Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kilas Balik Perlawanan Tempo di Pengadilan Usai Diberedel Orde Baru 30 Tahun Silam

image-gnews
Goenawan Mohamad dikerumuni wartawan di depan gedung Mahkamah Agung setelah sidang gugatan TEMPO pada Juni 1996. Setelah lengsernya Soeharto pada 1998, majalah Tempo kembali terbit hingga hari ini, bahkan, saat ini Tempo sudah menginjak usianya ke-50. Dok. TEMPO/Rully Kesuma
Goenawan Mohamad dikerumuni wartawan di depan gedung Mahkamah Agung setelah sidang gugatan TEMPO pada Juni 1996. Setelah lengsernya Soeharto pada 1998, majalah Tempo kembali terbit hingga hari ini, bahkan, saat ini Tempo sudah menginjak usianya ke-50. Dok. TEMPO/Rully Kesuma
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tepat 30 tahun lalu atau pada 21 Juni 1994, Majalah Tempo bersama tabloid Detik dan Majalah Editorial diberedel oleh pemerintah Orde Baru. Pemberedelan serupa sebenarnya marak terjadi sebelumnya, dilakukan demi “mengamankan” kekuasaan pemerintah dari rongrongan media. Momen tersebut kemudian menjadi titik balik insan jurnalis menegakkan kebebasan pers.

Janet E. Steele, pakar jurnalisme di Universitas George Washington mengungkapkan, pemberedelan itu akumulasi ketidaksukaan Soeharto kepada Tempo. Majalah Tempo dianggap mengganggu stabilitas nasional dan tidak menyelenggarakan kehidupan Pers Pancasila yang sehat dan bertanggung jawab melalui pemberitaannya tentang pembelian kapal perang eks Jerman Timur, terutama soal penyediaan dananya.

Beragam protes muncul akibat sikap pemerintah itu. Ratusan aktivis dan wartawan melakukan long march ke kantor Kementerian Penerangan di Jalan Medan Merdeka Barat. Dalam aksinya mereka mendesak Harmoko untuk membatalkan pencabutan izin usaha Tempo, Detik, dan Editor. Aksi ini terus berjalan hingga beberapa hari setelahnya karena pemerintah enggan menuruti permintaan demonstran.

Di sisi lain, internal Tempo juga bergejolak. Mereka tak terima atas keputusan pemerintah mencabut izin usaha tersebut. Mereka menggugat pemerintah ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI (PTTUN) dengan tergugat Menteri Penerangan Harmoko. Tempo menuntut agar pencabutan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers atau SIUPP Tempo yang ditetapkan oleh Harmoko dengan Surat Keputusan Nomor 123/KEP/MENPEN/1994 dibatalkan.

Upaya Tempo memenangkan sengketa di pengadilan sebenarnya bagai mustahil. Pengaruh Soeharto sebagai Presiden membuat lembaga-lembaga di pemerintahan Orde Baru diragukan independensinya. Tapi ternyata keputusan PTUN DKI justru memenangkan Tempo. Ketua Majelis Hakim PTTUN Charis Subijanto dengan tegas memutuskan pencabutan SIUPP Tempo melalui SK Menteri Penerangan No. 123/1994 tanggal 21 Juni 1994, batal.

Langkah Charis yang “berani” itu mendapatkan pujian sebagai bukti kemandirian hakim dalam mengambil keputusan yang ‘merugikan’ pemerintah. Kepada wartawan Tempo, Hani Pudjiarti, dalam wawancara pada Agustus 2004 silam, Charis mengungkapkan alasannya memenangkan Tempo walau di sisi lain disebut melawan pemerintah. Bagi Charis, pencabutan SIUPP merupakan pemberedelan. Pemberedelan adalah pembungkaman.

