Jokowi dan Gibran Bilang Begini soal Putusan MA terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah
Reporter
Tempo.co
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Jumat, 31 Mei 2024 10:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah.
Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024.
Dalam amar putusan itu, MA mengubah ketentuan syarat usia dari yang sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi berusia 30 tahun setelah pelantikan calon.
Terkait putusan MA tersebut, Presiden Jokowi meminta wartawan menanyakannya kepada lembaga tersebut atau pihak yang menggugat.
"Itu tanyakan ke Mahkamah Agung atau tanyakan ke yang gugat," kata Jokowi di sela kunjungan kerja di Sumatera Selatan, Kamis kemarin, 30 Mei 2024.
Jokowi mengaku belum membaca putusan tersebut. "Belum, belum, belum. Baru diberi tahu tadi," katanya.
Terpisah Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, belum mengikuti hal tersebut. Dia juga menyampaikan bahwa hal itu merupakan ranah lembaga yudikatif.
"Kalau keputusan lembaga yudikatif, pemerintah tidak berkomentar mengenai itu," kata Pratikno di Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024.
Gibran, putra sulung Jokowi, juga merespons terkait putusan MA tersebut. Dengan putusan MA itu, menurut Gibran, terbuka peluang bagi anak-anak muda untuk ikut berkompetisi di ajang pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Ada, terbuka luas untuk semua ya," ucap Gibran saat ditemui di Taman Balekambang Solo, Jawa Tengah, seusai menghadiri acara Rembug Pembangunan Jawa Tengah Tahun 2024, Kamis kemarin, 30 Mei 2024.
Dengan putusan MA itu pula terbuka peluang bagi adik bungsu Gibran, Kaesang Pangarep, untuk bisa maju di ajang pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024. Usia Kaesang sebelumnya terganjal masalah batas usia.
Saat ditanya soal adiknya yang akan mengikuti kontestasi Pilkada, Gibran mengatakan, pertanyaan itu ditanyakan langsung kepada Kaesang.
“Tanya Kaesang ya,” ujar Gibran di Taman Balekambang, Kamis, 30 Mei 2024.
Gibran menyerahkan sepenuhnya maju tidaknya di Pilkada pada adik bungsunya tersebut. “Keputusannya di Kaesang ya. Tanyakan saja, tanyakan ke teman-teman Kaesang,” ucap dia.
Sebelumnya, Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memberi sinyal dukungan kepada Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep maju di Pilkada Jakarta 2024. Keduanya diduetkan sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur.
Kaesang, putra bungsu Jokowi, diketahui lahir pada 25 Desember 1994 sehingga belum genap berusia 30 tahun saat pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang dibuka pada 27-29 Agustus mendatang.
Namun, dengan putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 itu, Kaesang bisa ikut mendaftarkan diri meskipun usianya belum genap 30 tahun saat pendaftaran. Bila ternyata terpilih, Kaesang dapat memenuhi syarat sebagai kepala/wakil kepala daerah lantaran usianya nanti sudah masuk usia 30 tahun sebelum pelantikan.
SEPTHIA RYANTHIE | ANTARA
Pilihan Editor : Kakak Kaesang Klaim Putusan MA Buka Peluang Bagi Anak Muda Maju Pilkada