Hari Ini Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2024, THN AMIN Hadirkan 13 Saksi Fakta dan Ahli

Senin, 1 April 2024 13:24 WIB

Saksi dari pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 saat disumpah sebagai saksi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) atau sidang sengketa Pilpres 2024 pada hari ini, Senin, 1 April 2024.

Adapun agenda sidang sengketa Pilpres hari ini adalah pemeriksaan saksi yang diajukan kubu calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Dalam hal ini, MK telah menambah kuota saksi dan ahli dalam sidang PHPU menjadi maksimal 19 orang. Semula kesepakatan MK adalah 15 saksi dan 2 ahli. Tetapi Rapat Permusyawaratan Hakim alias RPH memutusan menambah kuota saksi.

"Kami memberikan kesempatan masing-masing pihak menghadirkan paling banyak 19 orang," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 26 Maret 2024.

THN Amin akan hadirkan 13 saksi fakta dan ahli

Ketua THN Amin Ari Yusuf Amir menyebut akan menghadirkan sebanyak 13 saksi fakta dan sisanya ahli. Namun, Ari awalnya mengungkapkan sebanyak 10 saksi fakta yang hendak diajukan ke MK mengundurkan diri.

Advertising
Advertising

“Sudah lebih dari sepuluh saksi fakta kami mengundurkan diri, tetapi kami masih punya saksi lainnya. Insyaallah saksi fakta yang kami ajukan 13 orang, sisanya ahli,” kata Ari saat dihubungi Tempo, Sabtu, 30 Maret 2024.

Ari mengatakan, mundurnya sepuluh saksi fakta itu karena mendapat intimidasi yang membuat mereka ketakutan. Beberapa rumah saksi, Ari berujar, didatangi oleh orang tak dikenal dan ada juga yang diancam akan dipolisikan. Namun, ia tidak mengungkapkan secara spesifik siapa yang mengancam para saksi fakta tersebut.

“Tidak jelas (identitas pengancam). Tapi yang mendatangi preman,” kata Ari.

Juru Bicara THN Amin, Mustofa Nahrawardaya, menduga mundurnya sebagian saksi PHPU ini karena sebagian identitas mereka diketahu publik sebelum mereka bersaksi.

“Karena memang mereka adalah orang yang pernah mempublikasikan bukti kecurangan setelah mengetahui langsung dan memiliki dokumentasinya. Bahkan, dulu berani mempublikasikan ke media,” ujar Mustofa kepada Tempo.

Setali tiga uang dengan Ari, Mustofa mengatakan sebagian dari saksi diancam dan ditekan agar tidak hadir bersaksi. Menurut Mustofa, beberapa saksi yang mundur mengaku ada ancaman dari aparat.

Kendati demikian, THN Amin belum melayangkan permohonan resmi untuk perlindungan saksi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Mustofa menuturkan pihaknya masih mencari format terbaik agar saksi- mereka aman. Mereka juga berupaya meyakinkan saksi yang mindur agar kembali mau bersaksi.

“Kepada LPSK, kami belum mengirim surat, masih menunggu tim yang sedang bekerja keras mendekati kembali para saksi kunci,” kata Mustofa.

Diketahui, MK telah menjadwalkan pemeriksaan saksi sengketa pilpres mulai Senin, 1 April 2024. Pemeriksaan saksi dari THN Amin akan dilakukan pada Senin. Sedangkan saksi dari pasangan Ganjar-Mahfud akan digelar keesokan harinya, Selasa, 2 April 2024.

“Mahkamah akan memberi kesempatan mengajukan saksi maupun ahli secara akumulatif bisa 19 orang,” kata Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.

Sebagai informasi, MK telah menerima dua permohonan PHPU Presiden 2024. Kedua permohonan ini diajukan pasangan calon nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar serta pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Timnas Anies-Muhaimin mendaftarkan permohonan PHPU Presiden ke MK pada Kamis, 21 Maret 2024. Sedangkan TPN Ganjar-Mahfud mendaftarkan permohonan PHPU Presiden ke MK pada Sabtu, 23 Maret 2024.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten, serta Presiden dan Wakil Presiden, MK terlebih dahulu akan menyidangkan PHPU Presiden dan Wakil Presiden dengan tenggang waktu penyelesaian paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BPRK).

KAKAK INDRA PURNAMA | EKA YUDHA SAPUTRA | AMELIA RAHIMA SARI | ADINDA JASMINE PRASETYO | MKRI.ID
Pilihan editor: Faisal Basri Soroti Politik Gentong Babi di Sidang Sengketa Pilpres

Berita terkait

Kuasa Hukum KPU Disebut Jadi Ahli Anwar Usman di PTUN, Perludem Sebut Ada Potensi Konflik Kepentingan

4 jam lalu

Kuasa Hukum KPU Disebut Jadi Ahli Anwar Usman di PTUN, Perludem Sebut Ada Potensi Konflik Kepentingan

Perludem menyebut ada potensi konflik kepentingan karena kuasa hukum KPU disebut menjadi ahli yang dihadirkan eks Ketua MK Anwar Usman di PTUN.

Baca Selengkapnya

207 Perkara Sengketa Pileg di MK Berpotensi Tidak Diteruskan

5 jam lalu

207 Perkara Sengketa Pileg di MK Berpotensi Tidak Diteruskan

Sebanyak 207 perkara sengketa pileg di MK berpotensi tidak dilanjutkan. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Babak-Belur Mahkamah Konstitusi

20 jam lalu

Babak-Belur Mahkamah Konstitusi

Demokrasi Indonesia makin terancam. Kali ini lewat revisi keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

2 hari lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

3 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

3 hari lalu

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

4 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

4 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

4 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Suap demi Predikat WTP dari BPK

4 hari lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.

Baca Selengkapnya