“Mengenai pemberedelan pers, menurut kami, berarti orang nggak boleh ngomong dan dibungkam karena penerbitannya menyebarkan berita-berita yang mengganggu stabilitas nasional, tidak mencerminkan pers bebas dan bertanggungjawab. Tidak boleh ngomong dan dibungkam sama dengan pembredelan,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Charis, mencabut izin usaha perusahaan pers karena adanya pelanggaran oleh awak media adalah kekeliruan. Pencabutan izin berarti melarang adanya kegiatan usaha. Hal ini akan berpengaruh pada banyak pihak, termasuk keredaksian hingga manajemen perusahaan. Padahal, kata dia, apabila ada wartawan yang salah, cukup dijerat dengan pasal sesuai undang-undang.

“Sebaiknya bila wartawan salah, dijerat saja dengan salah satu pasal hukum. Kan ada pasalnya yang diatur dalam UU Pers. Atau bisa saja wartawannya diajukan ke pengadilan untuk menggunakan hak jawab, hak tolak dan sebagainya,” kata Charis.

Müller, B dalam Censorship & Cultural Regulation in the Modern Age mengungkapkan, pada ada saat itu, majalah Tempo dikenal sebagai salah satu media yang secara kritis melaporkan dan mengungkap berbagai kasus korupsi dan pelanggaran HAM atau hak asasi manusia yang terjadi di Indonesia. Pemberedelan itu dapat dipahami sebagai upaya rezim Orde Baru untuk menekan kebebasan pers dan menghentikan pemberitaan yang dianggap mengancam stabilitas politik dan kekuasaan mereka.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | HANI PUDJIARTI | GERIN RIO PRANATA

Pilihan Editor: Perlawanan Insan Pers Buntut pembredelan Majalah Tempo, Editor, dan Tabloid Detik oleh Orde Baru 30 tahun Lalu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Kresna Life, Pengamat: Sebaiknya OJK Tak Ajukan Kasasi

5 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Batalkan Pencabutan Izin Kresna Life, Pengamat: Sebaiknya OJK Tak Ajukan Kasasi

Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mengatakan bila OJK tak mengajukan kasasi maka nasabah Kresna Life mendapatkan kepastian hukum.


Terkini: Rupiah Rp 16.475 HIPMI Sebut Momen yang Mengkhawatirkan, Profil Kresna Life yang Menang Gugatan Lawan OJK

6 hari lalu

Pegawai tengah menghitung uang pecahan 100 dolar Amerika di Penukaran Valuta Asing PT Ayu Masagung, Jakarta, Kamis 20 Juni 2024. Rupiah spot berbalik melemah pada perdagangan Kamis (20/6) pagi. Pukul 09.10 WIB, rupiah spot ada di level Rp 16.391 per dolar Amerika Serikat (AS), melemah 0,16% dari sehari sebelumnya yang ada di Rp 16.365 per dolar AS. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: Rupiah Rp 16.475 HIPMI Sebut Momen yang Mengkhawatirkan, Profil Kresna Life yang Menang Gugatan Lawan OJK

HIPMI menyampaikan keprihatinannya atas melemahnya nilai tukar rupiah yang terperosok di posisi Rp 16.475 per dolar AS pada Jumat, 21 Juni 2024.


Profil Kresna Life, Perusahaan Asuransi yang Menangkan Gugatan Lawan OJK

6 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Profil Kresna Life, Perusahaan Asuransi yang Menangkan Gugatan Lawan OJK

PTTUN menolak banding yang diajukan oleh OJK terkait penolakan pencabutan izin usaha Kresna Life. Seperti apa profil perusahaan asuransi tersebut?


Profil Bintang Perbowo, KPK Tetapkan Eks Dirut Hutama Karya sebagai Tersangka Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera

6 hari lalu

Bintang Perbowo. Istimewa
Profil Bintang Perbowo, KPK Tetapkan Eks Dirut Hutama Karya sebagai Tersangka Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera

KPK menetapkan Bintang Perbowo eks Direktur Utama BUMN Hutama Karya sebagai tersangka korupsi. Ini profil dan kasus yang menjeratnya?


