Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Editor

Amirullah

Selasa, 2 April 2024 14:25 WIB

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi pertanyaan anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Luthfi Yazid, soal pernyataannya dulu soal Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres adalah problematik.

Seperti diketahui, Gibran Rakabuming Raka yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi cawapres dari Prabowo Subianto lewat Putusan MK 90 itu. Putusan tesebut menambahkan syarat pernah atau sedang menjadi kepala daerah, sehingga Gibran bisa mencalonkan diri.

"Agak kurang baik juga dalam persidangan, seorang advokat sepertinya mengadu domba antara advokat dengan kliennya," ujar Yusril ketika jeda sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 2 April 204.

Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.

Meski begitu, Yusril mengakui bahwa dia pernah mengatakan bahwa Putusan MK 90 problematik. Dia menuturkan, tidak ada orang yang tidak mengatakan putusan itu problematik.

Advertising
Advertising

Oleh sebab itu, putusan itu sampai dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP. Putusan 90 juga sempat diuji dua kali ke MK, kata dia, meskipun ditolak.

"Pada waktu itu saya mengatakan, seandainya saya menjadi Gibran, mungkin saya tidak akan maju ke dalam pencalonan karena saya tahu ini problematik," tutur Yusril.

Tapi, lanjut dia, Gibran mengambil keputusan untuk maju sebagai cawapres Prabowo. "Saya hormati keputusannya itu," ujar Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) ini.

Selain itu, Yusril menjelaskan bahwa majunya Gibran adalah keputusan Koalisi Indonesia Maju yang menyokong Prabowo. Sebagai informasi, PBB menjadi salah satu anggota koalisi ini.

Yusril menegaskan dirinya tidak memiliki persoalan atas pencalonan Gibran. Bahkan, dia akan mendukung dari aspek hukum.

"Sejak awal kami sudah sepakat, Pak Gibran kami dukung, kami calonkan. Bahkan ketika beliau di depan rumah, saya katakan saya siap membantu aspek-aspek hukum sepanjang pencalonan Pak Gibran dalam Pilpres kali ini," tutur Yusril,

Sebelumnya di ruang sidang, anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud bernama Luthfi Yazid menyoroti pernyataan Yusril tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

"Ada seorang pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, dia di wawancara berbagai media mengatakan bahwa Putusan 90 itu cacat hukum secara serius, bahkan mengandung penyelundupan hukum, karena itu berdampak panjang," ucap Luthfi, Selasa.

Lebih lanjut, Luthfi menyoroti pernyataan Yusril sebelumnya yang mengibaratkan jika dia adalah Walikota Solo sekaligus putra sulung Presiden Joko widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

"Sebab itu saudara Yusril mengatakan 'andaikan saya Gibran, maka saya akan meminta kepada dia untuk tidak maju terus pencawapresannya'. Saya mohon tanggapan dari saudara," ujar Luthfi.

Pilihan Editor: Soal TPPO Berkedok Program Ferienjob Jerman, Kemenko PMK akan Evaluasi dan Dorong Mahasiswa Tak Jera

Berita terkait

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

3 jam lalu

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Relawan Kami Gibran Tunggu Arahan soal Dukungan untuk Pilkada 2024

7 jam lalu

Relawan Kami Gibran Tunggu Arahan soal Dukungan untuk Pilkada 2024

Relawan Kawan Militan (Kami) Gibran meresmikan kantor dewan perwakilan daerah (DPD) Solo Raya, Jawa Tengah, Kamis, 16 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

16 jam lalu

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.

Baca Selengkapnya

Gibran Bikin Kaget PM Qatar saat Dikenalkan sebagai Wapres: Dia Begitu Muda

19 jam lalu

Gibran Bikin Kaget PM Qatar saat Dikenalkan sebagai Wapres: Dia Begitu Muda

Momen itu terjadi saat Gibran bertemu Mohammed bin Abdulrahman mendampingi Presiden terpilih Prabowo Subianto di Istana Amiri Diwan, Doha, pada Rabu.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

21 jam lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

Suap demi Predikat WTP dari BPK

1 hari lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

1 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

1 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

1 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Manuver Menggembosi Mahkamah Konstitusi

1 hari lalu

Manuver Menggembosi Mahkamah Konstitusi

Aturan baru dalam hasil revisi tersebut bakal mengancam independensi Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya