Tanggapan PAN dan Analis Soal Tuntutan Diskualifikasi Prabowo-Gibran dalam Sengketa Pilpres di MK
Reporter
Tempo.co
Editor
Sapto Yunus
Senin, 25 Maret 2024 06:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dua pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024, pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md, telah resmi mendaftarkan permohonan gugatannya sengketa pilpres ke Mahkamah Konstitusi atau MK masing-masing pada 21 dan 23 Maret lalu.
Kedua kubu sama-sama meminta Pemilu diulang tanpa diikuti paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang telah ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU pada 20 Maret lalu. Berdasarkan hasil rekapitulasi suara KPU, Prabowo-Gibran unggul dengan 58,58 persen suara diikuti Anies-Muhaimin dengan 24,95 persen suara dan Ganjar-Mahfud memperoleh 16,45 persen suara.
Baik Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud menyoroti proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto yang ditengarai menabrak konstitusi serta terindikasi melanggar hukum dan etika sebagaimana putusan yang disampaikan Majelis Kehormatan MK dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Keputusan Anies-Muhaimin dan Ganja-Mahfud mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK mendapat respons dari sejumlah pihak.
1. PAN: Permintaan Mendiskualifikasi Prabowo-Gibran Mengada-ada
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengatakan permintaan mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo-Gibran terlalu mengada-ada.
"Saya belum baca isi gugatannya, tetapi kira-kira itu kan maksudnya ada hak konstitusional pasangan 01 dan 03 yang hilang atau dirugikan dalam pemilu kemarin. Agar hak itu kembali, mereka menuntut agar pasangan 02 didiskualifikasi. Di satu pihak mereka menuntut hak, sementara di lain pihak menghilangkan hak orang lain," kata Saleh dalam keterangan tertulis pada Ahad,24 Maret 2024 seperti dikutip Antara.
Saleh mengaku sulit memahami logika yang disampaikan dalam gugatan tersebut karena gugatan itu sama artinya dengan menghilangkan hak konstitusional pihak lainnya.
"Itu sama artinya menuntut pemenuhan hak konstitusional pasangan 01 dan 03, tetapi menghilangkan hak itu pada pasangan 02. Dari logika umum saja, susah memahami alur gugatan yang disampaikan," ujar anggota DPR dari daerah pemilihan Sumatera Utara II itu.
Wakil Sekretaris dan Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) itu menilai aneh jika gugatan tersebut dikabulkan.
"Prabowo-Gibran kan WNI. Sama dengan WNI lainnya, mereka berhak memilih dan dipilih. Kalau pasangan lain boleh, semestinya mereka juga diperbolehkan," kata Saleh.