Kepala Desa Dapat Uang Pensiun dalam UU Desa Terbaru

Kamis, 2 Mei 2024 19:39 WIB

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pandangan pemerintah soal RUU Desa dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa. Dalam UU Desa yang baru, kepala desa akan mendapatkan tunjangan purnatugas atau uang pensiun.

Tunjangan pensiun itu diatur dalam Pasal 26 ayat 3 UU Desa. Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa.

Akan tetapi, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa. Menurut aturan tersebut, besaran uang pensiun kepala desa akan menyesuaikan dengan kondisi keuangan desa.

Mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah,” seperti tertulis dalam pasal tersebut yang dikutip pada Kamis, 2 Mei 2024.

Menurut UU tersebut, tunjangan pensiun adalah penerimaan yang sah bagi kepala desa sebagai penghargaan bagi pejabat yang telah purna menjalankan jabatannya. Tunjangan tersebut diberikan dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.

Advertising
Advertising

Selain hak mendapatkan tunjangan, Pasal 26 ayat 3 UU Desa mengatur bahwa kepala desa berhak menerima penghasilan setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah. Kepa desa juga berhak mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.

Selain kepala desa, tunjangan purnatugas berhak diberkan kepada pejabat-pejabat desa lainnya. Di antaranya perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa.

Sebelumnya, DPR RI mengesahkan revisi UU Desa dalam rapat paripurna pada Kamis, 28 Maret 2024. Pembahasan revisi tersebut dilakukan DPR bersama pemerintah.

Selain mengatur uang pensiun kepala desa, beberapa pasal UU Desa diubah, seperti pasal 56. “Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan,” demikian tertulis pada Pasal 56 ayat 1.

Selain itu, terdapat beberapa pasal baru yang disisipkan, seperti Pasal 5 dan Pasal 6, yakni Pasal 5A di mana Desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pilihan Editor: Isi UU Desa Terbaru: Calon Tunggal Bisa Menang Pilkades Tanpa Pemilihan

Berita terkait

Dugaan Pengerahan Kepala Desa di Jateng, Bawaslu Belum Ungkap untuk Dukung Siapa di Pilkada

1 hari lalu

Dugaan Pengerahan Kepala Desa di Jateng, Bawaslu Belum Ungkap untuk Dukung Siapa di Pilkada

Paguyuban Kepala Desa di Jawa Tengah kepergok tengah berkumpul di salah satu hotel di Semarang. Bawaslu masih memeriksa kasus ini.

Baca Selengkapnya

Polisi Temukan Ratusan Botol Miras Ilegal di Rumah Kepala Desa di Boyolali

1 hari lalu

Polisi Temukan Ratusan Botol Miras Ilegal di Rumah Kepala Desa di Boyolali

Polisi juga telah mengamankan EN atas dugaan keterlibatan menjualbelikan miras ilegal itu di rumahnya.

Baca Selengkapnya

Mobilisasi Kepala Desa Marak Menjelang Pencoblosan Pilkada

3 hari lalu

Mobilisasi Kepala Desa Marak Menjelang Pencoblosan Pilkada

Mobilisasi kepala desa menjelang pencoblosan pilkada 2024 kian marak.

Baca Selengkapnya

P3PD Bantu Kepala Desa Kutuh Susun Peraturan Desa tentang Retribusi untuk Investor di Sektor Pariwisata

5 hari lalu

P3PD Bantu Kepala Desa Kutuh Susun Peraturan Desa tentang Retribusi untuk Investor di Sektor Pariwisata

Kepala Desa Kutuh berencana membuat peraturan desa terkait retribusi untuk investor dan pelaku usaha di sektor pariwisata. Ilmu ini diperoleh setelah mengikuti pelatihan Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa atau P3PD.

Baca Selengkapnya

Alasan Baleg DPR Usul Pencalonan Pilkades Melalui Partai Politik ala Desa

5 hari lalu

Alasan Baleg DPR Usul Pencalonan Pilkades Melalui Partai Politik ala Desa

Baleg DPR mengusulkan agar pencalonan dalam pemilihan kepala desa menggunakan sistem partai politik.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Tim Pemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin soal Dugaan Pengerahan Kades

6 hari lalu

Tanggapan Tim Pemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin soal Dugaan Pengerahan Kades

Tim pemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin membantah para kades itu digerakkan untuk mendukung mereka di pilkada Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Anggota Komisi II DPR Atas Mobilisasi Kepala Desa di Jawa Tengah

6 hari lalu

Tanggapan Anggota Komisi II DPR Atas Mobilisasi Kepala Desa di Jawa Tengah

Pasangan calon gubernur dan timnya diminta mengadukan ke Bawaslu jika menemukan mobilisasi kepala desa untuk kepentingan calon di Pilkada Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Kemendagri Lakukan Ini agar Kepala Desa Bersikap Netral dalam Pilkada 2024

7 hari lalu

Kemendagri Lakukan Ini agar Kepala Desa Bersikap Netral dalam Pilkada 2024

Bawaslu mencatat sebanyak 195 kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa selama kampanye Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Gandeng Kemendagri dan Kemendes Cegah Pelanggaran Netralitas Kepala Desa

8 hari lalu

Bawaslu Gandeng Kemendagri dan Kemendes Cegah Pelanggaran Netralitas Kepala Desa

Bawaslu menilai pengawasan potensi pelanggaran netralitas yang melibatkan kepala desa di pilkada menjadi penting untuk menjaga muruah pilkada bersih.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Terima 12 Laporan Pelanggaran Pidana yang Libatkan Kepala Desa

8 hari lalu

Bawaslu Terima 12 Laporan Pelanggaran Pidana yang Libatkan Kepala Desa

Bawaslu menerima 136 laporan pelanggan Pilkada yang masuk ke hingga Senin, 28 Oktober 2024. Laporan tersebut berasal dari 25 dari 38 Provinsi.

Baca Selengkapnya