Menerka Putusan MK, Pakar Skeptis Hakim Kabulkan Gugatan Kubu Anies dan Ganjar

Kamis, 18 April 2024 14:05 WIB

Massa yang tergabung dalam Aksi 164 menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Selasa 16 April 2024. Dalam aksinya massa menuntut Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. Aksi ini merupakan respons masyarakat terhadap kecurangan yang terjadi dalam kontestasi Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pakar meragukan Mahkamah Konstitusi atau MK bakal mengabulkan gugatan sengketa pemilihan presiden yang dimohonkan dua kubu, yaitu kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Pakar Hukum Tata Negara, Herdiansyah Hamzah mengatakan, MK kemungkinan akan membuat amar baru ketimbang mengabulkan gugatan yang dimohonkan kubu Anies dan Ganjar.

"Untuk permohonan diskualifikasi misalnya, ini sulit dikabulkan karena MK tersandera putusan 90," kata pria yang karib disebut Castro itu saat dihubungi, Kamis, 18 April 2024.

Putusan 90 yang dimaksud Castro, ialah putusan yang melanggengkan jalan putra Presiden Joko Widodo, yaitu Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden. Atas putusan tersebut, Ketua MK, Anwar Usman yang juga merupakan paman Gibran disanksi lantaran terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Pengajar di Universitas Mulawarman itu haqqul yakin jika Mahkamah akan menolak gugatan dan mengeluarkan amar baru terhadap gugatan yang dimohonkan kubu Anies dan Ganjar ini. "Amar untuk memperbaiki pilpres ke depannya," kata dia.

Advertising
Advertising

Adapun Pakar Kepemiluan Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona mengatakan, kemungkinan Mahkamah mengabulkan gugatan kubu Anies dan Ganjar adalah 50 banding 50.

Hal tersebut, kata Yance, merujuk komposisi hakim pada saat Mahkamah memutus perkara Nomor 90/PUU lalu. Namun, selain dari komposisi hakim, seberapa intensifnya dalil-dalil pemohon juga akan amat berpengaruh terhadap pertimbangan hakim dalam memutus nantinya.

Akan tetapi, Yance juga skeptis jika Mahkamah akan mengabulkan gugatan tersebut. Sebab menurutnya, jika Mahkamah mengabulkan gugatan untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran atau cukup Gibran saja. Maka yang perlu dipikirkan ulang adalah kapan pelaksanaan pemilu ulang tersebut akan dilakukan.

Di sisi lainnya, kata dia, dukungan dari kanal lain juga tidak berjalan sampai saat ini. Hal yang dimaksud Yance, ialah pengguliran hak angket di DPR. "Jika hak angket digulirkan, saya yakin MK akan lebih berani dalam mengambil keputusan yang mengoreksi Pemilu 2024," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Bangsa atau PKB, Daniel Johan mengatakan, partainya akan menunggu hasil putusan Mahkamah, ihwal wacana menggulirkan hak angket di DPR.

Sedangkan Koordinator juru bicara PKS, Ahmad Mabruri mengatakan, PKS akan menggulirkan hak angket meski tanpa PDIP. Dia meyakini sekondannya di Koalisi Perubahan, yaitu PKB dan NasDem akan maju dalam membuka penyelidikan terhadap proses pemilu yang diduga berat sebelah ini.

Pilihan Editor: Todung Sebut Pernyataan Sri Mulyani di Sidang MK Semacam Damage Control


ANDI ADAM FATURAHMAN

Berita terkait

Gugatannya Berguguran di MK, PPP Berharap Ini ke Hakim Konstitusi

1 jam lalu

Gugatannya Berguguran di MK, PPP Berharap Ini ke Hakim Konstitusi

MK menolak sebagian gugatan sengketa pileg yang diajukan PPP. Partai berlambang Ka'bah ini terancam tak lolos ambang batas parlemen.

Baca Selengkapnya

Alasan Ketua KPU Bilang Upaya PPP Capai Ambang Batas Parlemen Lewat MK Tak Tercapai

1 jam lalu

Alasan Ketua KPU Bilang Upaya PPP Capai Ambang Batas Parlemen Lewat MK Tak Tercapai

PPP berharap majelis hakim MK mengabulkan permohonan partai itu di provinsi-provinsi lainnya.

Baca Selengkapnya

MK Lanjutkan Pembacaan Putusan Dismissal Sengketa Pileg, Hari Ini Ada 52 Perkara

2 jam lalu

MK Lanjutkan Pembacaan Putusan Dismissal Sengketa Pileg, Hari Ini Ada 52 Perkara

Sidang dismissal ini akan dibacakan di Gedung MK 1, Jakarta Pusat, mulai pukul 08.00.

Baca Selengkapnya

13 Gugatan Sengketa Suara dengan Partai Garuda Tidak Diterima MK, PPP Gagal Penuhi Parliamentary Threshold

9 jam lalu

13 Gugatan Sengketa Suara dengan Partai Garuda Tidak Diterima MK, PPP Gagal Penuhi Parliamentary Threshold

PPP mengajukan gugatan sengketa suara yang salah perhitungan dengan Partai Garuda di banyak dapil. Tak bisa penuhi parliamentary threshold di DPR.

Baca Selengkapnya

Gugatan PPP Soal 5.611 Suara di Sumbar Berpindah ke Partai Garuda Tidak Diterima MK

9 jam lalu

Gugatan PPP Soal 5.611 Suara di Sumbar Berpindah ke Partai Garuda Tidak Diterima MK

PPP mengajukan gugatan soal 5.611 suara mereka di Sumatera Barat berpindah ke Partai Garuda. KPU menilai gugatan itu tidak jelas dan kabur.

Baca Selengkapnya

PPP Gugat Sengketa Pileg DPR di Lampung, MK Putuskan Tidak Diterima

12 jam lalu

PPP Gugat Sengketa Pileg DPR di Lampung, MK Putuskan Tidak Diterima

Majelis hakim konstitusi menilai ada ketidakjelasan dalam permohonan PPP.

Baca Selengkapnya

Beragam Penolakan terhadap Revisi Keempat UU MK

14 jam lalu

Beragam Penolakan terhadap Revisi Keempat UU MK

Revisi UU MK dinilai sebagai autocratic legalism, yaitu penggunaan instrumen hukum untuk kepentingan kekuasaan.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan Sengketa Pileg PPP di Banten Tidak Diterima

15 jam lalu

MK Putuskan Gugatan Sengketa Pileg PPP di Banten Tidak Diterima

MK memutuskan permohonan Partai Persatuan Pembangunan alias PPP dalam sengketa pileg DPR RI di Banten dan DPRD Kota Tangerang tidak diterima.

Baca Selengkapnya

Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur

15 jam lalu

Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur

MK memutuskan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Aceh II tidak dapat diterima karena kabur alias tidak jelas.

Baca Selengkapnya

Kata PPP Soal Sejumlah Gugatan Sengketa Pileg yang Tak Diterima MK

16 jam lalu

Kata PPP Soal Sejumlah Gugatan Sengketa Pileg yang Tak Diterima MK

PPP merespons soal MK yang tidak menerima sejumlah permohonan sengketa pileg mereka.

Baca Selengkapnya