Perlawanan Insan Pers Buntut Pembredelan Majalah Tempo, Editor, dan Tabloid Detik oleh Orde Baru 30 Tahun Lalu

6 hari lalu

Karyawan TEMPO saat mengadukan kasus pembredelan ke DPR tahun 1994. Dok. TEMPO/Gatot Sriwidodo
Perlawanan Insan Pers Buntut Pembredelan Majalah Tempo, Editor, dan Tabloid Detik oleh Orde Baru 30 Tahun Lalu

Hari ini, tepat 30 tahun silam, Majalah Tempo, Editor, dan Tabloid Detik dibredel pemerintah Orde Baru pada 21 Juni 1994. Ini kilas baliknya.


Tempo Terbitkan Pedoman Penggunaan Konten Jurnalistik bagi Perusahaan AI

7 hari lalu

(Ki-ka) Direktur PT Tempo Inti Media Tbk Budi Setyarso, Direktur PT Tempo Inti Media Tbk Sebastian Kinaatmaja, Direktur Utama PT Tempo Inti Media Tbk Arif Zulkifli dan Direktur PT Tempo Inti Media Tbk Meiky Sofyansyah saat public ekspose RUPS PT TEMPO Inti Media Tbk di Gedung TEMPO Media Grup, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. TEMPO/Subekti. Meiky Sofyansyah saat public ekspose RUPS PT TEMPO Inti Media Tbk di Gedung TEMPO Media Grup, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. TEMPO/Subekti
Tempo Terbitkan Pedoman Penggunaan Konten Jurnalistik bagi Perusahaan AI

Perusahaan AI yang bermaksud menggunakan konten Tempo Media harus mengajukan permohonan izin tertulis kepada perusahaan.


Ayu Utami, Sastrawan Sekaligus Salah Seorang Pendiri AJI Indonesia

7 hari lalu

Perwakilan dari 29 seniman dan budayawan Indonesia, seniman Ayu Utami memberikan keterangan pers usai menyampaikan berkas Amicus Curiae terkait kasus Perkara Nomor 1/PHPU.PRES/XXII/2024 dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES/XXII/2024 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung 2 MK, Jakarta, Senin 1 April 2024. Dalam berkas yang disampaikan seniman dan budayawan menilai menunjukan banyaknya persoalan yang terjadi sejak tahap pencalonan hingga kampanye. TEMPO/Subekti.
Ayu Utami, Sastrawan Sekaligus Salah Seorang Pendiri AJI Indonesia

Ayu Utami penulis novel Saman dan Larung. Ia salah seorang pendiri AJI Indonesia dan turut mengajukan amicus curiae sengketa Pilpres 2024.


Begini Sikap Irman Gusman Saat Ditanya Statusnya Menjelang Pendaftaran di KPU Sumatera Barat

7 hari lalu

Ekspresi terpidana kasus suap kuota pembelian gula impor di Perum Bulog, Irman Gusman, saat mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 17 Oktober 2018. Sidang tersebut beragendakan pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum KPK terhadap permohonan PK dari mantan Ketua DPD itu. ANTARA
Begini Sikap Irman Gusman Saat Ditanya Statusnya Menjelang Pendaftaran di KPU Sumatera Barat

Mantan terpidana koruptor Irman Gusman akan antarkan berkas administratif ke Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat pada Jumat 21 Juni 2024.


Yayasan Pantau Serahkan Penghargaan Pogau untuk Bocor Alus Politik Tempo

7 hari lalu

Tim Bocor Alus Politik menerima penghargaan Pogau dari Yayasan Pantau, Kamis, 20 Juni 2024. TEMPO
Yayasan Pantau Serahkan Penghargaan Pogau untuk Bocor Alus Politik Tempo

Yayasan Pantau menyerahkan penghargaan Pogau untuk Tempo yang membuat podcast Bocor Alus.


Jokowi dan Prabowo Mangkir di Sidang PTUN soal Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan Bintang Empat

7 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas dan Paian Siahaan, ayah korban penghilangan paksa 1997-1998 usai menghadiri sidang gugatan terhadap Presiden Joko Widodo di PTUN Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024. Tempo/Novali Panji
Jokowi dan Prabowo Mangkir di Sidang PTUN soal Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan Bintang Empat

Gugatan terhadap Jokowi ini teregister di PTUN Jakarta sejak 28 Mei 2024, dengan perkara Nomor 186/G/2024/PTUN.JKT.