Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg
Reporter
Yohanes Maharso Joharsoyo
Editor
Juli Hantoro
Senin, 6 Mei 2024 13:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pemilihan legislatif atau pileg hari ini, Senin, 6 Mei 2024.
Momen ini terjadi saat sidang sengketa Pileg di panel 3 yang menyidangkan perkara nomor 102-01-05-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perkara ini diajukan Partai NasDem untuk hasil Pileg di Jawa Timur Dapil Bangkalan 4.
Awalnya, Saldi mengingatkan termohon, pihak terkait, maupun Bawaslu agar dapat menggunakan waktu dengan efektif saat menjawab yaitu masing-masing 10 menit. "Itu maksimal tapi kalau bisa dikurangi ya dikurangi. Yang penting enggak boleh lebih dari itu, kalau lebih dari itu bisa lebih dari pukul 13.00," ujar Saldi.
Saldi kemudian meminta pihak termohon yaitu kuasa hukum dari KPU untuk membacakan jawaban dari perkara 102. Namun, kuasa hukum KPU justru membacakan perkara 112-01-17-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
"Jawaban termohon KPU dalam PHPU anggota DPR/DPRD provinsi terhadap perkara nomor 112 dan seterusnya," ujar kuasa hukum KPU.
Saldi lantas menyela. Dia menyebut, dirinya ingin mendengar jawaban dari perkara 102 dan bukan 112. Kuasa hukum KPU yang sudah mulai membacakan jawaban untuk perkara 112 kemudian mengakui salah mendengar. "Oh iya, saya 112, salah dengar," ujar kuasa hukum KPU.
Saldi lantas menyinggung kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024. "Iya, biasa pak kemarin kita kalah badminton soalnya dua-duanya, ada pengaruhnya juga saya dengar," ucap dia.
Hari ini MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024. Sidang hari ini akan memeriksa 55 perkara dengan agenda pemeriksaan persidangan. Sidang ini masih akan diadakan dalam tiga panel, masing-masing dengan tiga hakim konstitusi.
Panel pertama diisi oleh hakim Suhartoyo, M. Guntur Hamzah, dan Daniel Yusmic P. Foekh. Panel kedua oleh Saldi Isra, Arsul Sani, dan Ridwan Mansyur, sementara panel ketiga oleh M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Sidang ini merupakan bagian dari rangkaian sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan yang berlangsung dari 6 hingga 15 Mei 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat. Dalam sidang ini, majelis hakim akan mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan pemberi keterangan. Majelis hakim juga akan memeriksa dan mengesahkan alat bukti termohon, pihak terkait, dan pemberi keterangan.
Pilihan Editor: Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku