Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

Minggu, 24 Maret 2024 16:01 WIB

Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto menyampaikan pidato seusai penetapan sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kertanegara, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU menetapkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti dari Lembaga Survei Indonesia (LSI), Denny JA Ardian Sopa, menilai bahwa pemerintahan Prabowo Subianto--Gibran Rakabuming Raka memerlukan dukungan koalisi yang stabil selama 20 tahun agar program-program strategis mereka dapat terlaksana dengan baik.

Menurut Ardian, koalisi partai yang bersifat semi permanen selama 20 tahun sangat penting untuk menjaga kestabilan dalam melaksanakan program-program besar seperti relokasi ibu kota, pengembangan industri, digitalisasi, dan program makan siang gratis.

"Koalisi partai semipermanen 20 tahun ini penting, karena, program raksasa seperti pindah ibu kota, hilirisasi, digitalisasi, dan makan siang gratis membutuhkan konsolidasi minimal 20 tahun agar tak goyah," kata Ardian dalam keterangan pers di terima di Jakarta, Jumat 22 Maret 2024.

Dikutip dari Antaranews, Ardian juga menganggap bahwa Prabowo-Gibran membutuhkan dukungan dari koalisi besar karena partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) tidak memiliki mayoritas kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Survei LSI Denny JA menyatakan bahwa responden setuju dengan koalisi semipermanen

Advertising
Advertising

Dalam survei yang dilakukan oleh LSI Denny JA, sebanyak 75,8 persen dari 1.200 responden di seluruh Indonesia setuju dengan konsep koalisi semi permanen yang diusulkan, sementara 15,1 persen tidak setuju dan 9,1 persen tidak memiliki pendapat.

Hasil survei juga menunjukkan bahwa mayoritas pemilih dari berbagai kubu politik, termasuk pendukung Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, mendukung ide tersebut.

Pemilih dari Partai Demokrat merupakan yang paling setuju dengan konsep koalisi semi permanen, dengan persentase sebanyak 95,1 persen, sementara pemilih dari PKS memiliki tingkat persetujuan yang lebih rendah, yakni 57,1 persen.

Apa itu koalisi semipermanen?

Dilansir dari Gramedia.com, koalisi adalah gabungan atau kerjasama antara dua atau lebih partai politik untuk mencapai tujuan bersama. Tujuan ini biasanya adalah untuk memenangkan pemilihan umum, membentuk pemerintahan, atau meloloskan undang-undang.

Jenis-Jenis Koalisi

  • Koalisi Pra-Pemilu: Dibentuk sebelum pemilihan umum untuk memenangkan kursi parlemen.
  • Koalisi Pasca-Pemilu: Dibentuk setelah pemilihan umum untuk membentuk pemerintahan.
  • Koalisi Strategis: Dibentuk untuk mencapai tujuan jangka panjang.
  • Koalisi Taktis: Dibentuk untuk mencapai tujuan jangka pendek.

Jenis koalisi semipermanen seperti usulan LSI Denny JA dalam hal ini tergolong dalam koalisi gemuk yang bertujuan mempertahankan hegemoni politik sebelum dan setelah pemilu. Jenis koalisi semipermanen ini juga sudah pernah terjadi di Indonesia, tepatnya ketika pemerintahan Jokowi tauhn 2019 yang tidak memiliki oposisi yang memadai alias tidak ada partai politik tandingan. Hal itu semakin kentara pasca-Pemilu 2019, ketika Prabowo dinyatakan kalah dan bergabung ke dalam pemerintahan, koalisi semi permanen makin menjadi opsi dalam kancah perpolitikan Indonesia.

Aturan Berkoalisi menurut Undang-Undang:

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik mengatur beberapa ketentuan tentang koalisi, antara lain:

  • Pendaftaran Koalisi: Koalisi harus didaftarkan ke KPU paling lambat 10 hari sebelum hari pemungutan suara.

  • Platform Koalisi: Koalisi harus memiliki platform yang disepakati bersama.

  • Pemimpin Koalisi: Koalisi harus memiliki pemimpin koalisi.

    Pembubaran Koalisi: Koalisi dapat dibubarkan oleh KPU jika tidak memenuhi persyaratan.

Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pencalonan, dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden juga mengatur beberapa ketentuan tentang koalisi, antara lain:

  • Syarat Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: Pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan suara sah secara nasional paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR sebelumnya.

  • Pencalonan oleh Gabungan Partai Politik: Gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden harus mendaftarkan diri ke KPU paling lambat 10 hari sebelum hari pemungutan suara.

Pilihan Editor: Di Ambang Koalisi Prabowo-PDIP

Berita terkait

Gerindra Sebut Wacana Presidential Club Prabowo Dibahas Dalam Waktu Dekat

18 menit lalu

Gerindra Sebut Wacana Presidential Club Prabowo Dibahas Dalam Waktu Dekat

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengungkap pembahasan Presidential Club usulan Prabowo akan dilakukan dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Sebut Pernyataan Oposisi Ganjar Berpotensi Jadi Arah PDIP, Ini Alasannya

30 menit lalu

Peneliti BRIN Sebut Pernyataan Oposisi Ganjar Berpotensi Jadi Arah PDIP, Ini Alasannya

Deklarasi Ganjar menjadi oposisi di pemerintahan Prabowo bisa jadi merupakan penegasan arah politik PDIP.

Baca Selengkapnya

Gerindra Jawab Kritik Ganjar Soal Politik Akomodasi dalam Wacana Penambahan Kementerian

42 menit lalu

Gerindra Jawab Kritik Ganjar Soal Politik Akomodasi dalam Wacana Penambahan Kementerian

Gerindra menanggapi kritik Ganjar Pranowo soal adanya politik akomodasi jika kabinet Prabowo-Gibran menambah jumlah kementerian.

Baca Selengkapnya

Alasan Partai Gelora Tolak PKS, Fahri Hamzah: Sebab ini Bukan Arisan

1 jam lalu

Alasan Partai Gelora Tolak PKS, Fahri Hamzah: Sebab ini Bukan Arisan

Sebelumnya Partai Gelora kencang menyuarakan penolakan PKS merapat ke Prabowo.

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Jokowi Bisa Cawe-cawe di Pilkada jika Berkongsi dengan Prabowo

1 jam lalu

Pakar Sebut Jokowi Bisa Cawe-cawe di Pilkada jika Berkongsi dengan Prabowo

Analisis pengamat apakah Jokowi masih akan cawe-cawe di pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Sebut Prabowo Telah Kantongi Nama Cagub Jakarta dari Internal

3 jam lalu

Gerindra Sebut Prabowo Telah Kantongi Nama Cagub Jakarta dari Internal

Prabowo Subianto telah mengantongi nama kader dari Partai Gerindra untuk maju dalam gelaran Pilgub DKI Jakarta November mendatang.

Baca Selengkapnya

Gerindra Tepis Isu Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

3 jam lalu

Gerindra Tepis Isu Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Gerindra menanggapi isu penambahan jumlah kementerian di kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

5 jam lalu

Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

Sespri Iriana Sendi Fardiansyah melakukan sejumlah upaya dalam mempersiapkan diri maju dalam pemilihan wali kota Bogor. Begini kisahnya

Baca Selengkapnya

Soal Penolakan Gelora, PKS Sebut Diterima atau Tidak Urusan Prabowo

5 jam lalu

Soal Penolakan Gelora, PKS Sebut Diterima atau Tidak Urusan Prabowo

Saat ini, PKS dan pihak Prabowo masih terus berkomunikasi dua arah untuk membahas proses yang masih berjalan.

Baca Selengkapnya

Prabowo Berencana Tambah Kementerian, Apa Kata Mahfud Md?

6 jam lalu

Prabowo Berencana Tambah Kementerian, Apa Kata Mahfud Md?

Mahfud Md menilai, semakin banyak jumlah kementerian, bisa jadi karena tuntutan akibat bagi-bagi kekuasaan yang terlalu besar setelah pemilu.

Baca Selengkapnya