Respons KPU dan Tim Pembela Prabowo-Gibran Usai Sidang Sengketa dari THN Amin

Rabu, 27 Maret 2024 17:18 WIB

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon dan Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak terkait mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu pagi, 27 Maret 2024.

Diketahui, sidang perdana sengketa Pilpres pada Rabu pagi, menghadirkan Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (THN Amin) sebagai pihak pemohon.

Usai mengikuti sengketa Pilpres 2024 di MK tersebut, Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara terkait permohonan pemohon. Begini kata mereka.

KPU: Pelajari pokok perkara

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya akan mempelajari pokok perkara atau dalil pemohon THN Amin. Pokok perkara itu, kata Hasyim, akan dijadikan dasar untuk menyusun jawaban hingga pembuktian dari KPU.

"Hal itu kami jadikan dasar untuk menyusun jawaban keterangan, penjelasan, dan juga pembuktian," kata Hasyim usai menghadiri sidang perdana gugatan hasil pilpres pasangan calon nomor urut 01 di MK, Rabu, 27 Maret 2024.

Advertising
Advertising

Hasyim mengatakan, KPU juga akan mempersiapkan pembuktian berupa dokumen-dokumen atau saksi atau ahli. Tindakan serupa juga akan dilakukan untuk gugatan dari pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.

Menurut Hasyim, KPU sebagai termohon sebelumnya sudah melakukan berbagai persiapan menghadapi gugatan ini.

KPU sudah melakukan rapat koordinasi dengan KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk mengantisipasi segala sesuatu yang diperkirakan menjadi topik permohonan oleh para pemohon. "Terutama untuk persidangan-persidangan awal ini," kata Hasyim.

Yusril: Lebih banyak narasi-asumsi-hipotesa

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan isi permohonan THN Amin lebih banyak narasi, asumsi, dan hipotesa ketimbang bukti.

"Narasi itu bukan bukti," kata Yusril usai mengikuti sidang perdana gugatan hasil pilpres dari THN Amin di Gedung MK, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024.

Ia mengatakan, narasi dan asumsi harus dibuktikan. Namun, isi permohonan THN Amin lebih banyak opini dari pada fakta-fakta. "Lebih banyak opini yang dibangun, narasi yang dibangun, daripada fakta-fakta, bukti-bukti, yang diungkapkan di persidangan ini," kata Yusril.

Meski demikian, kata Yusril, Tim Prabowo-Gibran akan menjawab isi permohonan THN Amin, Kamis esok, 28 Maret 2024. Jawaban akan diberi secara tertulis kepada MK.

"Kami sudah mempersiapkan jawaban, mematangkan, dan besok sebelum sidang jam 1 siang besok, kami akan menyerahkan jawaban tertulis, tanggapan tertulis kami terhadap MK," kata Yusril.

<!--more-->

Diketahui, THN Amin dalam persidangan pada Rabu pagi menduga terdapat kecurangan yang dilakukan oleh paslon terpilih Prabowo-Gibran.

Pengacara yang juga merupakan Anggota THN Amin, Bambang Widjojanto, mengungkapkan dugaan kecurangan itu antara lain adanya dukungan lembaga kepresidenan, pelumpuhan independensi institusi penyelenggara pemilu, manipulasi aturan persyaratan pencalonan, pengerahan aparatur negara, dan penggelontoran bantuan sosial (bansos).

Bambang mengatakan, berdasarkan beberapa riset, terlihat bahwa intervensi bansos dan penggunaan aparat negara mempengaruhi peningkatan suara Prabowo pada pemilihan umum (Pemilu 2024) dibandingkan dengan Pemilu 2019 dan 2014.

Salah satu contoh peningkatan suara yang signifikan tersebut, kata dia, terjadi di Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, yang mencatatkan suara Prabowo-Gibran mencapai 75,39 persen pada Pemilu 2024.

Sementara itu, lanjut Bambang, Prabowo hanya mendapatkan 9,01 persen suara pada Pemilu 2019 saat berpasangan dengan Sandiaga Uno dan 21,91 persen pada 2013 saat berpasangan dengan Hatta Rajasa.

"Artinya terjadi kenaikan 66,38 persen dan kami meyakini angka itu terjadi bukan karena kehebatan pemilih di dalam memilih calon terbaiknya, tetapi ada intervensi yang luar biasa," ucap dia.

Sebagai informasi, sidang perdana gugatan sengketa hasil pilpres atau PHPU di MK, Rabu 27 Maret 2024. Agenda sidang perdana itu berupa pemeriksaan pendahuluan. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis besok, 28 Maret 2024.

HENDRIK YAPUTRA

Pilihan Editor: KPU Pelajari Pokok Gugatan THN Anies-Muhaimin untuk Siapkan Saksi dan Ahli

Berita terkait

DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

3 jam lalu

DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

DKPP akan membangun kantor perwakilan di Papua, Kalimantan Tengah, Sumatera, dan Jawa.

Baca Selengkapnya

Gerindra Sebut Wacana Presidential Club Prabowo Dibahas Dalam Waktu Dekat

5 jam lalu

Gerindra Sebut Wacana Presidential Club Prabowo Dibahas Dalam Waktu Dekat

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengungkap pembahasan Presidential Club usulan Prabowo akan dilakukan dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Sebut Pernyataan Oposisi Ganjar Berpotensi Jadi Arah PDIP, Ini Alasannya

5 jam lalu

Peneliti BRIN Sebut Pernyataan Oposisi Ganjar Berpotensi Jadi Arah PDIP, Ini Alasannya

Deklarasi Ganjar menjadi oposisi di pemerintahan Prabowo bisa jadi merupakan penegasan arah politik PDIP.

Baca Selengkapnya

Gerindra Jawab Kritik Ganjar Soal Politik Akomodasi dalam Wacana Penambahan Kementerian

5 jam lalu

Gerindra Jawab Kritik Ganjar Soal Politik Akomodasi dalam Wacana Penambahan Kementerian

Gerindra menanggapi kritik Ganjar Pranowo soal adanya politik akomodasi jika kabinet Prabowo-Gibran menambah jumlah kementerian.

Baca Selengkapnya

Alasan Partai Gelora Tolak PKS, Fahri Hamzah: Sebab ini Bukan Arisan

6 jam lalu

Alasan Partai Gelora Tolak PKS, Fahri Hamzah: Sebab ini Bukan Arisan

Sebelumnya Partai Gelora kencang menyuarakan penolakan PKS merapat ke Prabowo.

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Jokowi Bisa Cawe-cawe di Pilkada jika Berkongsi dengan Prabowo

6 jam lalu

Pakar Sebut Jokowi Bisa Cawe-cawe di Pilkada jika Berkongsi dengan Prabowo

Analisis pengamat apakah Jokowi masih akan cawe-cawe di pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Sebut Prabowo Telah Kantongi Nama Cagub Jakarta dari Internal

8 jam lalu

Gerindra Sebut Prabowo Telah Kantongi Nama Cagub Jakarta dari Internal

Prabowo Subianto telah mengantongi nama kader dari Partai Gerindra untuk maju dalam gelaran Pilgub DKI Jakarta November mendatang.

Baca Selengkapnya

Gerindra Tepis Isu Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

8 jam lalu

Gerindra Tepis Isu Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Gerindra menanggapi isu penambahan jumlah kementerian di kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

9 jam lalu

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

10 jam lalu

Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

Sespri Iriana Sendi Fardiansyah melakukan sejumlah upaya dalam mempersiapkan diri maju dalam pemilihan wali kota Bogor. Begini kisahnya

Baca Selengkapnya