Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara dan Syarat Lapor Diri PPDB Jalur SKB DKI Jakarta 2024

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Kaum perempuan atau ibu-ibu menggelar aksi unjuk rasa mengkritik sistem PPDB zonasi dan afrimasi di depan gedung DPRD Jawa Barat di Bandung, 24 Juni 2024. Perempuan dari Forum Masyarakat Peduli Pendidikan menuntut agar pemerintah menambah jumlah sekolah khususnya SMA/SMK negeri di seluruh wilayah dengan merata serta menuntut penambahan kuota untuk PPDB jalur afirmasi. Minimnya jumlah SMA negeri di Kota Bandung masih jadi celah praktik jual beli bangku dan perpindahan domisili secara ilegal. TEMPO/Prima mulia
Kaum perempuan atau ibu-ibu menggelar aksi unjuk rasa mengkritik sistem PPDB zonasi dan afrimasi di depan gedung DPRD Jawa Barat di Bandung, 24 Juni 2024. Perempuan dari Forum Masyarakat Peduli Pendidikan menuntut agar pemerintah menambah jumlah sekolah khususnya SMA/SMK negeri di seluruh wilayah dengan merata serta menuntut penambahan kuota untuk PPDB jalur afirmasi. Minimnya jumlah SMA negeri di Kota Bandung masih jadi celah praktik jual beli bangku dan perpindahan domisili secara ilegal. TEMPO/Prima mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Proses lapor diri calon peserta didik baru (CPDB) pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta jenjang sanggar kegiatan belajar (SKB) tahap kedua dilaksanakan pada 29-30 Juli 2024 pukul 08.00-16.00 WIB. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2024/2025. 

Syarat Lapor Diri PPDB Jalur SKB DKI Jakarta 2024

Adapun ketentuan lapor diri PPDB SKB DKI Jakarta 2024 sebagai berikut:

- CPDB yang telah dinyatakan diterima pada SKB tujuan harus melakukan lapor diri secara luring atau offline di SKB penerima.

- CPDB yang sudah dinyatakan diterima, tetapi tidak lapor diri dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti PPDB di SKB lainnya serta posisinya digantikan oleh CPDB lain sesuai dengan urutan usia. 

Cara Lapor Diri PPDB Jalur SKB DKI Jakarta 2024

Mengacu pada SK Kadisdik DKI Jakarta yang sama, proses lapor diri hanya dapat dilakukan secara offline di SKB tujuan. CPDB dapat mendatangi SKB penerima pada jadwal yang telah ditentukan dengan membawa beberapa dokumen berikut:

Formulir pendaftaran.

- Akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran.

- Kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat pada 10 Juni 2023.

- Ijazah atau surat keterangan lulus (SKL) dari jenjang pendidikan sebelumnya untuk Paket B dan Paket C.

- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) mengenai keabsahan dokumen dari orang tua/wali CPDB bermeterai cukup. 

Apa itu SKB?

SKB merupakan satuan penyelenggara pendidikan non-formal dan informal (PNFI) yang didirikan oleh pemerintah kabupaten (pemkab) atau pemerintah kota (pemkot) sebagai badan hukum pendidikan pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi merencanakan, menyelenggarakan, mengoordinasikan, mengevaluasi, membina, mengendalikan kualitas, serta pelaksana percontohan dan layanan program PNFI yang inovatif. 

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Nomor 1453 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar, SKB mempunyai hak dan kewenangan untuk:

- Mengubah organisasi SKB sesuai dengan kebutuhan sebagai satuan pendidikan, di antaranya kepala SKB adalah pejabat fungsional nonstruktural dan pamong belajar adalah pejabat fungsional yang bertugas membentuk dan melaksanakan pembelajaran (guru nonformal).

- Menyelenggarakan program pendidikan luar sekolah, PAUD dan Dikmas, yaitu pendidikan kecakapan hidup, PAUD, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan kesetaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, serta pendidikan lain yang bertujuan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Mendapatkan fasilitasi sarana dan prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan, serta anggaran operasional yang memadai.

- Mendapatkan pembinaan hingga dapat meraih standar nasional pendidikan dan terakreditasi. 

SKB sebagai satuan pendidikan mempunyai tugas untuk menyelenggarakan program, memberikan bantuan teknis, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang PAUD dan Dikmas. Sementara fungsi yang diemban SKB meliputi:

- Pembentuk rombongan belajar PAUD dan Dikmas.

- Penyelenggara pembelajaran PAUD dan Dikmas.

- Pembimbing program PAUD dan Dikmas.

- Pengembang kurikulum, bahan ajar, dan media belajar muatan lokal.

- Penyelenggara evaluasi pembelajaran program PAUD dan Dikmas.

- Penyelenggara program percontohan PAUD dan Dikmas.

- Penyelenggara desa binaan PAUD dan Dikmas.

- Pelaksana hubungan kerja sama dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat.

- Pelaksana administrasi SKB. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

 Pilihan Editor:RS Muhammadiyah Bandung Umumkan Stop Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

JPPI: PPDB Jangan Jadi Hajatan Sekolah Negeri

13 hari lalu

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji ditemui di Jakarta, Kamis. 2 Mei 2024. ANTARA/Sean Filo Muhamad
JPPI: PPDB Jangan Jadi Hajatan Sekolah Negeri

JPPI mendorong pemerintah untuk melibatkan sekolah swasta dalam pelaksanaan PPDB.


