Hal itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada 2022 ditemukan bahwa sebanyak 2.078 IUP dianggap tidak melaksanakan rencana kerja dan anggaran biaya perusahaan. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kemudian mendapat mandat untuk melaksanakan pencabutan dari Januari sampai dengan November 2022.

Pilihan editor: 7 Hal Seputar Izin Usaha Pertambangan untuk Ormas Keagamaan

Berita terkait

Bahlil Sebut Jokowi Belum Pernah Sampaikan Ingin Masuk Partai Golkar

1 jam lalu

Bahlil Sebut Jokowi Belum Pernah Sampaikan Ingin Masuk Partai Golkar

Bahlil Lahadalia mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima permintaan dari Presiden Jokowi untuk masuk Golkar

Baca Selengkapnya

Susi Kecewa Jokowi Buka Keran Ekspor Pasir Laut dan Agroforestri Salak di Bali Jadi Warisan Dunia di Top 3 Tekno

1 jam lalu

Susi Kecewa Jokowi Buka Keran Ekspor Pasir Laut dan Agroforestri Salak di Bali Jadi Warisan Dunia di Top 3 Tekno

Topik tentang Susi Pudjiastuti kecewa atas kebijakan Presiden Jokowi membuka kembali keran ekspor pasir laut menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno.

Baca Selengkapnya

Komparasi Gaya SBY dan Jokowi Mengulas Film Ramai Disorot Netizen

2 jam lalu

Komparasi Gaya SBY dan Jokowi Mengulas Film Ramai Disorot Netizen

Perbandingan gaya ulasan Jokowi dan SBY usai menonton film mengundang sorotan netizen.

Baca Selengkapnya

Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulon Progo Segmen Kartasura-Klaten Dibuka Gratis Malam ini

12 jam lalu

Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulon Progo Segmen Kartasura-Klaten Dibuka Gratis Malam ini

PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ) mulai mengoperasikan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulon Progo Segmen Kartasura-Klaten. Dibuka gratis malam ini.

Baca Selengkapnya

Film Sang Pengadil Ungkap Carut Marut Dunia Peradilan, Berikut Sinopsis dan Profil Pemerannya

13 jam lalu

Film Sang Pengadil Ungkap Carut Marut Dunia Peradilan, Berikut Sinopsis dan Profil Pemerannya

Film Sang Pengadil akan rilis Oktober mendatang, menyorot dunia peradilan hukum di Indonesia. Arifin Putra dan Prisia Nasution pemerannya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bilang Sedimen Beda dari Pasir Laut, Susi Sebut Sedimen Apapun Sangat Penting

15 jam lalu

Jokowi Bilang Sedimen Beda dari Pasir Laut, Susi Sebut Sedimen Apapun Sangat Penting

Berikut ini dua ekspresi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di medsos atas kebijakan Jokowi buka keran ekspor pasir laut.

Baca Selengkapnya

Pramono Anung Belum Bertemu Jokowi Usai Mundur sebagai Menteri Sekretaris Kabinet

16 jam lalu

Pramono Anung Belum Bertemu Jokowi Usai Mundur sebagai Menteri Sekretaris Kabinet

Pramono Anung menyakini selama dirinya menjabat sebagai Sekretaris Kabinet dua periode di era Jokowi, tidak ada kesalahan yang diperbuatnya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Batal Datang karena Hadiri Pernikahan Putra Khofifah, PON 2024 Ditutup Menko PMK Muhadjir Effendi

18 jam lalu

Jokowi Batal Datang karena Hadiri Pernikahan Putra Khofifah, PON 2024 Ditutup Menko PMK Muhadjir Effendi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan tidak hadir dalam penutupan Pekan Olahraga Nasional atau PON 2024. Digantikan Menko PMK Muhadjir Effendy

Baca Selengkapnya

Jokowi Diteriaki Mulyono saat Berkunjung ke Pasar di Surabaya

18 jam lalu

Jokowi Diteriaki Mulyono saat Berkunjung ke Pasar di Surabaya

Jokowi mengaku bahwa kunjungannya kali ini untuk mengecek harga kebutuhan pokok.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bongkar Penyebab Kebocoran Data NPWP: Karena Keteledoran Password

19 jam lalu

Jokowi Bongkar Penyebab Kebocoran Data NPWP: Karena Keteledoran Password

Jokowi buka suara terkait penyebab kebocoran data NPWP. Sebut karena ada keteledoran password.

Baca Selengkapnya