Ahli Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar Usulkan Pengadilan Rakyat, Ini Alasannya

Sabtu, 16 Maret 2024 12:26 WIB

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menyampaikan orasi tentang pengadilan rakyat. Orasi tersebut ia sampaikan pada acara deklarasi “Kampus Menggugat: Tegakkan Etika & Konstitusi, Perkuat Demokrasi” yang bertempat di Balairung UGM, Selasa, 12 Februari 2024.

Dikutip dari YouTube dan siaran televisi, pria yang kerap disapa Uceng tersebut menyampaikan bahwa pengadilan rakyat merupakan salah satu opsi yang bisa diambil oleh akademisi, khususnya akademisi UGM.

“Saya ingin mengajak begini, hari ini DPR sudah memulai angket, DPD sudah memulai pansus, apa yang akan dimulai oleh kita akademisi terkhusus UGM? Maka harus kita pikirkan langkah yang lebih konkret, saya kira salah satu tawaran dan saya minta bisakah nanti ini dilakukan di UGM adalah kita akan membuat yang namanya pengadilan rakyat," ujar Uceng.

Menurutnya, pengadilan rakyat menjadi penting ketika lembaga negara sudah tidak serius mengadili, menjatuhkan sanksi, dan melakukan penghukuman. Jika negara sudah berada pada titik itu, maka rakyat harus mengambil itu dan melakukan pengadilan rakyat. "Kita punya banyak contoh di negara lain. Ada puluhan negara yang sudah pernah melakukan pengadilan rakyat," lanjut Uceng.

Lebih lanjut, Uceng menegaskan bahwa UGM ataupun kampus lainnya memiliki kapasitas untuk melakukan pengadilan rakyat. Saat ini tinggal kemauan untuk melakukannya.

Advertising
Advertising

"Mari, mungkinkah pengadilan rakyat kita lakukan, mungkinkah UGM akan memfasilitasi pengadilan rakyat itu, saya kira ini akan harus, dan inilah yang akan membuat UGM melunasi tagihan sekian lama dari perjuangan yang harus dilakukan," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengatakan tuduhan soal kecurangan Pemilu 2024 perlu disikapi melalui instrumen hukum yang dimiliki negara, tidak dengan "cara jalanan".

"Karena kita negara hukum, jangan diselesaikan dengan cara-cara jalanan begitu," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024 menjawab usulan pengadilan rakyat untuk menyikapi dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Moeldoko mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang telah dilengkapi sejumlah instrumen hukum dan penyelenggara, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Mahkamah Konstitusi. "Proses-proses itu yang harus kita dukung," katanya, dikutip dari Antara.

Selain Uceng, orasi juga dilakukan oleh beberapa tokoh sivitas akademika UGM, seperti Prof Arie Sujito, Prof Koentjoro, hingga Wakil Alumni Prof Busyro Muqoddas dan Kampus lain, Prof Endi Suandi Hamid. Sempat diisi Pembacaan Puisi dan diakhiri dengan Deklarasi berjudul "Kampus Menggugat" sebagai puncak acara.

3 Poin Kampus Menggugat UGM

Berikut ini 3 poin utama deklarasi "Kampus Menggugat" yang berlangsung di UGM.

1. Pertama, universitas sebagai benteng etika menjadi lembaga ilmiah Independen yang memiliki kebebasan akademik penuh untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan menyuarakan kebenaran berbasis fakta, nalar dan penelitian ilmiah.

2. Kedua, segenap masyarakat sipil terus kritis terhadap jalannya pemerintahan dan tak henti memperjuangkan kepentingan rakyat banyak. Ormas sosial keagamaan, NGO, CSO, tidak terkooptasi, apalagi menjadi kepanjangan tangan pemerintah.

3. Ketiga, para pemegang kekuasaan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif harus:

(a) Memegang teguh prinsip-prinsip demokrasi secara substansial dan menjunjung tinggi amanah konstitusi dalam menjalankan kekuasaan demi mewujudkan cita-cita proklamasi dan janji reformasi. Politik dinasti tak boleh diberi ruang dalam sistem demokrasi.

(b) Menegakkan supremasi hukum dan memberantas segala bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), tanpa mentolelir pelanggaran hukum, etika dan moral dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.

(c) Secara serius mewujudkan keadilan ekonomi dan sosial bagi semua warga dan tak membiarkan negara dibajak oleh para oligarki dan para politisi oportunis yang terus mengeruk keuntungan melalui kebijakan-kebijakan yang merugikan rakyat pada umumnya.

Selain Kampus Menggugat UGM, Universitas Indonesia juga menggelar aksi serupa bertajuk Seruan Salemba pada Kamis, 14 Maret 2024.

ANANDA RIDHO SULISTYA | INTAN SETIAWANTY I ANTARA

Pilihan Editor: Gelar Deklarasi Kampus Menggugat, Wakil rektor UGM: Demokrasi Kita Terancam

Berita terkait

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

28 menit lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

11 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Beda Sikap Soal Wacana Penambahan Jumlah Kementerian di Kabinet Prabowo

12 jam lalu

Beda Sikap Soal Wacana Penambahan Jumlah Kementerian di Kabinet Prabowo

Wacana penambahan jumlah kementerian di kabinet Prabowo perlu kajian ilmiah.

Baca Selengkapnya

Guru Besar UGM Kembangkan Alat Skrining Pencegahan Malnutrisi Pasien di Rumah Sakit

17 jam lalu

Guru Besar UGM Kembangkan Alat Skrining Pencegahan Malnutrisi Pasien di Rumah Sakit

Guru Besar UGM, Profesor Susetyowati, mengembangkan sistem skrining untuk mencegah malnutrisi pasien dalam perawatan. Skrining hanya butuh 5 menit.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

18 jam lalu

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

19 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Alasan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Usulkan Revisi UU Kementerian Negara

19 jam lalu

Alasan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Usulkan Revisi UU Kementerian Negara

APHTN-HAN, menegaskan usulan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara murni dilatari kajian.

Baca Selengkapnya

Pakar Nilai Usul Revisi UU Kementerian Negara Kontradiktif dan Sarat Politis

20 jam lalu

Pakar Nilai Usul Revisi UU Kementerian Negara Kontradiktif dan Sarat Politis

APHTN-HAN mengusulkan revisi UU Kementerian Negara agar jumlah Kementerian mendatang mengakomodir kabinet selenajutnya. Diinilai kontradiktif dan sarat politis.

Baca Selengkapnya

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

1 hari lalu

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

1 hari lalu

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

Kuasa hukum KPU mengatakan, berdasarkan analisis hasil pemilihan, tidak ada penambahan suara sebagaimana yang dituduhkan Pemohon.

Baca Selengkapnya