Suciwati Kritisi Napi Korupsi di Taman Makam Pahlawan Batu, Polemik Makam Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko di TMP

Reporter

Selasa, 28 Mei 2024 09:35 WIB

lustrasi Taman Makam Pahlawan Suropati di Batu. Facebook.com/Suci Wati

TEMPO.CO, Jakarta - "Koruptor dan napi itu dihormati dengan dimakamkan di TMP, lalu kejahatannya dinormalisasi. Inikah wajah bangsa kita?" tulis Suciwati di keterangan unggahan akun media sosialnya pada Ahad, 26 Mei 2024. Suciwati adalah istri mendiang Munir Said Thalib, aktivis HAM yang diracun di dalam penerbangannya ke Belanda bertahun lalu.

“Atas kesepakatan yang sudah dilakukan pihak keluarga dalam hal ini diwakili Dewanti dengan Mabes TNI harusnya dijunjung tinggi dengan menyegerakan dan merealisasikan pemindahan Eddy Rumpoko dari TMP Batu,” kata Suciwati kepada Tempo.co, 27 Mei 2024.

Polemik Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, mendiang narapidana kasus korupsi yang dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP), Jalan Untung Suropati, Batu, Jawa Timur pada pengujung November 2023, masih berlanjut. Kala itu, sejumlah protes datang dari berbagai pihak lantaran beranggapan koruptor tidak layak disemayamkan di makam pahlawan.

Meskipun pada Januari lalu disepakati bahwa makam tersebut bakal dipindahkan setelah Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2024, namun hingga kini pelaksanaannya tak kunjung direalisasikan. Dalam sebuah video unggahan Suciwati, tampak kuburan dengan foto berbingkai mendiang Eddy Rumpoko masih ada di sana.

“Ini akan menghilangkan kehikmatan dan kelayakan siapa yang harus dimakamkan di TMP. Juga memberikan contoh menjunjung tinggi etika dan menghindari degradasi moral,” kata Suciwati.

Advertising
Advertising

Suciwati berharap, “Jangan terulang lagi kesalahan yang sama seorang koruptor dan napi bisa dimakamkan di Taman Makam Pahlawan,” kata dia.

Kasus Korupsi Eks Wali Kota Batu

Eddy Rumpoko ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 16 September 2017. Wakil Ketua KPK saat itu, Basaria Panjaitan membenarkan operasi itu. “Ya benar terkait proyek,” kata Basaria melalui pesan pendek yang dikirimkan kepada Tempo. Namun, Basaria menolak merinci, apa yang dimaksud dengan proyek tersebut.

Informasi dari sumber lain menyebutkan bahwa Eddy Rumpoko ditangkap KPK di rumah dinasnya bersama salah seorang pengusaha ketika melakukan transaksi suap terkait dengan proyek mebeler di Kota Batu. Personel KPK yang berjumlah 16 orang itu juga menyita barang bukti uang di dalam tas yang belum diketahui jumlahnya.

setelah menjalani rangkaian persidangan, majelis hakim menyatakan Eddy terbukti menerima suap Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap. Eddy dihukum 3 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Eddy terbukti menerima suap berdasarkan dakwaan primer Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Terpidana lalu mengajukan banding di hingga di tingkat kasasi. Upaya bebas berbuntut penambahan masa tahanan menjadi 5 tahun 6 bulan penjara. Dalam pembacaan keputusan pada Kamis, 7 Februari 2019, Mahkamah Agung memperberat vonis Eddy Rumpoko tersebut karena terbukti menerima suap senilai Rp295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard. Hakim kasasi MA juga memidana dengan denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan 3 bulan.

Pada 2022, saat dirinya masih menjalani pidana kasus sebelumnya, Eddy kembali terjerat kasus dugaan gratifikasi. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Eddy diduga menerima gratifikasi saat menjabat Wali Kota Batu 201-2017 dari berbagai pihak dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga sejumlah pengusaha terkait perizinan usaha di Kota Batu.

Eddy Rumpoko terbukti menerima gratifikasi hingga senilai Rp 46,8 miliar. Putusan dibacakan majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis, 19 Mei 2022. Eddy diputus bersalah melanggar Pasal 12B juncto pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia lantas divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Dia juga didenda Rp 45,9 miliar subsider 3 tahun penjara atau hartanya disita.

Polemik Pemakaman Eddy Rumpoko di TMP Batu

Banyaknya protes kala itu membuat pihak Markas Besar TNI Surabaya, selaku institusi penyelanggara pemakaman militer dan sipil di makam pahlawan wilayah Jawa Timur, bersama pemerintah Kota Batu mengadakan pertemuan dengan pihak keluarga mendiang yakni, istri Eddy sekaligus eks Wali Kota Batu era 2017-2022, Dewanti Rumpoko yang didampingi putrinya, Gisna Rumpoko.

Pihak TNI diwakili Letkol Inf Budi Hercayono selaku Kamak Kogartap III/Surabaya, lalu Mayor Arh Purwanto selaku Kas Sub Kogartap 0833/Malang, serta Kapten Cpm Yunono selaku Kaurops Subgar 0833/Malang. Dari pihak pemerintah Kota Batu yakni Asisten Sekda Kota Batu Sugeng Pramono dan Kadinsos Kota Batu Ririk Mashuri. Pertemuan berlangsung di Hotel Jambu Luwuk, Kota Batu pada Rabu, 3 Januari 2024 pukul 14.00 WIB.

