RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD
Reporter
Hendrik Khoirul Muhid
Editor
S. Dian Andryanto
Jumat, 17 Mei 2024 16:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyepakati rancangan Undang-undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi atau RUU MK. Pembahasan RUU MK tersebut digelar diam-diam digelar pada hari terakhir reses atau Senin,13 Mei 2024. Pengesahan revisi UU MK di tahap I ini menimbulkan polemik. Sebab, dianggap bisa melemahkan independensi MK.
Sejumlah pihak pun ikut bersuara mengenai pembahasan RUU MK yang dianggap dilakukan secara sembunyi-sembunyi:
Ketua Majelis Kehormatan MK I Dewa Gede Palguna
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, turut menyoroti revisi UU MK yang dibahas di DPR. Palguna mengaku tak habis pikir karena revisi UU MK itu dibahas diam-diam saat masa reses. Hal ini, kata mantan Hakim MK itu dalam diskusi ‘Sembunyi-sembunyi Revisi UU MK Lagi’, patut dipertanyakan lantaran tak semua anggota DPR mengetahui, terlebih banyak pula yang masih di luar negeri.
“Pertanyaan pertama yang lahir dari benak saya ketika ada usul lagi perubahan UU MK dengan cara yang diam-diam. Itu dibuat di masa reses, dan tidak semua anggota DPR juga tahu, sebagian masih di luar negeri, ini kan menimbulkan pertanyaan,” ujar Palguna yang dipantau secara daring pada Kamis, 16 Mei 2024.
Palguna ragu apakah ahli yang menyampaikan pendapat mengenai RUU MK masih didengar oleh DPR. Dia menyindir DPR yang sering tak transparan dalam membuat Undang-undang. “Masih berguna enggak sih, orang-orang ahli itu bicara soal itu (Revisi UU MK)? Masih didengarkan omongan kita ini oleh pembentuk Undang-undang? Kan suka-suka mereka saja, besok bikin UU apa tiba-tiba sudah disahkan saja,” kata Palguna.
Palguna juga menyoroti revisi UU MK Pasal 23 Ayat 1 yang membatasi masa jabatan hakim konstitusi selama 10 tahun. Dia menilai, revisi ini sudah jelas bisa memengaruhi independensi hakim MK. Bahkan, kata dia, pengaruh itu sudah bisa dipahami oleh masyarakat awam tanpa perlu menjadi sarjana hukum terlebih dahulu. “Enggak perlu jadi sarjana hukum sudah tahulah itu bisa mempengaruhi independensi hakim konstitusi,” kata Palguna.
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva
Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva, menyoroti revisi keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Menurut dia, revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum. Sebagai negara hukum, pondasi pokok Indonesia adalah independensi lembaga peradilan.
“Kalau lembaga peradilan kehilangan independensinya, maka tamatlah riwayat negara hukum itu,” kata Hamdan dalam diskusi ‘Sembunyi-sembunyi Revisi UU MK Lagi, yang dipantau secara daring pada Kamis, 16 Mei 2024.
Hamdan mengatakan, gerbang ancaman pondasi negara hukum biasnya berkaitan dengan proses rekrutmen hakim, masa jabatan hakim, dan hal-hal lain yang di luar masalah kewenangan hakim. Dia menyebut, UU MK telah empat kali diubah. Poin utama dari seluruh perubahan itu ialah masalah masa jabatan dan pengawasan hakim. Dua hal ini yang menjadi masalah bagi independensi MK.
Melalui revisi terbaru, Hamdan menilai, hakim MK akan bergantung pada lembaga pengusul. Pasalnya, dalam revisi UU MK terbaru, masa jabatan hakim MK maksimal 10 tahun. Namun, setelah menjalani lima tahun pertama, hakim MK perlu mendapatkan persetujuan untuk menjalani lima tahun berikutnya dari lembaga pengusul. Ini menunjukkan bahwa posisi hakim menjadi sangat tergantung pada lembaga pengusul.
"Terutama untuk masa jabatan melanjutkan lima tahun selanjutnya,” kata dia.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md
Mantan Menko Polhukam yang juga eks Kuta MK Mahfud Md mengungkapkan revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi memang aneh. Menurut dia, perubahan pada beleid ini malah berpotensi mengganggu independensi hakim, khususnya terkait aturan peralihan. "Orang ini secara halus ditakut-takuti, kamu ini diganti loh, dikonfirmasi, tanggal sekian dijawab tidak, berhenti, habis kamu sebagai hakim. Jadi independensinya sudah mulai disandera, menurut saya,” kata Mahfud dalam keterangan resminya pada Rabu, 15 Mei 2024.
RUU MK ini sebelumnya juga telah ditolak Mahfud Md selaku Menkopolhukam, saat mewakili Pemerintah periode 2019-2023 di DPR. Hal itu juga sempat disampaikannya saat menghadiri Halal Bihalal sekaligus pembubaran resmi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Menteng, Jakarta, pada Senin, 6 April 2024. Mahfud menyebut, RUU MK ditolak lantaran pembahasan dilakukan tiba-tiba jelang Pemilu 2024.
“Banyak itu yang saya blok, tapi yang terakhir itu UU MK, tidak ada di Prolegnas, tidak ada di apa, masuk, dibahas. Itu saya tolak ketika saya ditunjuk untuk menghadapi, mewakili pemerintah, saya bilang coret, dead lock, tidak ada perubahan UU menjelang begini,” ujar mantan calon wakil presiden nomor urut 03 itu.
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan
PSHK mengungkapkan sejumlah persoalan prosedural dalam rancangan perubahan keempat UU MK yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR pada Senin lalu, 13 Mei 2024. Ada lima masalah prosedural yang ditemukan sebagai diunggah di laman mereka. Pertama, perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024. Kedua, pembahasan pada pembicaraan tingkat I dilakukan secara senyap, tertutup, dan tergesa-gesa.
Ketiga, kanal partisipasi publik ditutup dan dokumen rancangan undang-undang tidak dapat diakses. Pokok-pokok pembahasan perubahan keempat UU MK juga tidak dipublikasikan secara luas, bahkan draf RUU dan naskah akademik tidak dapat diakses di kanal resmi DPR maupun pemerintah.
Keempat, pembahasan memanfaatkan masa lame duck (bebek lumpuh) atau masa transisi menuju pemerintahan periode baru untuk segera mengesahkan perubahan keempat UU MK. Kelima, pembahasan revisi UU MK dilakukan di masa reses, bukan di masa sidang. Seperti diketahui, hari di mana terjadi rapat pembahasan Tingkat 1 adalah hari terakhir reses DPR.
“Seharusnya, DPR fokus untuk menyerap aspirasi konstituen pada masa tersebut, bukan kebut-kebutan membahas undang-undang yang krusial bagi masa depan kekuasaan kehakiman,” tulis PSHK.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | AMELIA RAHIMA | DEFARA DHANYA PARAMITHA | YOHANES MAHARSO JOHARSOYO
Pilihan Editor: Ketua MKMK Kritik Revisi UU MK yang Dibahas Diam-diam di DPR: Kan Suka-suka Mereka Saja