Putusan MKMK kepada Anwar Usman, Saldi Isra, dan Arief Hidayat terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik

Kamis, 28 Maret 2024 14:57 WIB

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Mantan ketua MK Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dan diberikan teguran tertulis atas kasus pernyataannya mantan ketua dalam konferensi pers pada November 2023 lalu. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK menjatuhkan sejumlah putusannya terkait kasus dugaan pelanggaran etik terhadap Hakim Kontitusi Anwar Usman, Saldi Isra, dan Arief Hidayat, pada hari ini, Kamis, 28 Maret 2024.

MKMK memutuskan Anwar terbukti melanggar etik. Sementara putusan MKMK lainnya menyebut Saldi dan Arief tidak melanggar etik.

Berikut putusan MKMK terkait laporan dugaan pelanggaran etik ketiga Hakim Konstitusi tersebut:

Anwar Usman

MKMK memutuskan Hakim Konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip Kepantasan dan Kesopanan butir penerapan angka satu dan angka dua Sapta Karsa Hutama,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.

Advertising
Advertising

Atas putusan tersebut, Anwar dijatuhi hukuman berupa sanksi teguran tertulis oleh MKMK.

Diketahui, Anwar dilaporkan ke MKMK oleh pengacara Zico Leonardo Simanjuntak dan Alvon Pratama Sitorus serta Junaidi Malau atas pernyataannya dalam konferensi pers terkait keberatannya atas sanksi etik yang dijatuhkan oleh MKMK dalam Putusan No.2/MKMK/L/2023, yaitu pencopotan jabatan dari Ketua MK.

Anwar juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap keputusan pengangkatan Ketua MK yang baru dengan masa jabatan 2023-2028, Suhartoyo.

Anggota MKMK Yuliandri mengatakan, hal yang menjadi perhatian utama para hakim adalah sikap Anwar selaku Hakim Terlapor yang tidak dapat menerima putusan MKMK dengan menggelar konferensi pers.

“Dalam konferensi pers tersebut, Hakim Terlapor secara terbuka menyampaikan kepada publik yang diliput oleh berbagai media khususnya perihal keberatannya mengenai prosedur beracara, pertimbangan Majelis Hakim, dan sanksi,” kata Yuliandri.

Secara kelembagaan, tindakan tersebut memiliki pengaruh secara langsung maupun tidak langsung terhadap marwah dan keluhuran martabat MK karena penyampaian keberatan dilakukan secara terbuka.

Selain itu, bagi MKMK, gugatan Anwar ke PTUN merupakan fakta yang memperkuat bahwa ia tidak dapat menerima putusan tersebut, bahkan melakukan reaksi dan perlawanan.

Menurut pandangan majelis, ketidakterimaan Anwar tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

“Dengan demikian, Majelis Kehormatan memandang perlu untuk memberikan teguran tertulis kepada Hakim Terlapor untuk menunjukkan sikap patuhnya yang tulus terhadap Putusan Majelis kehormatan, in casu Putusan No.2/MKMK/L/2023,” katanya.

<!--more-->

Saldi Isra

Sementara untuk Hakim Konstitusi Saldi Isra, MKMK memutuskannya tidak melanggar kode etik terkait dugaan afiliasi Saldi dengan PDI Perjuangan (PDIP).

“Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sepanjang terkait dugaan hakim terlapor berafiliasi dengan salah satu partai politik peserta pemilu, yaitu PDI Perjuangan,” kata Palguna.

Diketahui, pelapor atas nama Andi Rahadian dari organisasi Sahabat Konstitusi melaporkan Saldi Isra atas dugaan afiliasi dengan PDIP.

Bukti yang diajukan pelapor berasal dari pernyataan Ketua PDIP Sumatera Barat Alex Indra Lukman dalam suatu berita daring. Alex menyebutkan tiga nama dari tanah Minangkabau, salah satunya adalah Saldi Isra, yang dipertimbangkan serius untuk menjadi calon wakil presiden.

Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh anggota MKMK Ridwan Mansyur, majelis menilai bahwa dalil pelapor tidak memiliki dasar yang kuat karena hanya didasarkan pemberitaan media daring.

Selain itu, lanjut Ridwan, Saldi Isra membantah adanya komunikasi atau kesepakatan dengan PDIP terkait pencalonannya sebagai calon wakil presiden.

Argumen tersebut juga diperkuat dengan pernyataan Saldi Isra yang menyebut bahwa dia berusaha menghindari hal-hal yang menimbulkan penafsiran atau dugaan mengejar popularitas.

