KIKA Minta Polisi Tak Proses Laporan Rektor Unri ke Mahasiswanya
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Imam Hamdi
Kamis, 9 Mei 2024 14:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik atau KIKA meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kapala Polda Riau untuk tidak memproses pengaduan rektor Universitas Riau (Unri) Sri Indarti.
Sri melaporkan Khariq Anhar, mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri), dengan dalil Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE setelah membuat konten video terkait biaya kuliah mahal.
Sri Indarti melaporkan Khariq pada 15 Maret 2024 atau sekitar 2 pekan setelah aksi digelar. "Karena tidak ada hukum yang dilanggar," kata Satria Koordinator KIKA, Satria Unggul, lewat keterangan tertulisnya, Kamis, 9 Mei 2024.
Selain itu, KIKA juga mengimbau kepolisian agar tidak membungkam mahasiswa yang menolak kenaikan biaya UKT. Di samping itu, Satria mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk menegur Rektor Unri, yang melaporkan mahasiswanya.
“Tindakan Rektor Unri sebagai bagian dari otoritas kampus membatasi kebebasan akademik adalah pelanggaran hukum dan HAM yang dijamin dalam perundang-undangan,” kata Satria.
Menurut Satria, menolak kebijakan UKT bukan tindak pidana. Apalagi hak untuk menyampaikan pendapat merupakan bagian dari kebebasan berekspresi. Selain itu, kebebasan akademik dijamin oleh undang-undang. "Sehingga mahasiswa tidak perlu takut untuk menyuarakan kebenaran,” kata
Satria menyebut tindakan represi yang dilakukan oleh Sri Indarti dengan melaporkan mahasiswa merupakan bagian dari pembungkaman. Padahal kebebasan untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan aspirasi dalam dunia pendidikan tinggi merupakan hak yang melekat pada seluruh sivitas, termasuk dalam Pasal 19 Kovenan SIPOL (ICCPR/ Indonesia ratifikasi dalam UU Nomor 12 Tahun 2005) sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, dan Pasal 13 Kovenan EKOSOB (ICESCR/Indonesia ratifikasi dalam UU Nomor 11 Tahun 2005) sebagai bagian dari hak atas pendidikan.
“Sehingga perenggutan, pendisiplinan, bahkan serangan terhadap kebebasan akademik kepada mahasiswa seperti yang terjadi di Unri dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM,” kata Satria.
Khariq Anhar mengaku dipolisikan setelah mengkritik kebijakan UKT di kampusnya. Dalam kebijakan itu, ada ketentuan terkait Iuran Pembangunan Institusi (IPI) di lingkungan Universitas Riau. Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP), sebuah kelompok mahasiswa yang peduli tentang kondisi sosial, membuat undangan terbuka kepada rektor dan mahasiswa. Hanya saja, pihak rektor ataupun utusan disebut tak ada yang hadir. Lantas, akun media sosial AMPI mengunggah video kritikan terhadap rektor Unri pada 6 Maret 2024. Dalam video itu, AMP mengkritik mahalnya biaya UKT dan IPI.
Dalam konten itu, Khariq mengkritik uang pangkal masuk di sejumlah prodi. Ia pun mengkritik biaya Uang Kulian Tunggal prodi Bimbingan Konseling dan Ilmu Pemerintah sebesar Rp 10 juta. Ia juga mengkritik prodi pendidikan dokter yang mencapai Rp 115 juta. Di akhir video, Khariq menyebut nama Rektor Unri, Sri Indarti sebagai broker pendidikan. Konten itu juga menampilkan foto sang rektor.
Khariq membenarkan dirinya dilaporkan ke kepolisian lantaran video tersebut. Namun, ia belum berkenan menjelaskan lebih lanjut masalah ini. Ia mengatakan, masih butuh waktu untuk menenangkan diri. "Segera nanti akan saya sampaikan detailnya," kata Khariq saat dihubungi, Selasa, 7 Mei 2024.
Kuada hukum Sri Indarti, Muhammad A. Rauf, membenarkan soal pelaporan Khariq. Menurut dia, Khariq dilaporkan atas pencemaran nama baik di UU ITE terhadap Sri Indarti. Sri mempersoalkan kalimat 'Sri Indarti broker pendidikan' dan menampilkan wajah Sri Indarti. Menurut Rauf, hal itu dianggap sudah menyerang harkat dan martabat Sri Indarti.
"Itu sudah menyerang pribadi dan kehormatan Sri sebagai orang yang punya keluarga. Tentu banyak pihak yang melihat unggahan video tersebut sehingga Rektor merasa tercemar nama baiknya," kata Rauf saat dihubungi, Selasa, 7 Mei 2024.
Rauf juga membantah Sri Indarti anti kritik terhadap kebijakan IPI. Menurut Rauf, kebijakan uang pangkal tersebut sudah sesuai dengan Permendikbudristekdikti Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di lingkungan Kemendikbudristekdikti.
EKA YUDHA SAPUTRA | HENDRIK YAPUTRA
Pilihan editor: Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Wakil Duta Besar Selandia Baru