Megawati Mohonkan Amicus Curiae, Pakar Hukum Sebut Kurang Relevan

Kamis, 18 April 2024 13:24 WIB

Tangkapan layar - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat membuka "Hajatan Rakyat" di lapangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Maron, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (8/2/2024). ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Herdiansyah Hamzah atau Castro menilai tindakan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri yang memohonkan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi kurang relevan.

Menurut pengajar Universitas Mulawarman tersebut, amicus curiae semestinya dimohonkan oleh pihak yang tidak memiliki kaitan dengan gugatan yang dimohonkan pemohon.

Sementara pada permohonan gugatan sengketa hasil pemilihan presiden ini, kata Castro, pihak 03 merupakan bagian dari Megawati. "Ini justru mengurangi objektivitas dari materi amicus curiae," kata Castro saat dihubungi, Kamis, 18 April 2024.

Megawati, Castro melanjutkan, merupakan figur yang mengusungkan Ganjar menjadi calon presiden dari PDIP. "Maka dari itu, Megawati adalah pihak pemohon. Kurang relevan untuk memohonkan amicus curiae," ujarnya.

Kendati begitu, untuk permohonan amicus curiae yang dimohonkan para pihak lainnya, kata Castro, hal tersebut tidak dapat dikatakan sebagai bentuk intervensi terhadap lembaga peradilan.

Advertising
Advertising

Permohonan amicus curiae tersebut mesti dibahas dan menjad bahan pertimbangan hakim konstitusi sebagai bahan pemikiran alternatif untuk memutus perkara nantinya.

Selasa lalu, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa amicus curiae yang dimohonkan Megawati ke Mahkamah bukan bertujuan untuk mengintervensi hakim konstitusi dalam memutus perkara sengketa Pilpres 2024 nantinya.

Hasto menegaskan, amicus curiae tersebut dimohonkan atas dasar keinginan perasaan dan pikiran bagaimana negara ini dibangun.

Megawati maupun PDIP, Hasto melanjutkan, menghormati seluruh independensi dan kedaulatan hakim konstitusi. Maka dari itu, PDIP berharap agar putusan nanti diambil dengan hati nurani sebagai bagian dari mitigasi krisis politik.

Politikus itu pun menegaskan, Megawati menyampaikan surat amicus curiae dengan statusnya sebagai warga negara Indonesia, bukan sebagai bagian dari partai pengusung salah satu paslon dalam kontestasi pilpres. "Tidak ada kaitannya dengan bagian dari perkara PHPU Pilpres," ujar Hasto.


ANDI ADAM FATURAHMAN | DEFARA DHANYA PARAMITHA

Pilihan Editor: Pakar Nilai Pernyataan Tim Hukum Prabowo-Gibran Ihwal Amicus Curiae Keliru

Berita terkait

MK Putuskan Gugatan Demokrat soal Perpindahan Suara ke Hanura di Kalbar Tidak Diterima

2 menit lalu

MK Putuskan Gugatan Demokrat soal Perpindahan Suara ke Hanura di Kalbar Tidak Diterima

Hakim konstitusi menilai, Partai Demokrat tidak secara jelas dalam mendalilkan selisih suara dengan Partai Hanura.

Baca Selengkapnya

Gugatannya Berguguran di MK, PPP Berharap Ini ke Hakim Konstitusi

1 jam lalu

Gugatannya Berguguran di MK, PPP Berharap Ini ke Hakim Konstitusi

MK menolak sebagian gugatan sengketa pileg yang diajukan PPP. Partai berlambang Ka'bah ini terancam tak lolos ambang batas parlemen.

Baca Selengkapnya

MK Lanjutkan Pembacaan Putusan Dismissal Sengketa Pileg, Hari Ini Ada 52 Perkara

2 jam lalu

MK Lanjutkan Pembacaan Putusan Dismissal Sengketa Pileg, Hari Ini Ada 52 Perkara

Sidang dismissal ini akan dibacakan di Gedung MK 1, Jakarta Pusat, mulai pukul 08.00.

Baca Selengkapnya

13 Gugatan Sengketa Suara dengan Partai Garuda Tidak Diterima MK, PPP Gagal Penuhi Parliamentary Threshold

9 jam lalu

13 Gugatan Sengketa Suara dengan Partai Garuda Tidak Diterima MK, PPP Gagal Penuhi Parliamentary Threshold

PPP mengajukan gugatan sengketa suara yang salah perhitungan dengan Partai Garuda di banyak dapil. Tak bisa penuhi parliamentary threshold di DPR.

Baca Selengkapnya

Gugatan PPP Soal 5.611 Suara di Sumbar Berpindah ke Partai Garuda Tidak Diterima MK

9 jam lalu

Gugatan PPP Soal 5.611 Suara di Sumbar Berpindah ke Partai Garuda Tidak Diterima MK

PPP mengajukan gugatan soal 5.611 suara mereka di Sumatera Barat berpindah ke Partai Garuda. KPU menilai gugatan itu tidak jelas dan kabur.

Baca Selengkapnya

PPP Gugat Sengketa Pileg DPR di Lampung, MK Putuskan Tidak Diterima

13 jam lalu

PPP Gugat Sengketa Pileg DPR di Lampung, MK Putuskan Tidak Diterima

Majelis hakim konstitusi menilai ada ketidakjelasan dalam permohonan PPP.

Baca Selengkapnya

Beragam Penolakan terhadap Revisi Keempat UU MK

14 jam lalu

Beragam Penolakan terhadap Revisi Keempat UU MK

Revisi UU MK dinilai sebagai autocratic legalism, yaitu penggunaan instrumen hukum untuk kepentingan kekuasaan.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh dan Gelora Gugat UU Pilkada ke MK

18 jam lalu

Partai Buruh dan Gelora Gugat UU Pilkada ke MK

Partai Buruh bersama Partai Gelora mengajukan permohonan uji materiil Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada ke MK. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Soal Pertemuan dengan Puan Maharani, Jokowi: Sudah Lama Kami Akrab

21 jam lalu

Soal Pertemuan dengan Puan Maharani, Jokowi: Sudah Lama Kami Akrab

Seperti para tamu lain, Puan dan Jokowi yang tampak berseri, saling bertegur sapa secara singkat sebelum tamu masuk ke area jamuan.

Baca Selengkapnya

MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

21 jam lalu

MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, menjelaskan MK mempertimbangkan eksepsi KPU karena PKB dalam permohonannya tidak melampirkan bukti.

Baca Selengkapnya