“Hal tersebut di antaranya dicontohkan oleh penolakan Hakim Terlapor yang dinominasikan sebagai penerima penghargaan Tokoh Minang Nasional Penegak Konstitusi Berintegritas dalam acara peringatan HUT ke-17 Padang TV,” kata Ridwan.

Majelis pun menilai bahwa dalil pelapor tidak cukup kuat untuk membuktikan afiliasi Saldi Isra dengan PDIP terkait dugaan pencalonan menjadi calon wakil presiden.

“Majelis Kehormatan tidak menemukan cukup bukti untuk menyatakan adanya pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana yang didalilkan pelapor,” pungkasnya.

<!--more-->

Arief Hidayat

MKMK memutuskan Arief Hidayat tidak melanggar etik terkait jabatannya sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI).

“Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukan Hakim Terlapor sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.

Diketahui, Arief dilaporkan ke MKMK oleh seorang pelapor bernama Harjo Winoto atas keterlibatannya dalam PA GMNI yang mana organisasi tersebut diduga terafiliasi dengan PDI Perjuangan (PDIP)

Terlebih, Arief menjadi salah satu Hakim Konstitusi yang ikut menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di mana Ganjar-Mahfud yang diusung oleh PDIP mengajukan permohonan.

Harjo menilai, apabila hakim yang terafiliasi dengan partai politik duduk menjadi hakim di Sidang PHPU, maka akan terjadi benturan kepentingan.

Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh anggota MKMK Ridwan Mansyur, majelis menilai bahwa PA GMNI bukanlah organisasi yang terafiliasi dengan partai politik tertentu sebagaimana yang didalilkan pelapor.

“Dengan merujuk Pasal 4 dan Pasal 7 AD/ART PA GMNI telah ternyata bahwa PA GMNI bukanlah organisasi yang berafiliasi pada suatu partai politik tertentu sebagaimana yang didalilkan pelapor karena dengan sifat keanggotaannya yang terbuka,” kata Ridwan.

MKMK juga menyebut bahwa sebelum Arief mencalonkan diri dalam kontestasi pemilihan Ketua Umum PA GMNI, ia telah meminta izin terlebih dahulu kepada Dewan Etik dan telah dijawab melalui surat Nomor 09/DEHK/U.02/V/2021 yang pada pokoknya memperkenankan Arief mencalonkan diri menjadi ketua umum.

Selain itu, di dalam dalil pelapor disebutkan bahwa Arief yang dilantik oleh Megawati Soekarno Putri, menimbulkan kesan adanya afiliasi antara PA GMNI dengan PDIP.

Dalil tersebut, kata Ridwan, telah dibantah oleh Arief yang menyatakan bahwa status Megawati ketika melantik adalah dalam kapasitas sebagai Ketua Dewan Pembina PA GMNI.

MKMK berpendapat, sepanjang tidak terdapat bukti-bukti yang menunjukkan sebaliknya, tidak cukup alasan untuk menyatakan telah terjadi pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama.

“Dengan kata lain, kedudukan Hakim Terlapor sebagai Ketua Umum PA GMNI bukanlah merupakan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana yang didalilkan oleh para pelapor,” ujar Ridwan.

AMELIA RAHIMA SARI

Pilihan Editor: Anwar Usman Langgar Etik Cuma Disanksi MKMK Teguran Tertulis, Pelapor Tak Puas

Berita terkait

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

55 menit lalu

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

Perludem menanggapi soal hakim MK Arief Hidayat yang mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap menjelang pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

4 jam lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

16 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

22 jam lalu

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

1 hari lalu

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

Papua Tengah menjadi wilayah dengan jumlah sengketa Pileg 2024 terbanyak di MK, dengan total 26 perkara.

Baca Selengkapnya

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

1 hari lalu

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

1 hari lalu

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

Kuasa hukum KPU mengatakan, berdasarkan analisis hasil pemilihan, tidak ada penambahan suara sebagaimana yang dituduhkan Pemohon.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

1 hari lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

NasDem dan PAN Berebut Kursi Keenam di Sengketa Pileg, Saldi Isra: Dari Pilpres Sudah Berbeda

2 hari lalu

NasDem dan PAN Berebut Kursi Keenam di Sengketa Pileg, Saldi Isra: Dari Pilpres Sudah Berbeda

PAN dan NasDem bersengketa soal kursi keenam di sidang PHPU pileg. Saldi menilai peselisihan itu unik karena mereka tak memperebutkan kursi terakhir.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

2 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya