Inilah Sederet Aturan yang Dilanggar Ormas PGN dalam Kasus Pembubaran People's Water Forum

Editor

Nurhadi

Kamis, 23 Mei 2024 15:09 WIB

Hotel Oranjje di Denpasar, Bali, yang menjadi lokasi pengganti pelaksanaan acara People's Water Forum 2024 setelah panitia harus memindahkannya dari Kampus ISI Denpasar, Selasa 21 Februari 2024. Gelaran yang mengiringi World Water Forum ke-10 di Nusa Dua itu mengalami intimidasi aparat di lokasi yang pertama dan pembubaran paksa oleh ormas di tempat yang kedua. Tempo/Irsyan

TEMPO.CO, Jakarta - Pembubaran paksa acara People's Water Forum (PWF) 2024 oleh ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN) dinilai melanggar hukum. PGN membubarkan acara tandingan World Water Forum (WWF) 2024 itu dengan alasan melanggar imbauan Pejabat Gubernur Bali Mahendra Jaya.

Koordinator Nasional Koalisi Rakyat untuk Hak atas Air (KRUHA), Reza Sahib, mengatakan pembubaran dilakukan dengan cara memaksa. "PGN telah merampas banner, baliho, dan atribut agenda secara paksa. Bahkan melakukan kekerasan fisik kepada beberapa peserta forum," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin, 20 Mei 2024.

Koalisi Masyarakat Sipil juga menilai adanya pelanggaran HAM dalam peristiwa pembubaran PWF 2024 dan meminta Komnas HAM mengusut kasus tersebut. Koalisi menilai kekerasan dalam pembubaran PWF 2024 telah melanggar berbagai hak yang telah dijamin oleh konstitusi, di antaranya hak atas rasa aman, hak atas bebas berkumpul dan bebas untuk mengemukakan pendapat.

Aturan tentang hak-hak itu diatur dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.

Berikut bunyi beleid tersebut:

Advertising
Advertising

1. Bunyi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945:

"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."

2. Bunyi Pasal 28G ayat (1) UUD 1945:

"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi."

3. Bunyi Pasal 23 (2) UU HAM

"Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak meupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa."

4. Bunyi Pasal 30 UU HAM:

"Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu."

5. Bunyi Pasal 19 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik:

"1. Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan.

2. Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasanpembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.

3. Pelaksanaan hak-hak yang dicantumkan dalam ayat 2 pasal ini menimbulkan kewajiban dan tanggung jawab khusus. Oleh karenanya dapat dikenai pembatasan tertentu, tetapi hal ini hanya dapat dilakukan sesuai dengan hukum dan sepanjang diperlukan untuk:

(a) Menghormati hak atau nama baik orang lain;

(b) Melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan atau moral umum."

Selain pembubaran paksa, Alianasi Jurnalis Independen atau AJI Denpasar melaporkan ada tindakan pelarangan peliputan PWF 2024. “Selain panitia, pembicara, dan peserta PWF, jurnalis dilarang masuk ke Hotel Oranjje,” kata Sekretaris AJI Denpasar, I Wayan Widyantara alias Nonik, dalam keterangan tertulis, Rabu, 22 Mei 2024.

AJI menyebut pelaku yang melarang jurnalis bertugas bisa dipidana. Nonik menilai dua peristiwa itu bertentangan dengan kemerdekaan pers yang dijamin sepenuhnya oleh UUD dan Pasal 4 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers.

Dia mengatakan konstitusi telah menjamin setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Pelanggar disanksi berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Bunyi Pasal 4 UU Pers:

(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Bunyi Pasal 18 ayat (1) UU Pers:

"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."

HAN REVANDA PUTRA | ADIL AL HASAN

Pilihan Editor: Fakta-fatka yang Perlu Diketahui soal Pembubaran People's Water Forum 2024 di Bali

Berita terkait

Kilas Balik Perlawanan Tempo di Pengadilan Usai Diberedel Orde Baru 30 Tahun Silam

3 hari lalu

Kilas Balik Perlawanan Tempo di Pengadilan Usai Diberedel Orde Baru 30 Tahun Silam

Tepat 30 tahun lalu atau pada 21 Juni 1994, majalah Tempo bersama tabloid Detik dan majalah Editorial diberedel oleh pemerintah Orde Baru. Kilas balik perlawanan Tempo di pengadilan

Baca Selengkapnya

31 Tahun Komnas HAM, Pemilihan sampai Pemberhentian Anggotanya

17 hari lalu

31 Tahun Komnas HAM, Pemilihan sampai Pemberhentian Anggotanya

Anggota Komnas HAM harus mengikuti pemilihan, menjalankan tugas, dan melakukan pemberhentian sesuai aturan hukum. Ini aturan keanggotaan Komnas HAM?

Baca Selengkapnya

31 Tahun Komnas HAM, Apa Alasan Pembentukannya?

17 hari lalu

31 Tahun Komnas HAM, Apa Alasan Pembentukannya?

Komisi Nasional Hak Asasi dan Manusia (Komnas HAM) telah berdiri sejak 31 tahun. Begini alasan pembentukannya.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers akan Beri Masukan ke DPR soal RUU Penyiaran, Soroti Pelarangan Jurnalisme Investigasi

20 hari lalu

Dewan Pers akan Beri Masukan ke DPR soal RUU Penyiaran, Soroti Pelarangan Jurnalisme Investigasi

Dewan Pers akan memberikan masukan kepada DPR ihwal polemik RUU Penyiaran. Yang disoroti ialah pelarangan jurnalisme investigasi.

Baca Selengkapnya

Pahami Perbedaan Restitusi dan Kompensasi dalam Kasus Tindak Pidana

24 hari lalu

Pahami Perbedaan Restitusi dan Kompensasi dalam Kasus Tindak Pidana

Meskipun restitusi dan kompensasi memiliki tujuan yang sama yaitu untuk membantu korban tindak pidana, keduanya memiliki perbedaan.

Baca Selengkapnya

Pertanyakan Keseriusan Proyek Air Bersih di Jakarta dan IKN, Walhi: Sering Kali Hanya Klaim

26 hari lalu

Pertanyakan Keseriusan Proyek Air Bersih di Jakarta dan IKN, Walhi: Sering Kali Hanya Klaim

Lokasi sumber air dinilai tidak bakal cukup untuk memenuhi kebutuhan penduduk di IKN.

Baca Selengkapnya

Menerka Nasib Revisi UU Penyiaran Usai Ditunda Baleg DPR Hari Ini

27 hari lalu

Menerka Nasib Revisi UU Penyiaran Usai Ditunda Baleg DPR Hari Ini

Baleg DPR menunda pengesahan revisi UU penyiaran. Lantas, bagaimana dengan nasib revisi UU penyiaran itu ke depannya?

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna: Hilangkan Pasal-pasal Bermasalah di RUU Penyiaran

28 hari lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna: Hilangkan Pasal-pasal Bermasalah di RUU Penyiaran

Dosen Hukum Unud juga Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, proses penyusunan RUU Penyiaran harus melibatkan meaningfull partisipatian.

Baca Selengkapnya

Temui Massa Aksi Demo, Legislator Belum Bisa Pastikan Nasib Revisi UU Penyiaran

28 hari lalu

Temui Massa Aksi Demo, Legislator Belum Bisa Pastikan Nasib Revisi UU Penyiaran

Farhan menemui massa jurnalis dan organisasi pers yang melakukan aksi unjuk rasa menolak revisi UU Penyiaran di depan Gedung DPR RI, Jakarta

Baca Selengkapnya

Soroti Revisi UU Penyiaran, Pengamat: RI Tidak Boleh Mundur ke Zaman Kegelapan

28 hari lalu

Soroti Revisi UU Penyiaran, Pengamat: RI Tidak Boleh Mundur ke Zaman Kegelapan

Pengamat menilai revisi UU Penyiaran bisa membawa Indonesia mundur ke zaman kegelapan di mana rezim mengebiri kemerdekaan pers.

Baca Selengkapnya