Ketua Baleg DPR Pastikan Revisi UU TNI Tak Akan Kembalikan Dwifungsi ABRI

Rabu, 29 Mei 2024 16:41 WIB

Ilustrasi TNI AD. Tempo/Suryo Wibowo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan, revisi UU TNI atau Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tidak akan mengembalikan dwifungsi ABRI seperti era Orde Baru.

"Enggak (mengembalikan dwifungsi) buktinya selama ini sudah jalan. Apa masalahnya? Apakah dengan begitu dwifungsi-nya kembali? Kan enggak juga," ujar Supratman di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Mei 2024.

Supratman menjelaskan, saat ini sudah ada 10 lembaga negara yang beberapa jabatan didalamnya diduduki oleh perwira TNI. Dia mengklaim, selama ini, seluruh posisi yang diduduki perwira TNI tidak pernah bermasalah. "Sudah jalan dan tidak ada masalah," ujarnya.

Menurut Supratman, meski dapat menduduki sejumlah posisi, nantinya tetap akan disesuaikan dengan kebutuhan. Presiden yang mempunyai wewenang untuk melihat apakah posisi di kementerian atau lembaga tertentu memang membutuhkan perwira TNI.

"Pasti kan tidak mungkin serta merta semuanya. Jadi pasti disesuaikan dengan tugas yang memang diperlukan oleh presiden untuk tugas tertentu ya," kata Supratman.

Advertising
Advertising

Revisi UU TNI yang telah disetujui sebagai usulan insiatif Dewan Perwakilan Rakyat RI membuka peluang prajurit aktif TNI mengisi jabatan di semua kementerian dan lembaga. Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia disepakati oleh semua fraksi sebagai usulan inisiatif DPR RI pada sidang paripurna, Selasa, 28 Mei 2024.

Berdasarkan draf revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang dilihat Tempo, ada dua pasal yang diubah, yakni Pasal 47 dan Pasal 53. Pengisian jabatan di kementerian atau lembaga tercantum dalam Pasal 47. Penambahan frasa disematkan pada Pasal 47 ayat (2) yang bisa membuka peluang prajurit aktif mengisi jabatan semua kementerian atau lembaga.

“Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden,” bunyi Pasal 47 ayat (2).

EKA YUDHA

Pilihan Editor: Jawaban Gerindra soal Kekhawatiran Revisi UU TNI Kembalikan Dwifungsi TNI

Berita terkait

Baleg DPR Bantah Revisi UU Wantimpres hingga UU Kementerian Negara Tak Libatkan Partisipasi Publik

12 jam lalu

Baleg DPR Bantah Revisi UU Wantimpres hingga UU Kementerian Negara Tak Libatkan Partisipasi Publik

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi membantah ketiadaan partisipasi publik dalam proses revisi Undang-Undang Wantimpres, UU Kementerian Negara dan UU Keimigrasian.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

1 hari lalu

DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

DPR mengesahkan RUU Kementerian Negara hari ini. Ada enam poin perubahan yang disepakati dalam revisi.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

1 hari lalu

DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

Rapat paripurna DPR mengesahkan revisi UU Wantimpres pada hari ini. Seluruh fraksi telah menyatakan persetujuannya atas revisi UU ini.

Baca Selengkapnya

Baleg Sepakati Semua Anggota DPR, Tenaga Ahli dan ASN Dapat Tanda Jasa Kehormatan

1 hari lalu

Baleg Sepakati Semua Anggota DPR, Tenaga Ahli dan ASN Dapat Tanda Jasa Kehormatan

Semua anggota DPR periode 2019-2024 akan mendapatkan tanda jasa kehormatan.

Baca Selengkapnya

RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres Dibawa ke Rapat Paripurna DPR Besok, Ini Poin Perubahannya

1 hari lalu

RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres Dibawa ke Rapat Paripurna DPR Besok, Ini Poin Perubahannya

DPR akan membawa RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres ke rapat paripurna pada Kamis, 19 September 2024.

Baca Selengkapnya

Baleg DPR Usulkan Anggota Parlemen Dapat Tanda Jasa Kehormatan di Akhir Jabatannya

2 hari lalu

Baleg DPR Usulkan Anggota Parlemen Dapat Tanda Jasa Kehormatan di Akhir Jabatannya

Baleg DPR mengusulkan anggota parlemen yang telah selesai menjabat diberikan tanda jasa penghormatan. Diberikan kepada anggota yang diusulkan fraksi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Disebut Akomodir Kabinet Gemuk Prabowo, Baleg DPR: Tetap Perhatikan Efektivitas Pemerintahan

3 hari lalu

Revisi UU Kementerian Disebut Akomodir Kabinet Gemuk Prabowo, Baleg DPR: Tetap Perhatikan Efektivitas Pemerintahan

Baleg DPR menyebut, di dalam revisi UU Kementerian Negara tidak dituliskan berapa batasan jumlah kementerian. Semuanya tergantung kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Baleg DPR Sebut Rapat Paripurna Pengesahan RUU Wantimpres Digelar Kamis Pekan Ini

3 hari lalu

Baleg DPR Sebut Rapat Paripurna Pengesahan RUU Wantimpres Digelar Kamis Pekan Ini

DPR akan mengesahkan tiga rancangan undang-undang yaitu RUU Wantimpres, RUU Kementerian Negara, dan RUU Kemigrasian pada Kamis lusa.

Baca Selengkapnya

RUU Keimigrasian akan Disahkan di Paripurna, Ada Usulan Kepemilikan Senpi untuk Petugas Imigrasi

7 hari lalu

RUU Keimigrasian akan Disahkan di Paripurna, Ada Usulan Kepemilikan Senpi untuk Petugas Imigrasi

Badan Legislasi DPR bersama Pemerintah sepakat mengesahkan RUU Keimigrasian pada rapat paripurna mendatang.

Baca Selengkapnya

Pemerintah dan Baleg DPR Sepakat RUU Wantimpres Dibawa ke Paripurna

9 hari lalu

Pemerintah dan Baleg DPR Sepakat RUU Wantimpres Dibawa ke Paripurna

DPR sempat mengusulkan perubahan Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA)

Baca Selengkapnya