Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun
Reporter
Michelle Gabriela
Editor
Dwi Arjanto
Jumat, 29 Maret 2024 21:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI ke-14 dalam Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 secara bulat menyetujui Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang dan Kepala Desa akan menjabat selama 8 tahun..
Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengajukan pertanyaan apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui menjadi undang-undang, dan mendapat jawaban setuju dari seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang, setuju ya?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.
Dalam laporan awal, Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa hasil pembahasan RUU Desa terdiri dari 26 perubahan. Salah satu perubahan penting adalah ketentuan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan batas maksimal dua kali masa jabatan, dari sebelumnya 6 tahun dengan tiga periode.
Perubahan lain termasuk penyisipan Pasal 5A mengenai dana konservasi dan rehabilitasi, serta pengaturan baru terkait tunjangan purnatugas untuk kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Fraksi-fraksi di Baleg DPR RI sebelumnya telah menyetujui lanjutan RUU Desa ke Rapat Paripurna setelah pembahasan DIM.
“Dari 9 fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui secara bulat agar Rancangan Undang-Undang Desa bisa dibawa ke dalam tahap pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR untuk ditetapkan dan disetujui menjadi undang-undang,” kata Agtas.
Dalam kesempatan itu pula, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, berharap revisi UU Desa akan menghasilkan desa yang lebih maju dan mandiri, sesuai dengan visi Indonesia Emas 2045. Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh 303 anggota DPR RI dari seluruh fraksi.
“Menjadi terobosan atau inovasi terhadap kebijakan peraturan perundangan dalam rangka akselerasi peningkatan kinerja pemerintah desa yang tujuannya tidak lain adalah pemerintahan yang lebih baik, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa sehingga desa akan menjadi kekuatan atau sentra untuk pembangunan, tidak hanya sekedar berorientasi kepada urban atau daerah perkotaan,” kata Tito saat menyampaikan pendapat akhir mewakili presiden.
RUU Desa tidaklah berjalan mulus
Jelang Pemilu 2024 lalu, tepatnya pada 31 Januari 2024, massa demonstran dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) melakukan aksi di depan Gedung DPR, menuntut pengesahan revisi Undang-Undang Desa sebelum Pemilu 2024. Sejumlah kepala desa dan perangkat desa bergabung dalam aksi tersebut.
Permintaan utama dalam demonstrasi Apdesi adalah memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun, dengan batas maksimal tiga periode. Mereka berargumen bahwa perpanjangan ini bertujuan untuk menghindari konflik pasca-pemilihan kepala desa.
Selain itu, terdapat juga tuntutan untuk peningkatan alokasi dana desa dan pemberian otonomi yang lebih besar kepada pemerintah desa dalam pengelolaan anggaran. Namun, KPPOD berpendapat bahwa kenaikan dana desa tidak tepat jika masih terdapat praktik korupsi di tingkat desa.
Tuntutan lengkap dari demonstrasi tersebut mencakup aspek-aspek seperti masa jabatan kepala desa, alokasi dana desa, dan yurisdiksi wilayah pembangunan kawasan desa.
Walaupun sebelumnya sejumlah pegiat otonomi daerah dan anggaran menilai desakan organisasi perangkat desa itu tidak realistis, pada akhirnya tuntutan Apdesi sudah disetujui di DPR.
ANTARANEWS
Pilihan editor: Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR Berikut Beberapa Poin Pasalnya