Kejaksaan Temukan Aliran Dana Puluhan Juta Rupiah dalam Skandal Katrol Nilai Rapor SMPN 19 Depok

6 Agustus 2024

Kasi Intel Kejari Depok M. Arief Ubaidillah (kiri) didampingi Kasi Pidsus Kejari Depok Mochtar Arifin saat dimintai keterangan terkait pemanggilan operator SMPN 19 Depok ke Kejari, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kejaksaan Temukan Aliran Dana Puluhan Juta Rupiah dalam Skandal Katrol Nilai Rapor SMPN 19 Depok

Kejaksaan menemukan aliran dana dalam skandal katrol nilai rapor di SMPN 19 Depok yang mencapai puluhan juta rupiah.


Skandal Katrol Nilai Rapor di SMPN 19 Depok, 9 Orang Terancam di Pecat

3 Agustus 2024

Suasana di SMPN 19 Depok, Jalan Leli, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Selasa, 16 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Skandal Katrol Nilai Rapor di SMPN 19 Depok, 9 Orang Terancam di Pecat

Terungkapnya skandal katrol nilai rapor membuat sembilan pegawai Dinas Pendidikan Kota Depok terancam dipecat


Kejari Ungkap Sejumlah Fakta di Balik Kasus Katrol Nilai Rapor, Bakal Panggil Pihak di Luar SMPN 19 Depok

1 Agustus 2024

Suasana di SMPN 19 Depok, Jalan Leli, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Selasa, 16 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kejari Ungkap Sejumlah Fakta di Balik Kasus Katrol Nilai Rapor, Bakal Panggil Pihak di Luar SMPN 19 Depok

Kejaksaan Negeri Depok memperoleh sejumlah fakta di balik katrol nilai rapor di SMPN 19 Depok.


Kemendikbud Sebut Implementasi PPDB Sudah Lebih Baik dari Tahun Sebelumnya

27 Juli 2024

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kemendikbud Sebut Implementasi PPDB Sudah Lebih Baik dari Tahun Sebelumnya

Kemendikbud mengklaim jumlah kecurangan dalam PPDB terus berkurang setiap tahun.


Ingin Perbaikan pada PPDB, Pj Gubernur Jabar Berencana Temui Mendikbudristek

24 Juli 2024

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin. ANTARA/Ricky Prayoga
Ingin Perbaikan pada PPDB, Pj Gubernur Jabar Berencana Temui Mendikbudristek

Bey Machmudin mengatakan, prihatin dengan maraknya kecurangan dalam PPDB 2024. Ada 279 calon siswa yang dianulir karena kecurangan


Top 3 Tekno: Temuan Siswa SMAN Siluman di Tangerang, WhatsApp, Gempa Mentawai

24 Juli 2024

Ilustrasi PPDB bermasalah. ANTARA
Top 3 Tekno: Temuan Siswa SMAN Siluman di Tangerang, WhatsApp, Gempa Mentawai

Topik tentang Ombudsman Banten menemukan praktik 'siswa siluman' menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno.


Hari Anak Nasional, JPPI Soroti Banyak Anak Putus Sekolah Karena Tak Lolos PPDB

23 Juli 2024

Ilustrasi anak-anak membaca buku. Freepik.com/rawpixel.com
Hari Anak Nasional, JPPI Soroti Banyak Anak Putus Sekolah Karena Tak Lolos PPDB

JPPI mencatat masih ada aanak-anak yang tidak lulus PPDB sehingga tidak bisa melanjutkan sekolah.


Temukan Lagi 114 Siswa Siluman SMAN di Tangerang, Ombudsman: Alasan Sekolah Karena ...

23 Juli 2024

Ilustrasi PPDB Online (siap-ppdb.com)
Temukan Lagi 114 Siswa Siluman SMAN di Tangerang, Ombudsman: Alasan Sekolah Karena ...

Ombudsman Banten kembali temukan 114 siswa siluman hasil PPDB tahun ini di SMAN Kabupaten Tangerang.


Sistem Zonasi PPDB Dinilai Gagal, Ombudsman Jabar Usul SMAN Favorit Direlokasi

22 Juli 2024

Kaum perempuan atau ibu-ibu menggelar aksi unjuk rasa mengkritik sistem PPDB zonasi dan afrimasi di depan gedung DPRD Jawa Barat di Bandung, 24 Juni 2024. Perempuan dari Forum Masyarakat Peduli Pendidikan menuntut agar pemerintah menambah jumlah sekolah khususnya SMA/SMK negeri di seluruh wilayah dengan merata serta menuntut penambahan kuota untuk PPDB jalur afirmasi. Minimnya jumlah SMA negeri di Kota Bandung masih jadi celah praktik jual beli bangku dan perpindahan domisili secara ilegal. TEMPO/Prima mulia
Sistem Zonasi PPDB Dinilai Gagal, Ombudsman Jabar Usul SMAN Favorit Direlokasi

Pemerintah gagal melakukan sistem zonasi PPDB dan meyakinkan masyarakat bahwa tidak ada sekolah favorit.