Sidang MK, KPU Anggap Aneh Keberatan Pencalonan Gibran Baru Diajukan di Sengketa Pemilu

Editor

Devy Ernis

Kamis, 28 Maret 2024 14:59 WIB

Ekspresi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari saat menghadiri Pemeriksaan Persidangan Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. KPU punya kesempatan menjawab gugatan dari Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU menganggap aneh bahwa paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias AMIN baru mengajukan keberatan soal pencalonan cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka.

Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim, saat membacakan keterangan atas petitum perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh Anies dan Muhaimin.

"Tampak aneh apabilan pemohon baru mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran setelah diketahui hasil penghitungan suara," kata Hifdzil dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024.

Hifdzil menuturkan, semestinya Anies-Muhaimin selaku pemohon sengketa hasil Pilpres melayangkan keberatan ketika pelaksanaan Pemilu 2024. Mulai dari pengundian nomor urut pasangan calon, pelaksanaan kampanye, hingga debat capres-cawapres.

Dia menegaskan, Anies dan Muhaimin tak mengajukan keberatan sejak awal. Alih-alih memprotes pencalonan Gibran sejak awal, paslon nomor urut 01 bersama paslon 02 mengikuti berbagai pelaksanaan kampanye dengan metode debat di mana mereka saling melempar pertanyaan maupun sanggahan.

Advertising
Advertising

"Pertayaanya adalah, andaikata pemohon memperoleh suara terbanyak dalam pemilu 2024, apakah pemohon akan mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran pasangan calon? Tentu jawabannya tidak, Yang Mulia," ujar Hifdzil.

Sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU kali ini adalah yang kedua. Agendanya adalah pemeriksaan persidangan dengan penyampaian jawaban dari KPU selaku termohon, Bawaslu selaku pemberi keterangan, dan Tim Pembela Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait.

Sidang dimulai tepat pada pukul 13.00. Delapan orang hakim konstitusi datang ke dalam ruangan semenit sebelumnya.

Pilihan Editor: Soal Peluang Pertemuan Megawati dan Prabowo, Puan Maharani Bilang Begini

Berita terkait

Soal Gibran Ikut Susun Kabinet, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Wapres Hanya Ban Serep

16 menit lalu

Soal Gibran Ikut Susun Kabinet, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Wapres Hanya Ban Serep

Feri Amsari menanggapi soal Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, yang disebut mengambil bagian dalam menyusun kabinet mendatang.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

40 menit lalu

Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

Hakim MK kembali menyinggung soal Sirekap yang digunakan dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

2 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Gibran Ungkap Adanya Pembahasan Soal Kementerian Makan Siang Gratis

5 jam lalu

Gibran Ungkap Adanya Pembahasan Soal Kementerian Makan Siang Gratis

Gibran mengungkapkan bahwa pihaknya sempat membahas soal adanya kementerian yang mengurus makan siang gratis.

Baca Selengkapnya

Kata Gibran tentang Kementerian Makan Siang Gratis

5 jam lalu

Kata Gibran tentang Kementerian Makan Siang Gratis

Gibran Rakabuming Raka, menyoroti soal urgensi makan siang gratis dan kementerian khusus yang menangani program utama presiden terpilih Prabowo itu

Baca Selengkapnya

Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

6 jam lalu

Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada November 2024 di semua provinsi di seluruh Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

6 jam lalu

Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

KPU jadwalkan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik, Wacana Tambah Pos Kementerian di Kabinet Prabowo

7 jam lalu

Hujan Kritik, Wacana Tambah Pos Kementerian di Kabinet Prabowo

Majalah Tempo melaporkan bahwa Prabowo berupaya membangun koalisi besar di pemerintahannya.

Baca Selengkapnya

Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

7 jam lalu

Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

Masyarakat menunggu bentukan kabinet Prabowo-Gibran. Bagaimana aturan pembentukan dan di pasal mana menteri tak boleh rangkap jabatan?

Baca Selengkapnya

Presidential Club Alias DPA: Dibentuk Soekarno, Dihapus saat Reformasi dan Dihidupkan Kembali Prabowo?

8 jam lalu

Presidential Club Alias DPA: Dibentuk Soekarno, Dihapus saat Reformasi dan Dihidupkan Kembali Prabowo?

Presiden terpilih Prabowo berniat membentuk 'Presidential Club' yang terdiri atas para mantan Presiden RI untuk menjadi semacam penasihat pemerintah.

Baca Selengkapnya