Demo di DPR, Ini Poin Penolakan Revisi UU Penyiaran dari Organisasi Pers

Senin, 27 Mei 2024 12:01 WIB

Organisasi pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro-demokrasi, melakukan aksi unjuk rasa terkait revisi Undang-undang Penyiaran di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Mei 2024. TEMPO/Defara

TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro-demokrasi, melakukan aksi unjuk rasa terkait revisi Undang-Undang Penyiaran atau UU Penyiaran di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senayan, Jakarta, pada hari ini, Senin, 27 Mei 2024. Mereka menolak pasal-pasal bermasalah dalam revisi UU Penyiaran yang saat ini sedang digodok di DPR.

Dalam keterangan tertulis, sejumlah organisasi pers menilai pasal-pasal perubahan untuk UU Penyiaran akan membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia, yang merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi.

Adapun organisasi yang ikut menandatangani keterangan ini, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jakarta Raya, Pewarta Foto Indonesia (PFI), hingga sejumlah organisasi dan LBH lainnya.

“Revisi UU ini mengandung sejumlah ketentuan yang dapat digunakan untuk mengontrol dan menghambat kerja jurnalistik,” kata Senin, 27 Mei 2024.

Menurut mereka, beberapa pasal bahkan mengandung ancaman pidana bagi jurnalis dan media yang memberitakan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan kepentingan pihak tertentu. “Ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi yang telah kita perjuangkan bersama,” tulisnya.

Advertising
Advertising

Tidak hanya jurnalis, sejumlah pasal dalam revisi UU Penyiaran juga berpotensi mengekang kebebasan berekspresi, dan diskriminasi terhadap kelompok marginal. “Kekangan ini akan berakibat pada memburuknya industri media dan memperparah kondisi kerja para buruh media dan pekerja kreatif di ranah digital.”

Berikut merupakan poin-poin tuntutan dan penolakannya:

1. Ancaman Terhadap Kebebasan Pers

Pasal-pasal bermasalah dalam revisi ini memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk mengatur konten media, yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan, seperti termuat pada draf pasal 8A huruf q, pasal 50B huruf c dan pasal 42 ayat 2.

2. Kebebasan Berekspresi Terancam

Ketentuan yang mengatur tentang pengawasan konten tidak hanya membatasi ruang gerak media, tetapi juga mengancam kebebasan berekspresi warga negara, melalui rancangan sejumlah pasal yang berpotensi mengekang kebebasan berekspresi.

3. Kriminalisasi Jurnalis

Adanya ancaman pidana bagi jurnalis yang melaporkan berita yang dianggap kontroversial merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalis.

4. Independensi Media Terancam

Revisi ini dapat digunakan untuk menekan media agar berpihak kepada pihak-pihak tertentu, yang merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan, seperti termuat dalam draf pasal 51E.

5. Berpotensi Mengancam Lapangan Kerja Bagi Pekerja Kreatif

Munculnya pasal bermasalah yang mengekang kebebasan berekspresi berpotensi akan menghilangkan lapangan kerja pekerja kreatif, seperti tim konten Youtube, podcast, pegiat media sosial dan lain sebagainya.

Dari sejumlah poin itu, gabungan organisasi pers meminta DPR untuk segera menghentikan pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran yang mengandung pasal-pasal bermasalah ini.

DPR juga harus melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Selain itu, organisasi pers meminta DPR untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang dibuat harus sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers.

Sebagai informasi, RUU Penyiaran ini dijadwalkan akan disidangkan di Badan Legaslasi DPR pada 29 Mei 2024. Agendanya yakni pengambilan keputusan atau pendapat mini fraksi atas hasil pengharmonisasian RUU tentang penyiaran.

Berdasarkan pantauan Tempo, para demonstran datang sekitar pukul 09.40 WIB. Massa berjalan beriringan dari sekitaran GBK sebelum berhenti di depan Gedung DPR. Mereka membawa banner bertuliskan “Tolak Revisi UU Penyiaran” dan “Dukung Kebebasan Pers."

Sebelum memulai orasi, massa mengumpulkan ID card wartawan, poster, kamera, hingga peralatan liputan mereka di depan sebagai aksi simbolik.