Dalam pertemuan tersebut, keluarga Eddy meminta maaf kepada pihak TNI dan Pemerintah Kota Batu dan masyarakat atas kehebohan dan viralnya pemberitaan pemakaman mendiang di TMP yang tidak sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. Dewanti menyadari suaminya tak berhak dimakamkan di dan menyatakan bersedia kuburan Eddy dipindahkan ke Tempat Pemakaman Umum atau TPU.

Dinukil dari surat dari Dewan Harian Cabang Badan Pembudayaan Kejuangan 45 Kota Batu kepada Kogartap III Surabaya tertanggal 20 Mei 2024, kuburan Eddy seharusnya dipindah segera setelah Lebaran 2024 berdasarkan kesepakatan. Surat bernomor 08/dhc45/V/2024 itu mempertanyakan kepastian informasi dari Kogartap III Surabaya terterkait pelaksanaan pemindahan pemakaman almarhum Eddy Rumpoko ke area TPU.

"Mengingat, hasil koordinasi antara Pemkot Batu dan Kogartap III Surabaya beberapa waktu lalu yang telah disepakati bahwa, pemindahan akan dilaksanakan setelah Hari Raya Idul Fitri 2024," bunyi surat yang disadur dari unggahan tersebut.

HENDRIK KHOIRUL MUHID I SDA

Pilihan Editor: Makam Napi Korupsi di Taman Makam Pahlawan Batu Belum Dipindah, Ini Kasus Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko

Berita terkait

IM57+ Institute Minta Pansel KPK Jemput Bola ke Tokoh yang Dipercaya Publik

12 jam lalu

IM57+ Institute Minta Pansel KPK Jemput Bola ke Tokoh yang Dipercaya Publik

Pansel KPK diminta melakukan jemput bola untuk mencari pimpinan lembaga antirasuah selanjutnya yang kredibel

Baca Selengkapnya

Jaksa Nilai Pleidoi Syahrul Yasin Limpo Justru Membenarkan Ada Praktik Korupsi di Kementan

16 jam lalu

Jaksa Nilai Pleidoi Syahrul Yasin Limpo Justru Membenarkan Ada Praktik Korupsi di Kementan

Pleidoi Syahrul Yasin Limpo (SYL) menilai jaksa seharusnya menggunakan pasal tentang suap, bukan pemerasan

Baca Selengkapnya

6 Pernyataan Menarik Megawati Saat Pidato di Sekolah Partai PDIP Soal Jokowi, Ketua KPU, KPK dan Hasto

22 jam lalu

6 Pernyataan Menarik Megawati Saat Pidato di Sekolah Partai PDIP Soal Jokowi, Ketua KPU, KPK dan Hasto

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyampaikan sejumlah pernyataan menarik saat berpidato di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta kemarin.

Baca Selengkapnya

H-10 Penutupan Pendaftaran, Jumlah Pendaftar Capim KPK Mencapai 40 Orang

1 hari lalu

H-10 Penutupan Pendaftaran, Jumlah Pendaftar Capim KPK Mencapai 40 Orang

Wakil Ketua Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK, Arif Satria mengungkapkan, jumlah pendaftar calon pimpinan (Capim) dan calon dewan pengawas (Dewas) KPK bertambah menjelang H-10 penutupan. Berdasarkan laporan per Jumat sore, 5 Juli 2024, total jumlah pendaftar Capim dan Dewas KPK mencapai 79 orang, dari yang sebelumnya 62 pendaftar.

Baca Selengkapnya

Deputi OIKN Diperiksa KPK sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi LNG Pertamina

1 hari lalu

Deputi OIKN Diperiksa KPK sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi LNG Pertamina

KPK memanggil Deputi Investasi dan Pendanaan Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) Nusantara Agung Wicaksono sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

Cerita Megawati Tantang Hasto Temui Penyidik KPK Rossa: Orang Dia Manusia Juga

1 hari lalu

Cerita Megawati Tantang Hasto Temui Penyidik KPK Rossa: Orang Dia Manusia Juga

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menanggapi pemanggilan Sekjen partainya, Hasto Kristiyanto oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Di Pleidoi, SYL Merasa Dizalimi atas Tuntutan 12 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

1 hari lalu

Di Pleidoi, SYL Merasa Dizalimi atas Tuntutan 12 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

Atas tuntutan itu, SYL merasa dizalimi karena dianggap melakukan perbuatan yang tidak pernah dilakukan.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Jumlah Bansos Presiden yang Dikorupsi Mencapai 6 Juta Paket

1 hari lalu

KPK Sebut Jumlah Bansos Presiden yang Dikorupsi Mencapai 6 Juta Paket

KPK sedang menyidik dugaan korupsi bansos presiden pada Kementerian Sosial yang disalurkan saat pandemi Covid-19

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Pius Lustrilanang Telah Bersaksi di Sidang Perkara Suap BPK

1 hari lalu

KPK Sebut Pius Lustrilanang Telah Bersaksi di Sidang Perkara Suap BPK

Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap BPK di Kabupaten Sorong

Baca Selengkapnya

Suap BPK di Papua Barat, KPK Enggan Detailkan Dugaan Keterlibatan Ahmadi Noor Supit dan Heri Gunawan

1 hari lalu

Suap BPK di Papua Barat, KPK Enggan Detailkan Dugaan Keterlibatan Ahmadi Noor Supit dan Heri Gunawan

KPK menyatakan dugaan keterlibatan Ahmadi Noor Supit dan Heri Gunawan dalam suap BPK di Papua Barat masih tahap penyelidikan

Baca Selengkapnya