TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya akan mempelajari pokok perkara atau dalil pemohon tim hukum nasional (THN) capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Pokok perkara itu akan dijadikan dasar untuk menyusun jawaban hingga pembuktian dari KPU.
"Hal itu kami jadikan dasar untuk menyusun jawaban keterangan, penjelasan, dan juga pembuktian," kata Hasyim usai menghadiri sidang perdana gugatan hasil pilpres pasangan calon nomor urut 01 di MK, Rabu, 27 Maret 2024.
Hasyim mengatakan, KPU juga akan mempersiapkan pembuktian berupa dokumen-dokumen atau saksi atau ahli. Tindakan serupa juga akan dilakukan untuk gugatan dari pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.
Menurut Hasyim, KPU sebagai termohon sebelumnya sudah melakukan berbagai persiapan menghadapi gugatan ini. KPU sudah melakukan rapat koordinasi dengan KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk mengantisipasi segala sesuatu yang diperkirakan menjadi topik permohonan oleh para pemohon. "Terutama untuk persidangan-persidangan awal ini," kata Hasyim.
Sidang perdana gugatan hasil pilpres atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, Rabu 27 Maret 2024. Agenda sidang yakni pemeriksaan pendahuluan.
KPU telah melakukan penetapan hasil Pilpres 2024. Hasilnya, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh 96.214.691 suara atau 58,59 persen; Anies-Muhaimin memperoleh 40.971.906 suara atau 24,95 persen; dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mendapat 27.040.878 suara atau 16,47 persen.
Pilihan editor: Polri Turunkan 377 Personel Amankan Sidang Sengketa Pilpres di MK