Gelar Sidang Perdana PHPU, Ini Kewenangan MK dalam Memutus Sengketa Pemilu

Reporter

Tempo.co

Editor

Sapto Yunus

Rabu, 27 Maret 2024 05:17 WIB

Suasana sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 29 November 2023. Sidang kali ini digelar dengan agenda pembacaan putusan untuk perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana. TEMPO/Sultan Abdurrahman

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK akan menggelar sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilu untuk pemilihan presiden atau Pilpres 2024 pada hari ini, Rabu, 27 Maret 2024 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

"Jadi pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonannya dalam sidang besok (Rabu),” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Maret 2024.

Fajar menyebutkan ada dua perkara yang akan disidangkan secara terpisah. Pertama, perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di mana Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menjadi pemohon. Perkara ini akan disidangkan pada pukul 08.00 WIB.

Adapun yang kedua adalah perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md sebagai pemohon. Perkara ini akan disidangkan pada pukul 13.00 WIB.

Kedua perkara sengketa Pilpres 2024 itu diajukan pemohon untuk menyikapi penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 20 Maret lalu.

Advertising
Advertising

Dalam ketetapan KPU, pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dinyatakan unggul dalam Pilpres 2024. Prabowo-Gibran memperoleh 96.214.691 suara disusul paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin dengan 40.971.906 suara dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang meraih 27.040.878 suara.

Kewenangan MK Memutus Sengketa Pemilu

Dasar hukum pembentukan MK terdapat dalam Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”

Seperti dikutip dari situs web resmi MK, lembaga ini mempunyai 4 kewenangan dan 1 kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Berita terkait

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

14 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

17 jam lalu

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

19 jam lalu

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

20 jam lalu

Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

Momentum pindah dukungan Gus Muhdlor saat pilpres ditengarai dipengarui kasus korupsi yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

20 jam lalu

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Kata Pakar Soal Kaitan Keputusan Ganjar Jadi Oposisi dengan Sikap PDIP

1 hari lalu

Kata Pakar Soal Kaitan Keputusan Ganjar Jadi Oposisi dengan Sikap PDIP

Pakar menilai sikap oposisi Ganjar akan bermakna bila PDIP juga mengambil jalan yang sama.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengamat Bilang Ada Harapan Koalisi Perubahan Berlanjut di Pilkada Aceh

1 hari lalu

Alasan Pengamat Bilang Ada Harapan Koalisi Perubahan Berlanjut di Pilkada Aceh

Suara partai anggota Koalisi Perubahan pada Pileg 2024 menjadi modal pertama untuk menatap Pilkada Aceh.

Baca Selengkapnya

Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

1 hari lalu

Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

Masyarakat menunggu bentukan kabinet Prabowo-Gibran. Bagaimana aturan pembentukan dan di pasal mana menteri tak boleh rangkap jabatan?

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Ingatkan Prabowo soal Ini Jika Ingin Tambah Kementerian

1 hari lalu

Ramai-ramai Ingatkan Prabowo soal Ini Jika Ingin Tambah Kementerian

Rencana Prabowo menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 menuai respons dari sejumlah kalangan. Mereka ingatkan Prabowo soal ini.

Baca Selengkapnya

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

1 hari lalu

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

Papua Tengah menjadi wilayah dengan jumlah sengketa Pileg 2024 terbanyak di MK, dengan total 26 perkara.

Baca Selengkapnya