Alasan DPRD Minta Pemprov DKI Evaluasi Anggaran KJMU
Reporter
Adinda Jasmine Prasetyo
Editor
Imam Hamdi
Jumat, 15 Maret 2024 10:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD DKI Jakarta mendesak Pemerintah DKI Jakarta meninjau kembali alokasi anggaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria mengatakan Pemerintah DKI perlu meninjau kembali anggaran KJMU lantaran ada potensi penghapusan data ribuan penerima manfaat program tersebut.
Penurunan jumlah penerima manfaat terjadi karena terdapat perbedaan signifikan dalam alokasi anggaran untuk KJMU antara tahun 2023 dan 2024. Pada tahun 2023, anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 320 miliar, sedangkan pada tahun 2024, hanya Rp 140 miliar.“Prioritaskan mana yang harus di utamakan. Harusnya setelah gaji guru, gaji PNS, ya kebutuhan seperti KJP, KJMU dan yang sudah kita anggarkan itu harusnya dijaga supaya program sustainability (berkelanjutan),” ujar Iman, dalam evaluasi dan penjelasan soal KJMU di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, pada Kamis, 14 Maret 2024.
Kebutuhan untuk menetapkan prioritas dalam penggunaan anggaran tersebut, kata dia, mesti mempertimbangkan program-program penting seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP), KJMU, dan program lainnya yang sudah dianggarkan sebelumnya, demi menjaga keberlanjutan program.
Dampak dari pengurangan anggaran ini adalah penurunan jumlah penerima manfaat. Sebelumnya, anggaran tersebut mampu mencakup 19 ribu mahasiswa, namun kini hanya mampu membantu 7 ribu mahasiswa.
Meski begitu, Iman menegaskan bahwa penerima manfaat KJMU tidak perlu khawatir akan penghapusan data yang dapat mengakibatkan putus sekolah, karena mahasiswa yang memenuhi kriteria tidak mampu akan diprioritaskan.
Untuk mengatasi masalah tersebut, anggaran untuk penerima KJMU akan ditambah atau disesuaikan kembali dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.“Nanti akan dianggarkan kembali di perubahan oleh pak Pj Gubernur. Jadi teman-teman atau anak-anak kita yang masih kuliah enggak usah takut gitu loh, pasti itu akan terjamin ya,” lanjut Iman.
Michael Rolandi C. Brata, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, dalam kesempatan yang sama, turut menegaskan bahwa anggaran untuk penerima KJMU tahap 1 tahun 2024 akan tepat sasaran, sehingga mahasiswa tidak mampu dapat melanjutkan pendidikannya hingga lulus.
“Kami sudah rapat, yang sekarang di semester yang tahap pertama kita akan masukkan dulu datanya. Jadi datanya dinamis, ada keluar dan masuk,” ungkap Michael. Senada dengan Iman, menurut dia, hal tersebut dapat diatasi dengan penambahan anggaran di APBD perubahan.
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo, sebelumnya menjelaskan, sebanyak 771 mahasiswa tidak memenuhi syarat harus dicoret dari daftar penerima bantuan sosial KJMU tahap 1 tahun 2024. Saat ini, setelah dilakukan pemadanan data, tersisa 18.271 mahasiswa sebagai penerima KJMU untuk tahap 1 tahun 2024.
Purwosusilo merinci, alasan ketidaksesuaian data ini beragam, termasuk tidak berdomisili di Jakarta, tidak terdaftar dalam DTKS, atau memiliki status keluarga yang tidak memenuhi syarat seperti menjadi anggota keluarga PNS, pegawai BUMN, atau anggota TNI atau Polri.
Lebih lanjut, dia menuturkan, pendaftaran calon penerima KJMU masih dibuka hingga 21 Maret 2024, dengan data pendaftar akan dipadankan dengan data DTKS dan Regaosek (Registrasi Sosial Ekonomi).
Pilihan editor: Cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024 Dipertanyakan dalam Sidang Komite HAM PBB