Pakar Sarankan KPU Buka Isi Perjanjian dengan Alibaba, Ini Alasannya

Reporter

Antara

Editor

Sapto Yunus

Selasa, 19 Maret 2024 10:30 WIB

Sidang sengketa informasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (YAKIN) di Komisi Informasi Pusat alias KIP RI pada Selasa, 5 Maret 2024 di Jakarta. YAKIN menggugat KPU soal keterbukaan informasi data Pemilu. TEMPO/Amelia Rahima Sari

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar telematika Roy Suryo menyarankan Komisi Pemilihan Umum atau KPU membuka perjanjian dengan Alibaba Cloud untuk memastikan perlindungan data masyarakat oleh lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Roy menyampaikan saran itu dalam sidang sengketa informasi dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli pemohon di Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta Pusat, Senin, 18 Maret 2024, untuk dua dari tiga register sengketa informasi yang diajukan organisasi Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) sebagai pemohon kepada KPU sebagai termohon.

“Dengan Alibaba, harus dibuka, perjanjiannya seperti apa. Dalam perjanjian itulah yang mau dilihat bisa terungkap sejauh mana hak dan kewajiban dari kedua belah pihak,” kata Roy.

Dalam permohonan dengan nomor register 002/KIP-PSIP/II/2024 itu, pemohon meminta informasi soal rincian infrastruktur teknologi informasi KPU berkaitan dengan Pemilu 2024, meliputi topologi, server-server fisik, server-server cloud (penyimpanan awan) dan jaringan, lokasi setiap alat dan jaringan, hingga rincian alat-alat keamanan siber.

Pemohon juga meminta rincian layanan Alibaba Cloud yang digunakan, termasuk proses pengadaan layanan cloud serta kontrak antara KPU RI atau perwakilannya dan Alibaba Cloud.

Advertising
Advertising

Hadir secara daring sebagai saksi ahli, Roy mempertanyakan mengapa tidak ada nota kesepahaman (MoU) antara KPU dan Alibaba seperti KPU dan Institut Teknologi Bandung (ITB) tentang kerja sama pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka mendukung Pemilu 2024.

Menurut Roy, sebuah cloud atau komputasi awan adalah teknologi yang memayungi data-data yang ada di dalamnya. Terdapat risiko data bisa tersedot atau diambil oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga diperlukan rincian kerja sama untuk memastikan kedua belah pihak menjalani kewajibannya melindungi data pemilih.

Jika ada perjanjian yang berisi payung hukum, Roy menyarankan agar dokumen tersebut bisa diperlihatkan kepada pihak pemohon.

“Karena dari MoU itu kita bisa mengetahui apakah KPU melakukan hak dan tanggung jawabnya untuk melindungi data-data itu dari serangan peretas,” tutur Roy.

Selanjutnya, sidang minta ada pemeriksaan tertutup…

Berita terkait

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

52 menit lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Flexing Mahasiswa KIP, Dosen Administrasi Publik Beberkan Kekurangan Puslapdik

2 jam lalu

Flexing Mahasiswa KIP, Dosen Administrasi Publik Beberkan Kekurangan Puslapdik

Viral flexing mahasiswa penerima fasilitas bantuan keuangan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) belum berarti menunjukkan bantuan yang salah sasaran

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

11 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

15 jam lalu

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

17 jam lalu

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

18 jam lalu

Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

Hakim MK kembali menyinggung soal Sirekap yang digunakan dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

19 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

21 jam lalu

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

Mahfud Md menyebut curangan pemilu saat ini bentuknya mirip dengan pemilu yang belangsung era Orde Baru, karena pemenang telah ditentukan.

Baca Selengkapnya

Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

1 hari lalu

Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada November 2024 di semua provinsi di seluruh Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

1 hari lalu

Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

KPU jadwalkan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya