TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta bakal mengusulkan maksimal tiga nama calon yang diajukan menjadi Penjabat Gubernur menggantikan Heru Budi Hartono. Setiap fraksi di DPRD DKI Jakarta akan memastikan calon yang diusulkannya hingga Jumat, 13 September 2024.
Adapun syarat Pj Gubernur yang akan diusulkan harus berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau Eselon I. Heru Budi Hartono masih bisa diusulkan walau sudah dua tahun mengemban amanah tersebut.
Namun demikian, Anggota Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Jupiter, mengatakan sebaiknya Pj Gubernur selanjutnya bukan Heru Budi Hartono. Menurut dia, kinerja Heru Budi Hartono semasa memimpin Jakarta tahun belakang terlihat tidak maksimal.
Jupiter mengklaim, mayoritas konstituennya mengeluh akan kinerja Heru Budi Hartono. "Jiwa kepemimpinan pak Heru itu kurang dan tidak terlihat. Aksi terjun langsung ke lapangan saat ada kendala juga sangat jarang dilakukan," kata Jupiter saat dihubungi Tempo, Kamis, 12 September 2024.
Menurut Jupiter, Heru Budi Hartono kerap abai dalam membagikan ide dan masukannya untuk kemajuan Provinsi DKI Jakarta. Sikap jarang tampil dalam sosok Pj Gubernur dua tahun belakang itu juga turut disoroti oleh Jupiter.
"Untuk saat ini, kecil kemungkinan Fraksi NasDem untuk mengusulkan Heru menjadi Pj Gubernur. Namun catatan-catatan ini masih kami rapatkan di internal partai. Keputusan finalnya besok ya," ujar Jupiter.
Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani, menyebut calon Pj Gubernur yang bisa diusulkan maksimal sebanyak tiga orang. Partai politik melalui fraksi-fraksi yang ada di DPRD DKI Jakarta akan mengirimkan tiga nama tersebut. Setelahnya, DPRD DKI Jakarta bakal meneruskannya ke Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.
"Pokoknya siapa yang sudah memenuhi syarat silakan, dan dia didukung oleh partai silakan disampaikan, ini kita akan proses," ujar pria yang akrab disapa Yani itu, saat Rapat Pimpinan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 11 September 2024. "Tiga nama terbesar dialah yang kita usulkan ke Kemendagri."
Yani turut menyinggung nama Heru Budi Hartono. Menurut dia, tidak ada yang salah jika partai politik mengusulkan nama tersebut untuk menjabat kembali sebagai Pj Gubernur Jakarta, meski sudah dua tahun menjadi penjabat. "Iya masih bisa (Heru dicalonkan), dengan nama yang sama," kata Yani.
Pilihan Editor: Bagaimana Peluang Heru Budi Jadi Pj Gubernur Jakarta Lagi?