Aliansi BEM SI Ancam Bakal Gelar Aksi di DPR dan Kemendikbud Soal UKT
Reporter
Defara Dhanya Paramitha
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 16 Mei 2024 16:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia atau BEM SI telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi X DPR RI pada hari ini, Kamis, 16 Mei 2024.
Koordinator Pusat Badan BEM SI Herianto mengatakan RDPU membahas keluhan serta aspirasi terkait kenaikan Uang Kuliah Tunggal atau UKT yang terjadi di sejumlah perguruan tinggi.
“Kami aliansi BEM SI telah melaksanakan audiensi bersama komisi X DPR. Dalam audiensi tadi telah membahas mengenai permasalahan kenaikan biaya pendidikan tinggi,” ujar Herianto di Kompleks DPR Senayan, Jakarta Pusat.
Jika setelah ini tidak ada itikad baik, kata Herianto, maka aliansi BEM dari seluruh Indonesia akan mengeskalasikan gerakan di jalanan. “Maka dari itu kami dari aliansi BEM SI akan terus mengawal sampai tuntas,” kata dia.
Menurut dia, para mahasiswa dari seluruh perguruan tinggi di Indonesia akan menggelar aksi unjuk rasa jika tidak ada hasil baik dari audiensi yang telah dilakukan. “Kami berkomitmen akan bangun gerakan di depan DPR serentak dan puncak aksi depan kantor Kemendikbud,” tutur Herianto.
Adapun dalam RDPU siang tadi, Herianto mengatakan Komisi X DPR akan membentuk Panitia Kerja atau Panja untuk merevisi dan memangil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam waktu dekat.
“Kami minta bagaimana peraturan-peraturan yang menekan kebijakan kampus yang menyengsarakan masyarakat itu di-review, itu kami secepatnya, sehingga kami mendorong komisi X ini benar-benar serius mengawal isu ini, karena ini bukan masalah di perguruan tinggi saja tapi semua masyarakat.”
Diketahui, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim telah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri atau PTN di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Peraturan baru ini menganti peraturan sebelumnya, yakni Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020. Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 itu mengatur soal batas maksimal biaya kuliah di seluruh PTN. Adapun peraturan ini menjelaskan soal tarif SSBOPT, Biaya Kuliah Tunggal atau BKT, Uang Kuliah Tunggal atau UKT, dan Iuran Pengembangan Institusi atau IPI.
Pilihan Editor: Bahas Kenaikan UKT di Berbagai Kampus, Komisi X DPR Gelar Rapat dengan BEM Seluruh Indonesia