Perludem: Capaian Keterwakilan Perempuan di DPR Periode 2024-2029 Tertinggi Sepanjang Sejarah

Editor

Imam Hamdi

Jumat, 29 Maret 2024 15:15 WIB

Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melakukan aksi menolak PKPU 10 pasal 8 ayat 2 di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin, 8 Mei 2023. Dalam aksinya mereka menolak peraturan PKPU nomor 10 tahun 2023 itu dianggap dapat mengancam keterwakilan perempuan dalam berpolitik di masa pemilu yang akan datang, Mereka juga mendesak agar KPU mengembalikannya pada ketentuan pembulatan ke atas sesuai ketentuan sebelumnya. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Angka keterwakilan perempuan diproyeksikan meningkat di Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI pada periode 2024-2029. Anggota legislatif perempuan diperkirakan akan mencapai 128 dari 580 kursi yang tersedia di Senayan atau 22,1 persen. Jumlah itu lebih tinggi 1,6 persen dari hasil Pemilu 2019.

Data tersebut diungkapkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). “Kita coba melihat potret keterpilihan perempuan pada Pemilu 2024. Sebelumnya, trennya meningkat dan pada 2019 lalu, angkanya 20,5 persen,” kata Direktur Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dalam keterangan tertulis pada Jumat, 29 Maret 2024.

Perludem menyampaikan bahwa hasil tersebut menjadi capaian keterwakilan perempuan tertinggi sepanjang sejarah Pemilu Indonesia. Menurut Khoirunnisa, ada banyak faktor yang mempengaruhi peningkatan jumlah calon legislatif perempuan pemenang Pileg pada 2024. Di antanya persaingan yang lebih ketat antara para calon di daerah pemilihan hingga pengawalan suara di TPS.

Namun, Khoirunnisa mengklaim faktor yang paling menentukan adalah ketangguhan para calon legislatif perempuan dalam Pileg kali ini. Sebabnya, kebanyakan partai politik tidak memenuhi angka minimal calon perempuan dalam Pemilu 2024. “Hampir semua partai politik peserta Pemilu 2024 tidak menjamin pencalonan 30 persen keterwakilan perempuan di tiap daerah pemilihan,” ucap dia.

Menurut Perludem, jumlah anggota legislatif perempuan sebenarnya bisa lebih banyak lagi. “Andai saja KPU bisa memastikan minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan di setiap Dapil, angka keterwakilan perempuan terpilih di DPR bisa lebih meningkat lagi,” ujar peneliti Perludem, Heroik Mutaqin Pratama, dalam keterangan yang sama.

Perludem mengungkapkan capaian 22,1 persen keterwakilan perempuan DPR itu berasal dari sejumlah daerah pemilihan dengan total 84 daerah pemilihan. Menurut mereka, ada 20 daerah pemilihan yang persentase keterpilihan perempuannya mencapai 30-50 persen.

Selain itu, ada lima daerah pemilihan yang persentase keterpilihan perempuannya di atas 50 persen. Bahkan menurut Perludem, dalam satu daerah pemilihan di Bengkulu, persentase keterpilihan perempuannya mencapai 100 persen. Meski begitu, masih ada 16 daerah pemilihan lainnya yang tidak punya perempuan calon legislatif yang terpilih masuk DPR.

Data keterwakilan perempuan Perludem berasal dari formulir rekapitulasi perolehan suara Model D Hasil Prov-DPR KPU dari laman Sirekap. Perludem mengklaim telah melakukan pengecekan ulang sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 360 tentang Penetapan Hasil Pemilu.

Adapun capaian 22,1 persen keterwakilan perempuan di DPR dalam Pemilu 2024 masih mungkin berubah. Pasalnya, saat ini tahapan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi.

Pilihan editor: Anies-Muhaimin Tak Libatkan Hamdan Zoelva Sidang di MK, THN: Menjunjung Tinggi Etika

Berita terkait

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

2 jam lalu

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

5 jam lalu

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

Perludem menanggapi soal hakim MK Arief Hidayat yang mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap menjelang pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

1 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

1 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

1 hari lalu

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

Sejumlah penerima KIP Kuliah sebelumnya ramai dibicarakan karena sudah dinilai tak layak menerima.

Baca Selengkapnya

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

1 hari lalu

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

Pengesahan RUU Penyadapan mandek meskipun sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019.

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

2 hari lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

3 hari lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

3 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

5 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya