PKS Satu-satunya Fraksi di DPR Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Ini Poin-Poin Penolakannya

Jumat, 29 Maret 2024 14:04 WIB

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi undang-undang pada kemarin, Kamis, 28 Maret 2024.

Delapan dari sembilan fraksi di Senayan menyepakati RUU DKK dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS menjadi satu-satunya partai yang menolak RUU saat rapat Badan Legislasi DPR bersama pemerintah.

Sedangkan, delapan fraksi yang menyetujui RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golkar, Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Demokrat, Nasdem, Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Pembangunan. Apa alasan PKS menolak rancangan tersebut?

Sebelumnya, Badan Legislasi atau Baleg DPR dan pemerintah telah menyepakati RUU DKJ untuk dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II atau rapat paripurna DPR. Pada penyampaian pendapat setiap fraksi di rapat itu, delapan dari sembilan fraksi menyetujui RUU DKJ dibawa ke paripurna. Namun, fraksi PKS menolak RUU DKJ tersebut. Meskipun salah satu partai menolak, tetapi mayoritas anggota Baleg DPR menyetujui pengesahan RUU DKJ.

Fraksi PKS menolak karena pembahasan RUU DKJ masih cacat prosedural dan minim partisipasi masyarakat.

Advertising
Advertising

“Kami Fraksi PKS dengan memohon kepada Allah SWT dengan mengucapkan bismillah menolak RUU DKJ,” kata anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS, Anshory Siregar, pada 18 Maret 2024.

PKS juga memiliki poin-poin penting sebagai dasar penolakan RUU DKJ. Mengacu laman resmi fraksi.pks.id, berikut adalah poin-poin alasan PKS tidak menyepakati RUU DKJ, yaitu:

Penyusunan Terburu-buru

Fraksi PKS berpendapat, penyusunan dan pembahasan RUU DKJ tergesa-gesa yang seharusnya ada lebih dahulu sebelum UU IKN. Kondisi ini menimbulkan banyak permasalahan karena membutuhkan banyak penyesuaian dan masa transisi panjang.

Perlu Dikaji Mendalam tentang Sebutan Jakarta

RUU DKJ perlu dikaji lebih mendalam tentang posisi Jakarta yang bertumpuk dengan berbagai sebutan, seperti Daerah Khusus, kawasan aglomerasi, dan Badan Layanan Bersama. Sebutan ini membuat pengaturan Jakarta menjadi sangat rumit dan khawatir akan dipenuhi berbagai kepentingan.

Minim Keterlibatan Masyarakat

RUU DKJ belum melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna. Padahal, berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2022, penguatan partisipasi masyarakat bermakna dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab dengan memenuhi tiga syarat, yaitu hak didengarkan pendapat, hak dipertimbangkan pendapat, dan hak mendapatkan penjelasan atas pendapat.

Memaksakan Pembahasan Bermasalah

RUU DKJ lahir dengan memaksakan pembahasan bermasalah secara hukum pembentukan perundang-undangan karena sudah lewat waktu sejak UU IKN diundangkan, pada 15 Februari 2022. Selain itu, RUU DKJ juga mengalami cacat prosedur, termasuk mempertaruhkan substansi pengaturan yang tidak mengutamakan keterlibatan masyarakat.

Perlu ada Kota Otonom

Jika status ibu kota negara pindah ke IKN, seharusnya Jakarta terdiri atas wilayah kota otonom yang semula bersifat administratif. Pemerintahan di wilayah kota otonom membutuhkan pemerintahan daerah kota yang terdiri dari Kepala Daerah (Walikota) dan DPRD Kota (DPRD Tingkat II).

Kepala Daerah Harus Dipilih dalam Pilkada

PKS berpendapat perlu mempertahankan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta melalui Pilkada yang dipilih langsung oleh rakyat selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan hanya untuk satu kali masa jabatan.

Permasalahan Substansi, terutama Kebudayaan Betawi

Fraksi PKS berpendapat, RUU DKJ banyak permasalahan pengaturan substansi. DKJ merupakan wilayah khusus yang sangat strategis dan direncanakan menjadi mercusuar Indonesia sehingga peran pengawasan DPR dalam setiap bidang menjadi sangat penting, terutama tentang kewenangan khusus bidang kebudayaan Betawi.

