Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tanggapan Anggota Komisi II DPR Atas Mobilisasi Kepala Desa di Jawa Tengah

image-gnews
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung (tengah) bersama Wakil Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI memberikan keterangan pers capaian kinerja 2019-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 September 2024. Komisi II DPR RI telah menyelesaikan 160 Undang - Undang selama periode 2019-2024 yang diantaranya Undang - Undang mengenai Pemilu, Reformasi Agraria, dan Penataan Tenaga non-ASN (Honorer). TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung (tengah) bersama Wakil Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI memberikan keterangan pers capaian kinerja 2019-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 September 2024. Komisi II DPR RI telah menyelesaikan 160 Undang - Undang selama periode 2019-2024 yang diantaranya Undang - Undang mengenai Pemilu, Reformasi Agraria, dan Penataan Tenaga non-ASN (Honorer). TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, merespons dugaan mobilisasi kepala desa di Jawa Tengah untuk kepentingan pasangan calon gubernur di pemilihan kepala daerah itu. Politikus Partai Golkar ini mengatakan undang-undang sudah mengatur berbagai bentuk pelanggaran dalam pilkada, sehingga penyelenggara pemilihan tinggal mengeksekusi aturan tersebut. 

"Misalnya, bagaimana menghindari adanya mobilisasi aparatur sipil negara (dan) kepala desa. Itu semua sudah ada aturannya. Nah, tinggal ditegakkan saja," kata Doli saat ditemui di kompleks DPR, Jakarta Pusat, Rabu, Oktober 2024.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR ini mengatakan pasangan calon kepala daerah dan tim pemenangan semestinya mengadukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika menemukan dugaan pelanggaran. Lalu Bawaslu harus memberikan sanksi ketika laporan dugaan pelanggaran itu terbukti.

Ia mengimbau Bawaslu agar benar-benar imparsial, independen, dan objektif dalam bekerja. Doli juga mengatakan keterlibatan masyarakat sangat penting dalam mencegah kecurangan pilkada. Masyarakat dapat mengadu ke Bawaslu ketika mendapati dugaan pelanggaran pilkada di lapangan.

Awalnya Bawaslu Kota Semarang memperoleh informasi mengenai adanya mobilisasi para kepala desa se-Jawa Tengah untuk kepentingan salah satu pasangan calon di Pilkada Jawa Tengah. Bawaslu lantas mendatangi lokasi pertemuan para kepala desa itu di sebuah hotel bintang lima di Kota Semarang pada Rabu, 23 Oktober lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tim Bawaslu yang beranggotakan 11 personel mendapati para kepala desa berada di hotel tersebut. Tapi para kepala desa yang berjumlah sekitar 90 orang itu langsung membubarkan diri ketika tim Bawaslu tiba.

"(Mereka) mengaku kegiatan ini merupakan silaturahmi dan konsolidasi organisasi Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Jawa Tengah dengan slogan ‘Satu Komando Bersama Sampai Akhir’," kata Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, Jumat, 25 Oktober 2024.

Bawaslu Kota Semarang juga meminta keterangan kepada para kades yang berada di lokasi. Para kepala desa itu mengaku berasal dari beberapa kabupaten. Setiap kabupaten mengirimkan dua orang perwakilan kepala desa. “Yakni ketua dan sekretarisnya," kata Arief.

Kepada anggota Bawaslu, kata dia, para kepala desa mengaku berasal dari sejumlah daerah di Jawa Tengah. "Yang terkonfirmasi antara lain Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, Sragen, Kebumen, Purworejo, Klaten, Wonogiri, Cilacap, Brebes, Pemalang, Kendal, Demak, dan Semarang," ujar Arief.

Jamal Abdun Nashr berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor : Adu Pengaruh Jenderal di Pilkada Jawa Tengah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ahmad Luthfi Singgung Nama Jokowi dan Prabowo di Debat Pilkada Jawa Tengah

4 jam lalu

Calon gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi bertemu jajaran relawan Peci Ireng Jawa Tengah di salah satu resto di Kota Solo, dalam rangkaian kegiatan kampanyenya, Ahad, 29 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Ahmad Luthfi Singgung Nama Jokowi dan Prabowo di Debat Pilkada Jawa Tengah

Ahmad Luthfi menyampaikan, visi yang dibawa bersama pasangannya adalah Jateng Maju Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas 2045.


Wakil Ketua Baleg DPR Sebut Pemberantasan Korupsi Cukup Tanpa UU Perampasan Aset, Kok Bisa?

5 jam lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung (tengah) bersama Wakil Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI memberikan keterangan pers capaian kinerja 2019-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 September 2024. Komisi II DPR RI telah menyelesaikan 160 Undang - Undang selama periode 2019-2024 yang diantaranya Undang - Undang mengenai Pemilu, Reformasi Agraria, dan Penataan Tenaga non-ASN (Honorer). TEMPO/M Taufan Rengganis
Wakil Ketua Baleg DPR Sebut Pemberantasan Korupsi Cukup Tanpa UU Perampasan Aset, Kok Bisa?

Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa pemberantasan korupsi cukup tanpa UU Perampasan Aset. Kronologi UU ini yang banyak halangan.


DPR Tidak Ikut Gunakan Mobil Maung Pindad: Harganya Mahal

6 jam lalu

Presiden Prabowo Subianto (tengah) menggunakan kendaraan Pindad Maung MV3 Garuda Limousine saat menyapa warga usai acara pelantikan di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu, 20 Oktober 2024. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengungkapkan Presiden Prabowo menginstruksikan agar seluruh mobil dinas menteri dan eselon 1 menggunakan kendaraan produksi dalam negeri, salah satunya Pindad Maung.Shutterstock
DPR Tidak Ikut Gunakan Mobil Maung Pindad: Harganya Mahal

Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menyebut DPR tidak ikut menggunakan mobil Maung Pindad sebagai kendaraan dinas sehari-hari.


Zarof Ricar Punya Uang Tunai Miliaran, KPK Dorong DPR Sahkan RUU Pembatasan Uang Kartal

17 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
Zarof Ricar Punya Uang Tunai Miliaran, KPK Dorong DPR Sahkan RUU Pembatasan Uang Kartal

KPK menanggapi Zarof Ricar, tersangka kasus dugaan pengurusan perkara Ronald Tannur, yang memiliki uang tunai Rp 920 miliar atau hampir Rp 1 triliun.


Soal Kemungkinan Jokowi Jadi Jurkam Pilkada, Bawaslu Koreksi Istilah Juru Kampanye

1 hari lalu

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) usai menikmati sarapan di warung makan Soto Triwindu, Kelurahan Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Ahad, 27 Oktober 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Kemungkinan Jokowi Jadi Jurkam Pilkada, Bawaslu Koreksi Istilah Juru Kampanye

Saat kembali ke Solo, Jokowi mengatakan para calon kepala daerah itu mengajaknya untuk ikut berkampanye.


Kata Komisi X soal Nasib Ujian Nasional Era Menteri Abdul Mu'ti

1 hari lalu

Ilustrasi Ujian Nasional Berbasis Komputer tingkat SMA. ANTARA/Wahyu Putro
Kata Komisi X soal Nasib Ujian Nasional Era Menteri Abdul Mu'ti

Ketua Komisi X DPR buka suara soal peluang dikembalikannya Ujian Nasional.


Korban Jiwasraya Berkirim Surat ke Prabowo dan DPR, Minta Penyelesaian Kasus

1 hari lalu

Kuasa Hukum Nasabah Korban Jiwasraya Otto Cornelis Kaligis saat Konsolidasi Nasional di Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa, 20 Agustus 2024. Tempo/CiciliaOcha
Korban Jiwasraya Berkirim Surat ke Prabowo dan DPR, Minta Penyelesaian Kasus

Para nasabah PT Asuransi Jiwasraya berkirim surat ke Prabowo dan DPR, meminta penyelesaian kasus mereka.


Tanggapan DPR hingga PT Pindad Soal Prabowo Ingin Maung Jadi Mobil Dinas Menteri

1 hari lalu

Usai dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada Ahad, 20 Oktober 2024, Prabowo Subianto serta Gibran Rakabuming Raka meninggalkan Kompleks Parlemen DPR/MPR RI menggunakan mobil Pindad MV3 Garuda Limousine. Mobil ini dikembangkan khusus dari MV3 untuk kendaraan Presiden dan Wakil Presiden RI.  Foto: Pindad
Tanggapan DPR hingga PT Pindad Soal Prabowo Ingin Maung Jadi Mobil Dinas Menteri

PT Pindad menyatakan sanggup memproduksi Maung untuk kendaraan dinas para menteri sesuai instruksi Presiden Prabowo.


PKS Dorong Penyusunan Prolegnas Selaras Dengan RPJPN 2025-2045

1 hari lalu

Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah
PKS Dorong Penyusunan Prolegnas Selaras Dengan RPJPN 2025-2045

Baleg DPR akan menetapkan daftar RUU yang masuk dalam Prolegnas 2025 pada 18 November mendatang.


DPR Tidak Ingin Komunikasi Buruk Penyelenggaran Haji dengan Menag Terulang

1 hari lalu

Jemaah calon haji Indonesia kloter 106 embarkasi Surabaya turun dari bus di Mekah, Arab Saudi, Selasa, 11 Juni 2024. Fase kedatangan jemaah haji Indonesia 1445 H/2024 M di tanah suci telah berakhir pada Selasa, 11 Juni 2024 yang ditandai dengan mendaratnya 333 jemaah yang tergabung dalam kelompok terbang 106 embarkasi Surabaya (SUB-106). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
DPR Tidak Ingin Komunikasi Buruk Penyelenggaran Haji dengan Menag Terulang

Salah satu alasan pembentukan Pansus Haji yakni adanya dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji oleh Kemenag.