Pilihan Editor: Penjelasan TNI Soal Pengamanan Pejabat dan Gedung Kejaksaan Agung Usai Jampidsus Diintai Densus

Berita terkait

Komisi I DPR Kini Tunda Revisi UU Penyiaran, Dulu Pertama Mengusulkan

19 Juni 2024

Komisi I DPR Kini Tunda Revisi UU Penyiaran, Dulu Pertama Mengusulkan

Penundaan revisi UU Penyiaran itu untuk mengikuti permintaan berbagai pihak agar beleid tersebut tak terburu-buru direvisi.

Baca Selengkapnya

Empat Revisi Undang-Undang yang Jadi Sorotan Publik Mulai Digodok Istana, Begini Isinya yang Kontroversial

19 Juni 2024

Empat Revisi Undang-Undang yang Jadi Sorotan Publik Mulai Digodok Istana, Begini Isinya yang Kontroversial

Pemerintah Jokowi memiliki waktu 60 hari menggodok revisi undang-undang, sebelum mengirim surat presiden disertai DIM ke Senayan.

Baca Selengkapnya

Geruduk Kantor DPRD Tangsel, Puluhan Wartawan Tolak Revisi UU Penyiaran

4 Juni 2024

Geruduk Kantor DPRD Tangsel, Puluhan Wartawan Tolak Revisi UU Penyiaran

Ketua DPRD Kota Tangsel Abdul Rasyid telah menandatangani pakta integritas untuk menolak revisi UU Penyiaran.

Baca Selengkapnya

DPR Didorong Libatkan Partisipasi Publik yang Bermakna di Pembahasan Revisi UU Penyiaran

3 Juni 2024

DPR Didorong Libatkan Partisipasi Publik yang Bermakna di Pembahasan Revisi UU Penyiaran

Seharusnya polemik revisi UU Penyiaran tidak terjadi jika pembentuk undang-undang telah membentuk naskah akademik yang mendukung.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Sedang Susun Kajian soal Revisi UU Penyiaran, Soroti Pelarangan Jurnalisme Investigasi

3 Juni 2024

Komnas HAM Sedang Susun Kajian soal Revisi UU Penyiaran, Soroti Pelarangan Jurnalisme Investigasi

Komnas HAM masih mengkaji draf revisi UU Penyiaran. Jurnalisme investigasi menjadi salah satu poin yang disoroti.

Baca Selengkapnya

Baleg DPR akan Minta Masukan Dewan Pers soal Revisi UU Penyiaran

2 Juni 2024

Baleg DPR akan Minta Masukan Dewan Pers soal Revisi UU Penyiaran

Hingga kini Baleg DPR belum menjadwalkan lagi perihal harmonisasi dan pemantapan konsep terhadap revisi UU Penyiaran.

Baca Selengkapnya

3 Hal Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun dalam Revisi UU Polri

2 Juni 2024

3 Hal Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun dalam Revisi UU Polri

Perubahan aturan usia pensiun dilakukan melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri.

Baca Selengkapnya

Jurnalis Semarang Tolak Revisi UU Penyiaran, Gembok Gerbang DPRD Jawa Tengah

30 Mei 2024

Jurnalis Semarang Tolak Revisi UU Penyiaran, Gembok Gerbang DPRD Jawa Tengah

Jurnalis di Kota Semarang menolak revisi UU Penyiaran yang dianggap bisa mengekang kebebasan pers. Mereka minta pemerintah batalkan RUU Penyiaran itu.

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat dan Pers di Surabaya Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran

28 Mei 2024

Koalisi Masyarakat dan Pers di Surabaya Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran

Koalisi menilai RUU Penyiaran memuat pasal-pasal bermasalah yang mengancam kerja-kerja jurnalistik.

Baca Selengkapnya

Menerka Nasib Revisi UU Penyiaran Usai Ditunda Baleg DPR Hari Ini

28 Mei 2024

Menerka Nasib Revisi UU Penyiaran Usai Ditunda Baleg DPR Hari Ini

Baleg DPR menunda pengesahan revisi UU penyiaran. Lantas, bagaimana dengan nasib revisi UU penyiaran itu ke depannya?

Baca Selengkapnya