Gugatannya Berguguran di MK, PPP Berharap Ini ke Hakim Konstitusi
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Rabu, 22 Mei 2024 09:08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum legislatif (PHPU Pileg) atau sengketa Pileg yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan atau PPP sebagian besar ditolak Mahkamah Konstitusi atau MK pada sidang pembacaan putusan dismissal, Selasa kemarin, 21 Mei 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan, ikhtiar PPP mencapai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen tidak dapat tercapai.
“Karena putusan dismissal menyatakan sejumlah perkara PPP tidak dapat dilanjutkan pada sidang pembuktian,” kata Hasyim saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 21 Mei 2024.
Diketahui sebelumnya, PPP nyaris lolos ke Senayan dengan memperoleh 5.878.777 suara. Angka ini setara dengan 3,87 persen suara sah nasional. Sehingga, PPP hanya kurang 0,13 persen suara untuk mencapai ambang batas parlemen sebesar 4 persen.
Namun, Hasyim tidak dapat mengingat perkara PPP mana saja yang tidak dapat diterima oleh majelis hakim MK, tetapi dia menyoroti salah satu perkara yang paling menonjol.
“Yang paling menonjol di Jawa Barat, ada 19 kabupaten/kota di Jawa Barat dan oleh Mahkamah dinyatakan, seingat saya tadi ya, tidak bisa lanjut ke pemeriksaan pembuktian,” kata dia.
Respons PPP
Meski begitu, PPP masih menunggu putusan-putusan Hakim MK berikutnya. Ketua Dewan Pengurus Pusat PPP Achmad Baidowi berharap, majelis hakim MK dapat mengabulkan permohonan PPP di provinsi lainnya.
"Ya kami menunggu putusan-putusan berikutnya," kata Achmad Baidowi lewat aplikasi perpesanan pada Tempo, Selasa, 21 Mei.
Pria yang akrab disapa Awiek ini menuturkan, masih ada beberapa gugatan PPP di provinsi-provinsi lain yang belum dibacakan oleh MK di hari pertama. Dia berharap, majelis hakim MK mengabulkan permohonan PPP di provinsi lainnya.
"Mudah-mudahan di provinsi yang lainnya ada perhatian dari hakim," ucap Awiek.
<!--more-->
MK tolak 13 permohonan PPP
Sebelumnya, pada sidang pembacaan putusan dismissal pada Selasa kemarin, MK telah memutuskan 13 permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR tidak dapat diterima.
Sembilan hakim konstitusi dijadwalkan membacakan putusan 207 perkara dalam sidang putusan dismissal hari pertama, Selasa, 21 Mei. Sebanyak 15 di antaranya adalah perkara dengan PPP sebagai pemohon.
Dari jumlah tersebut, dua perkara adalah untuk pemilihan Dewan Permusyawaratan Rakyat Daerah. Sedangkan 13 perkara sisanya bercampur antara DPR dengan DPRD. Ke-13 perkara inilah yang tidak diterima oleh MK, sehingga tidak berlanjut ke proses pembuktian.
Adapun ke-13 perkara PPP yang tidak diterima oleh MK ada di daerah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, dan Papua Tengah.
Sementara dua permohonan PPP soal sengketa pemilihan DPRD yang diterima oleh MK dan berlanjut ke proses pembuktian. Keduanya adalah untuk pemilihan DPRD Kabupaten Rembang, Jawa Tengah; dan DPRD Kota Serang, Banten.
Pilihan Editor: Gugatan PPP Soal 5.611 Suara di Sumbar Berpindah ke Partai Garuda Tidak Diterima MK