PPDB Zonasi 2024, Dinas Pendidikan Jabar Siapkan Regulasi Baru
Reporter
Antara
Editor
Ninis Chairunnisa
Jumat, 3 Mei 2024 14:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pendidikan Jawa Barat akan menerapkan regulasi baru dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi jenjang SMA sederajat pada tahun ini. Aturan itu telah disiapkan menjelang pelaksanaan PPDB tahun ini.
Kepala Disdik Jawa Barat Wahyu Mijaya mengatakan regulasi terkait PPDB sistem zonasi yang berubah merujuk pada ketentuan Keputusan Sekretaris Jenderal (Kepsesjen) Kemendikbud yang baru. Dalam regulasi yang baru ini, perpindahan peserta didik minimal lebih dari satu tahun sebelum PPDB dibuka dan pindah bersama orang tua atau walinya.
“Perpindahan kan minimal lebih dari satu tahun. Kemudian berubahnya adalah perpindahan itu harus dengan orang tuanya atau walinya,” kata Wahyu, Kamis, 2 Mei 2024.
Dengan begitu, menurut Wahyu, dalam Kartu Keluarga (KK) baru tidak hanya peserta didik saja yang pindah, namun beserta dengan orang tua atau walinya. Di samping itu, nama wali dari peserta didik harus tercantum dalam rapot SMP.
“Jadi bukan lagi si peserta didiknya saja. Tetapi juga yang ditumpangi itu bisa jadi paman atau siapanya, itu menjadi walinya. Tapi kalau tidak menjadi walinya, berarti kita tidak bisa masuk untuk proses yang zonasi,” kata Wahyu.
Di samping itu, menurut Wahyu, sistem zonasi akan menjadi tahap pertama dalam PPDB jenjang SMA tahun ini. Termasuk untuk keluarga dengan ekonomi tidak mampu. “Bahkan untuk keluarga ekonomi tidak mampu, khusus untuk kemiskinan ekstrem kita memberikan kuota khusus, ruang khusus, jadi mereka sudah kita daftarkan,” ujarnya.
Proses PPDB untuk jenjang SD, SMP hingga SMA sederajat dijadwalkan dimulai pada bulan ini hingga Juli mendatang.
Pilihan Editor: 4 Jalur PPDB 2024 Jenjang SD, SMP, dan SMA