Belum ada Aturan Kekhususan Jakarta

Fraksi PKS berpendapat RUU DKJ belum menunjukkan aturan yang berupaya memberikan kekhususan bagi Jakarta, bukan sekadar nama saja. Misalnya, aturan yang mempertahankan dan meningkatkan posisi Jakarta sebagai pusat perekonomian Indonesia dengan penghapusan pajak atau cara lain.

RACHEL FARAHDIBA R | SULTAN ABDURRAHMAN I DEFARA DHANYA PARAMITHA

Pilihan Editor: RUU DKJ Disahkan DPR sebagai Undang-undang Terdapat Soal Kawasan Aglomerasi, Begini Penjelasannya

Berita terkait

Gerindra Akan Umumkan Nama Calon untuk Pilgub Jakarta Bulan Depan

1 jam lalu

Gerindra Akan Umumkan Nama Calon untuk Pilgub Jakarta Bulan Depan

Partai Gerindra mengakui kesiapan partainya menuju gelaran Pilgub Jakarta.

Baca Selengkapnya

Gerindra Sebut Wacana Presidential Club Prabowo Dibahas Dalam Waktu Dekat

3 jam lalu

Gerindra Sebut Wacana Presidential Club Prabowo Dibahas Dalam Waktu Dekat

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengungkap pembahasan Presidential Club usulan Prabowo akan dilakukan dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Sebut Pernyataan Oposisi Ganjar Berpotensi Jadi Arah PDIP, Ini Alasannya

3 jam lalu

Peneliti BRIN Sebut Pernyataan Oposisi Ganjar Berpotensi Jadi Arah PDIP, Ini Alasannya

Deklarasi Ganjar menjadi oposisi di pemerintahan Prabowo bisa jadi merupakan penegasan arah politik PDIP.

Baca Selengkapnya

Gerindra Jawab Kritik Ganjar Soal Politik Akomodasi dalam Wacana Penambahan Kementerian

3 jam lalu

Gerindra Jawab Kritik Ganjar Soal Politik Akomodasi dalam Wacana Penambahan Kementerian

Gerindra menanggapi kritik Ganjar Pranowo soal adanya politik akomodasi jika kabinet Prabowo-Gibran menambah jumlah kementerian.

Baca Selengkapnya

Alasan Partai Gelora Tolak PKS, Fahri Hamzah: Sebab ini Bukan Arisan

4 jam lalu

Alasan Partai Gelora Tolak PKS, Fahri Hamzah: Sebab ini Bukan Arisan

Sebelumnya Partai Gelora kencang menyuarakan penolakan PKS merapat ke Prabowo.

Baca Selengkapnya

Gerindra Sebut Prabowo Telah Kantongi Nama Cagub Jakarta dari Internal

5 jam lalu

Gerindra Sebut Prabowo Telah Kantongi Nama Cagub Jakarta dari Internal

Prabowo Subianto telah mengantongi nama kader dari Partai Gerindra untuk maju dalam gelaran Pilgub DKI Jakarta November mendatang.

Baca Selengkapnya

Gerindra Tepis Isu Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

6 jam lalu

Gerindra Tepis Isu Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Gerindra menanggapi isu penambahan jumlah kementerian di kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Soal Penolakan Gelora, PKS Sebut Diterima atau Tidak Urusan Prabowo

8 jam lalu

Soal Penolakan Gelora, PKS Sebut Diterima atau Tidak Urusan Prabowo

Saat ini, PKS dan pihak Prabowo masih terus berkomunikasi dua arah untuk membahas proses yang masih berjalan.

Baca Selengkapnya

Demokrat Ungkap Alasan Tidak Satu Perahu Lagi dengan PKS di Pilkada Depok 2024

8 jam lalu

Demokrat Ungkap Alasan Tidak Satu Perahu Lagi dengan PKS di Pilkada Depok 2024

Ketua DPC Partai Demokrat Depok Edi Sitorus mengungkapkan alasan tidak lagi satu perahu dengan PKS pada Pilkada Depok 2024

Baca Selengkapnya

Gerindra Usulkan 4 Kader Internal untuk Pilgub Jakarta, Ada 2 Keponakan Prabowo

9 jam lalu

Gerindra Usulkan 4 Kader Internal untuk Pilgub Jakarta, Ada 2 Keponakan Prabowo

Partai Gerindra mengusulkan empat nama kader internalnya untuk maju di gelaran Pilgub Jakarta November mendatang.

Baca Selengkapnya