Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun

Jumat, 29 Maret 2024 21:48 WIB

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan pandangan pemerintah soal RUU Desa kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI ke-14 dalam Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 secara bulat menyetujui Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang dan Kepala Desa akan menjabat selama 8 tahun..

Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengajukan pertanyaan apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui menjadi undang-undang, dan mendapat jawaban setuju dari seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang, setuju ya?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.

Dalam laporan awal, Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa hasil pembahasan RUU Desa terdiri dari 26 perubahan. Salah satu perubahan penting adalah ketentuan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan batas maksimal dua kali masa jabatan, dari sebelumnya 6 tahun dengan tiga periode.

Perubahan lain termasuk penyisipan Pasal 5A mengenai dana konservasi dan rehabilitasi, serta pengaturan baru terkait tunjangan purnatugas untuk kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Fraksi-fraksi di Baleg DPR RI sebelumnya telah menyetujui lanjutan RUU Desa ke Rapat Paripurna setelah pembahasan DIM.

Advertising
Advertising

“Dari 9 fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui secara bulat agar Rancangan Undang-Undang Desa bisa dibawa ke dalam tahap pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR untuk ditetapkan dan disetujui menjadi undang-undang,” kata Agtas.

Dalam kesempatan itu pula, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, berharap revisi UU Desa akan menghasilkan desa yang lebih maju dan mandiri, sesuai dengan visi Indonesia Emas 2045. Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh 303 anggota DPR RI dari seluruh fraksi.

“Menjadi terobosan atau inovasi terhadap kebijakan peraturan perundangan dalam rangka akselerasi peningkatan kinerja pemerintah desa yang tujuannya tidak lain adalah pemerintahan yang lebih baik, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa sehingga desa akan menjadi kekuatan atau sentra untuk pembangunan, tidak hanya sekedar berorientasi kepada urban atau daerah perkotaan,” kata Tito saat menyampaikan pendapat akhir mewakili presiden.

RUU Desa tidaklah berjalan mulus

Jelang Pemilu 2024 lalu, tepatnya pada 31 Januari 2024, massa demonstran dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) melakukan aksi di depan Gedung DPR, menuntut pengesahan revisi Undang-Undang Desa sebelum Pemilu 2024. Sejumlah kepala desa dan perangkat desa bergabung dalam aksi tersebut.

Permintaan utama dalam demonstrasi Apdesi adalah memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun, dengan batas maksimal tiga periode. Mereka berargumen bahwa perpanjangan ini bertujuan untuk menghindari konflik pasca-pemilihan kepala desa.

Selain itu, terdapat juga tuntutan untuk peningkatan alokasi dana desa dan pemberian otonomi yang lebih besar kepada pemerintah desa dalam pengelolaan anggaran. Namun, KPPOD berpendapat bahwa kenaikan dana desa tidak tepat jika masih terdapat praktik korupsi di tingkat desa.

Tuntutan lengkap dari demonstrasi tersebut mencakup aspek-aspek seperti masa jabatan kepala desa, alokasi dana desa, dan yurisdiksi wilayah pembangunan kawasan desa.

Walaupun sebelumnya sejumlah pegiat otonomi daerah dan anggaran menilai desakan organisasi perangkat desa itu tidak realistis, pada akhirnya tuntutan Apdesi sudah disetujui di DPR.

ANTARANEWS
Pilihan editor: Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR Berikut Beberapa Poin Pasalnya

Berita terkait

Dugaan Pengerahan Kepala Desa di Jateng, Bawaslu Belum Ungkap untuk Dukung Siapa di Pilkada

1 hari lalu

Dugaan Pengerahan Kepala Desa di Jateng, Bawaslu Belum Ungkap untuk Dukung Siapa di Pilkada

Paguyuban Kepala Desa di Jawa Tengah kepergok tengah berkumpul di salah satu hotel di Semarang. Bawaslu masih memeriksa kasus ini.

Baca Selengkapnya

Polisi Temukan Ratusan Botol Miras Ilegal di Rumah Kepala Desa di Boyolali

1 hari lalu

Polisi Temukan Ratusan Botol Miras Ilegal di Rumah Kepala Desa di Boyolali

Polisi juga telah mengamankan EN atas dugaan keterlibatan menjualbelikan miras ilegal itu di rumahnya.

Baca Selengkapnya

Mobilisasi Kepala Desa Marak Menjelang Pencoblosan Pilkada

3 hari lalu

Mobilisasi Kepala Desa Marak Menjelang Pencoblosan Pilkada

Mobilisasi kepala desa menjelang pencoblosan pilkada 2024 kian marak.

Baca Selengkapnya

P3PD Bantu Kepala Desa Kutuh Susun Peraturan Desa tentang Retribusi untuk Investor di Sektor Pariwisata

5 hari lalu

P3PD Bantu Kepala Desa Kutuh Susun Peraturan Desa tentang Retribusi untuk Investor di Sektor Pariwisata

Kepala Desa Kutuh berencana membuat peraturan desa terkait retribusi untuk investor dan pelaku usaha di sektor pariwisata. Ilmu ini diperoleh setelah mengikuti pelatihan Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa atau P3PD.

Baca Selengkapnya

Alasan Baleg DPR Usul Pencalonan Pilkades Melalui Partai Politik ala Desa

5 hari lalu

Alasan Baleg DPR Usul Pencalonan Pilkades Melalui Partai Politik ala Desa

Baleg DPR mengusulkan agar pencalonan dalam pemilihan kepala desa menggunakan sistem partai politik.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Tim Pemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin soal Dugaan Pengerahan Kades

5 hari lalu

Tanggapan Tim Pemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin soal Dugaan Pengerahan Kades

Tim pemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin membantah para kades itu digerakkan untuk mendukung mereka di pilkada Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Anggota Komisi II DPR Atas Mobilisasi Kepala Desa di Jawa Tengah

6 hari lalu

Tanggapan Anggota Komisi II DPR Atas Mobilisasi Kepala Desa di Jawa Tengah

Pasangan calon gubernur dan timnya diminta mengadukan ke Bawaslu jika menemukan mobilisasi kepala desa untuk kepentingan calon di Pilkada Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Kemendagri Lakukan Ini agar Kepala Desa Bersikap Netral dalam Pilkada 2024

7 hari lalu

Kemendagri Lakukan Ini agar Kepala Desa Bersikap Netral dalam Pilkada 2024

Bawaslu mencatat sebanyak 195 kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa selama kampanye Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Gandeng Kemendagri dan Kemendes Cegah Pelanggaran Netralitas Kepala Desa

8 hari lalu

Bawaslu Gandeng Kemendagri dan Kemendes Cegah Pelanggaran Netralitas Kepala Desa

Bawaslu menilai pengawasan potensi pelanggaran netralitas yang melibatkan kepala desa di pilkada menjadi penting untuk menjaga muruah pilkada bersih.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Terima 12 Laporan Pelanggaran Pidana yang Libatkan Kepala Desa

8 hari lalu

Bawaslu Terima 12 Laporan Pelanggaran Pidana yang Libatkan Kepala Desa

Bawaslu menerima 136 laporan pelanggan Pilkada yang masuk ke hingga Senin, 28 Oktober 2024. Laporan tersebut berasal dari 25 dari 38 Provinsi.

Baca Selengkapnya