Disebutkan Dalam Putusan MK, Ini 11 Keuntungan Dissenting Opinion

Reporter

Khumar Mahendra

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 24 April 2024 08:05 WIB

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan menolak untuk seluruhnya permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Adapun, dalam putusan itu, terdapat tiga orang hakim konstitusi yang mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

"Terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari 3 orang hakim konstitusi yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, dan hakim konstitusi Arief Hidayat," ujar Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.

Menanggapi 3 hakim yang mengajukan dissenting opinion tersebut, berikut ini hakekat dan manfaat dissenting opinion dalam hukum Indonesia.

Hakekat Dissenting Opinion

Dikutip dari jurnal Kedudukan Dissenting Opinion Sebagai Ekspresi Kebebasan Tertinggi Hakim, dissenting opinion terjadi karena perbedaan atau pemahaman pendapat antara hakim yang ada mengenai perkara yang sedang ditanganinya. Tepatnya, ini perbedaan pendapat antara hakim (minoritas) dengan hakim lain saat mengambil keputusan dalam persidangan.

Sederhananya, dissenting opinion adalah perbedaan pendapat atau opini yang dibuat oleh satu atau lebih anggota majelis hakim yang tidak setuju (disagree) dengan keputusan yang diambil oleh mayoritas anggota majelis hakim. Dissenting opinion juga diartikan sebagai salah satu mekanisme yang memberikan kesempatan kepada hakim untuk mempertahankan kebenaran yang diyakininya.

Advertising
Advertising

Di Indonesia, dissenting opinion baru memiliki landasan yuridis dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan. Lalu berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 19 ayat (4) dan ayat (5) mengatur tentang dissenting opinion menyatakan bahwa setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan. Meskipun terdapat dissenting opinion dari beberapa hakim, pendapat itu tetap dicantumkan dalam putusan.

Manfaat Dissenting Opinion

Dikutip dari jurnal Dissenting Opinion Dalam Hukum Indonesia Oleh Marshal Ng, berikut keuntungan dissenting opinion dalam hukum Indonesia.

1. Kebebasan Hakim

Dissenting opinion adalah wujud dari asas kebebasan hakim secara individual. Tepatnya, kebebasan hakim dari sesama hakim anggota majelis dalam menyatakan pendapat berdasarkan dalil-dalil yang kuat dan menyakinkan dalam suatu kasus.

2. Hak Hakim

Pranata hukum berupa dissenting opinion merupakan jaminan terhadap hak hakim untuk berbeda pendapat dengan anggota majelis yang lain.

3. Bahan Hakim

Dissenting opinion menjadi bahan bagi hakim (hakim banding atau hakim kasasi) mengenai kualitas pertimbangan hakim tingkat pertama. Ini gunakan dalam perilah mengabulkan permohonan banding atau permohonan kasasi.

4. Karir Hakim

Dissenting opinion sebagai bahan penilaian jenjang karir hakim. Dimana prestasi hakim bukan hanya dinilai dari segi usia dan etos kerja, tetapi dari kualitas pertimbangan dan putusan yang diberikan.

5. Alat ukur Hukum

Dissenting opinion juga menjadi alat banding atau ukur dari sebuah aturan. Adanya dissenting opinion dapat mengetahui apakah suatu peraturan yang berkaitan masih responsif atau tidak dengan keadaan zaman.

6. Tanggung Jawab Hakim

Dissenting opinion merupakan cermin dari tanggung jawab individual hakim. Baik secara hukum maupun moral dalam memberikan pendapatnya dalam suatu kasus yang dibebankan kepadanya.

7. Alat Wawasan Hakim

Dissenting opinion dapat dipergunakan sebagai instrumen atau alat untuk meningkatkan kualitas dan wawasan hakim. Adanya dissenting opinion, maka setiap hakim berkewajiban mempelajari dan mendalami setiap perkara yang dibebankan kepadanya. Karena setiap perkara mengandung fakta-fakta dan persoalan yang sangat rumit.

8. Meningkatkan Kualitas Putusan

Dissenting Opinion digunakan sebagai alat untuk menjamin dan meningkatkan kualitas putusan pengadilan. Pasalnya, setiap anggota hakim akan berupaya menyusun dan memberikan pertimbangan hukum baik secara normatif atau sosiologis sesuai dengan bukti dan norma yang berlaku.

9. Pengukur Pengetahuan Hakim

Dissenting Opinion merupakan alat untuk mengukur penguasaan ilmu pengetahuan hukum yang dimiliki hakim. Mulai dari filsafat hukum, teori hukum atau perkembangan hukum positif itu sendiri.

10. Memperkaya Pengetahuan Hakim

Dissenting Opinion memperkaya khasanah pengetahuan hukum hakim mengenai ilmu hukum. Seperti filsafat, penguasaan teori, doktrin dan kaidah-kaidah hukum baru atau yang berkembang masa kini.

11. Menilai Kualitas Putusan Hakim

Masyarakat dapat mempergunakan dissenting opinion untuk mengetahui dan menilai kualitas putusan hakim.

KHUMAR MAHENDRA | ANANDA BINTANG PURWARAMDHONA
Pilihan editor: Alasan 3 Hakim Konstitusi Ajukan Dissenting Opinion dalam Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024

Berita terkait

Nasdem Sebut Penambahan Kementerian Tak Lewat Perppu atau Putusan MK, Ini Alasannya

5 jam lalu

Nasdem Sebut Penambahan Kementerian Tak Lewat Perppu atau Putusan MK, Ini Alasannya

Nasdem menyatakan penambahan kementerian melalui revisi UU Kementerian Negara menciptakan partisipasi publik.

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

18 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

2 hari lalu

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.

Baca Selengkapnya

Mantan Ketua MK: Revisi UU MK Ancam Posisi Hakim Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih

2 hari lalu

Mantan Ketua MK: Revisi UU MK Ancam Posisi Hakim Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih

Mantan Ketua MK menyebut revisi UU MK akan mengancam posisi hakim konstitusi Saldi isra dan Enny Nurbaningsih.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

Suap demi Predikat WTP dari BPK

3 hari lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

3 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

3 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

3 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

3 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya