6 Poin Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Kamis, 28 Maret 2024 19:37 WIB

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) menunjukan surat permohonan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak permohonan pemohon perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 untuk seluruhnya.

Dalam perkara PHPU Pilpres atau sengketa Pilpres, pemohon yang dimaksud adalah pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon. Sedangkan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait.

Berikut poin-poin tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam sidang pemeriksaan dengan agenda penyampaian keterangan sebagai pihak terkait:

Menolak permohonan pemohon

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, memohon kepada MK untuk menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Advertising
Advertising

“Memohon kepada Yang Mulia Mahkamah Konstitusi agar mengadili permohonan pemohon dan memutuskan putusan amar sebagai berikut; dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Otto dalam sidang pemeriksaan dengan agenda penyampaian jawaban termohon di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.

Alasan permohonan Otto

Dalam hal kompetensi absolut, Otto meminta agar MK menerima eksepsi kompetensi absolut dari pihak terkait dan menyatakan MK tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo.

Dalam hal eksepsi cacat formil, Otto meminta agar MK menerima eksepsi dari pihak terkait untuk seluruhnya, menyatakan permohonan pemohon cacat formil, dan menyatakan permohonan pemohon tidak diterima.

Permohonan disebut salah kamar

Permintaan tersebut, kata Otto, berdasarkan uraian argumen yang telah mereka paparkan dalam persidangan, di antaranya permohonan pemohon yang mereka nilai “salah kamar” atau salah sasaran kepada pasangan calon nomor 2.

Otto memaparkan, pemohon dalam permohonannya menyampaikan narasi yang bersifat dan asumsi dan tuduhan-tuduhan kecurangan. Mereka menyatakan tidak akan terpancing dengan narasi tersebut.

Berita terkait

DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

2 jam lalu

DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

DKPP akan membangun kantor perwakilan di Papua, Kalimantan Tengah, Sumatera, dan Jawa.

Baca Selengkapnya

Gerindra Sebut Wacana Presidential Club Prabowo Dibahas Dalam Waktu Dekat

3 jam lalu

Gerindra Sebut Wacana Presidential Club Prabowo Dibahas Dalam Waktu Dekat

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengungkap pembahasan Presidential Club usulan Prabowo akan dilakukan dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Sebut Pernyataan Oposisi Ganjar Berpotensi Jadi Arah PDIP, Ini Alasannya

4 jam lalu

Peneliti BRIN Sebut Pernyataan Oposisi Ganjar Berpotensi Jadi Arah PDIP, Ini Alasannya

Deklarasi Ganjar menjadi oposisi di pemerintahan Prabowo bisa jadi merupakan penegasan arah politik PDIP.

Baca Selengkapnya

Gerindra Jawab Kritik Ganjar Soal Politik Akomodasi dalam Wacana Penambahan Kementerian

4 jam lalu

Gerindra Jawab Kritik Ganjar Soal Politik Akomodasi dalam Wacana Penambahan Kementerian

Gerindra menanggapi kritik Ganjar Pranowo soal adanya politik akomodasi jika kabinet Prabowo-Gibran menambah jumlah kementerian.

Baca Selengkapnya

Alasan Partai Gelora Tolak PKS, Fahri Hamzah: Sebab ini Bukan Arisan

4 jam lalu

Alasan Partai Gelora Tolak PKS, Fahri Hamzah: Sebab ini Bukan Arisan

Sebelumnya Partai Gelora kencang menyuarakan penolakan PKS merapat ke Prabowo.

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Jokowi Bisa Cawe-cawe di Pilkada jika Berkongsi dengan Prabowo

5 jam lalu

Pakar Sebut Jokowi Bisa Cawe-cawe di Pilkada jika Berkongsi dengan Prabowo

Analisis pengamat apakah Jokowi masih akan cawe-cawe di pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Sebut Prabowo Telah Kantongi Nama Cagub Jakarta dari Internal

6 jam lalu

Gerindra Sebut Prabowo Telah Kantongi Nama Cagub Jakarta dari Internal

Prabowo Subianto telah mengantongi nama kader dari Partai Gerindra untuk maju dalam gelaran Pilgub DKI Jakarta November mendatang.

Baca Selengkapnya

Gerindra Tepis Isu Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

7 jam lalu

Gerindra Tepis Isu Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Gerindra menanggapi isu penambahan jumlah kementerian di kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

7 jam lalu

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

9 jam lalu

Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

Sespri Iriana Sendi Fardiansyah melakukan sejumlah upaya dalam mempersiapkan diri maju dalam pemilihan wali kota Bogor. Begini kisahnya

Baca Selengkapnya