Barikade 98 Ajukan Amicus Curiae ke MK, Minta Pemungutan Suara Ulang

Jumat, 19 April 2024 12:22 WIB

Perwakilan Barisan Rakyat Indonesia Kawal Demokrasi atau Barikade 98 memberikan pernyataan usai mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke MK atas perkara sengketa hasil Pilpres, Jumat, 19 April 2024 di Jakarta Pusat. TEMPO/Amelia Rahima Sari

TEMPO.CO, Jakarta - Barisan Rakyat Indonesia Kawal Demokrasi atau Barikade 98 mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi alias MK, terhadap sengketa Pilpres yang tengah bergulir.

Wakil Ketua Umum Barikade 98 Hengki Irawan mengatakan pihaknya merupakan aktivis lintas generasi yang didominasi oleh aktivis 98. Para aktivis tersebut, kata dia, turut melakukan perubahan pada era 1998 dengan menumbangkan rezim otoritarianisme Orde Baru.

"Tentu kami ingin menjaga agenda-agenda reformasi--yang paling sulit ditegakkan sejauh ini memang supremasi hukum--oleh karena itu, kami harus menjadi sahabat pengadilan," ujar Hengki usai menyerahkan dokumen amicus curiae di Gedung MK II, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 April 2024.

Hengki menjelaskan, jika tidak ada kecurangan maupun hal-hal yang mengganggu proses demokrasi tidak dilanggar, tentu tak ada perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU yang tengah bergulir di MK. Oleh sebab itu, Barikade 98 mendukung para hakim konstitusi untuk memutus PHPU Pilpres seadil-adilnya.

"Kami sih berharap--karena prosesnya jelas-jelas bagi kami tidak adil sama sekali, ada kecurangan--tentu harus ada PSU (pemungutan suara ulang)," kata Hengki.

Advertising
Advertising

Hingga Kamis, 18 April 2024, MK menyatakan ada 33 amicus curiae yang diajukan berbagai elemen masyarakat. Ini menjadi sahabat pengadilan terbanyak yang pernah diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

Berikut adalah 33 amicus curiae tersebut:

  1. Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi);
  2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI);
  3. TOP GUN;
  4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil;
  5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social) FH UGM;
  6. Pandji R Hadinoto;
  7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll.;
  8. Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-AIRLANGGA;
  9. Megawati Soekarnoputri;
  10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI);
  11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN);
  12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI);
  13. Amicus Stefanus Hendriyanto;
  14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL);
  15. Indonesian American Lawyers Association;
  16. Reza Indragiri Amriel;
  17. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan;
  18. Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta);
  19. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia;
  20. M Subhan;
  21. Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM);
  22. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub;
  23. Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman;
  24. Delapan Warga Negara Indonesia terdiri dari Jend (Purn) TNI Tyasno Sudarto, Letjen (Purn) TNI Soeharto, Dindin S. Maolani SH, Rizal Fadillah SH, Dr. Marwan Batubara, Mayjen (Purn) TNI Soenarko, M. Mursalin, Syafril Sjofyan MM.;
  25. Impian Indonesia;
  26. Unsur Rohaniawan & Masyarakat Sipil terdiri Pdt. Victor Rembeth, Habib Muchsin Al Athas, Muhammad A.S. Hikam, Yanuar Nugroho, A.Shephard Supit;
  27. Arief Poyuono (Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia) dan Arifin Nur Cahyono (Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia);
  28. Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara;
  29. Forum Keprihatinan Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri;
  30. JB Soebtoro;
  31. Henry Sitanggang & Partners;
  32. Sutarno dan Wisran;
  33. Aktivis Reformasi 98

Pilihan Editor: Pakar Psikologi Forensik Kirim Amicus Curiae ke MK: Soroti Pernyataan Muhadjir, Bansos, dan Pork Barrel

Catatan koreksi: Berita ini mengalami perubahan pada 14.52 WIB karena ada kekeliruan dalam penulisan nama pengaju amicus curiae.

Berita terkait

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

23 jam lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Alasan MK Tiadakan Sidang Sengketa Pileg Hari Ini

2 hari lalu

Alasan MK Tiadakan Sidang Sengketa Pileg Hari Ini

Mahkamah Konstitusi atau MK tidak menggelar sidang sengketa pileg hari ini. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

2 hari lalu

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

Dalam permohonannya, KPU meminta MK menolak permohonan PPP terkait pemungutan suara ulang di Dapil Lampung Selatan 7.

Baca Selengkapnya

MK Lanjutkan Sidang Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 42 Perkara Hari Ini

3 hari lalu

MK Lanjutkan Sidang Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 42 Perkara Hari Ini

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Selasa, 14 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

9 hari lalu

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

Papua Tengah menjadi wilayah dengan jumlah sengketa Pileg 2024 terbanyak di MK, dengan total 26 perkara.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, KPU Ungkap Formulir C.Hasil Raib Dibawa Kabur KPPS Paniai Papua Tengah

9 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, KPU Ungkap Formulir C.Hasil Raib Dibawa Kabur KPPS Paniai Papua Tengah

KPU mengungkap Formulir C.Hasil pemilu dibawa kabur oleh anggota KPPS Paniai Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

KPU Tanggapi Dalil PDIP Soal Selisih Suara Pilpres di Kota Dumai: Pemilih Tak Gunakan Hak Suara

10 hari lalu

KPU Tanggapi Dalil PDIP Soal Selisih Suara Pilpres di Kota Dumai: Pemilih Tak Gunakan Hak Suara

Tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap dalil PDIP mengenai selisih suara dalam Pilpres 2024 di Kota Dumai, Riau.

Baca Selengkapnya

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

10 hari lalu

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

MK akan memutus Perkara PHPU atau sengketa Pileg: anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam tenggang waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dicatat.

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

11 hari lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

11 hari lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya