TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD DKI Jakarta menargetkan revisi perda terkait perpanjangan rute jalur mass rapid transit (MRT) akan rampung pada akhir November 2024. Revisi Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang PT MRT Jakarta (Perseroda) itu diperlukan untuk memudahkan regulasi dan memberikan payung hukum dalam pengerjaannya.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, sudah bertemu dengan perwakilan PT MRT Jakarta untuk pembahasan revisi tersebut. Selain untuk pengembangan jalur, kata Aziz, revisi ini bertujuan meningkatkan bisnis perusahaan transportasi itu dalam menunjang infrastruktur MRT di Jakarta.
"Pembicaraan kami seputar perda yang diajukan untuk direvisi agar mereka (PT MRT) bisa mengembangkan bisnisnya," kata Aziz dikutip dari laman resmi DPRD DKI, Rabu, 30 Oktober 2024. "Bapemperda menyambut baik usul revisi perda, tentunya diawali dengan menaikan modal dasar."
Menurut Aziz, revisi perda dapat membuka peluang PT MRT mendapatkan pinjaman dari JICA (Japan International Cooperation Agency). Pinjaman ini akan diteruskan ke Kementerian Keuangan lalu diturunkan ke PT MRT untuk biaya pengembangan jalur dan infrastruktur penunjang lainnya.
Direktur Utama PT MRT, Tuhiyat, membeberkan alasan perusahaannya meminta revisi perda tersebut. Menurut dia, Perda Nomor 9 Tahun 2018 hanya mewadahi rute MRT dari Lebak Bulus-Jakarta Kota. Akibatnya, jika ingin memperpanjang jalur, maka perusahaan ini tidak memiliki regulasi dan payung hukum yang kuat.
Sedangkan pemerintah mempunyai keinginan untuk memperpanjang rute MRT ke daerah-daerah penyangga. Keinginan ini dianggap Tuhiyat memerlukan sebuah dasar hukum supaya dalam pengerjaan proyek di lapangan dapat berjalan dengan lancar.
Tuhiyat mengatakan, jalur perpanjangan yang sedang dikembangkan saat ini adalah jaringan rute dari Kota ke Ancol dan dari Timur ke Barat Jakarta. Lokasi ini persisnya di jalur Medan Satria menuju Tomang.
"Perda yang pertama itu dulu untuk mewadahi rute Lebak Bulus-Jakarta Kota. Sedangkan rute yang baru belum terwadahi oleh perda yang lama. Sekarang direvisi supaya bisa diwadahi, ada payung hukumnya di perda yang baru," ucap Tuhiyat.
Pilihan Editor: Kata Komisi X soal Nasib Ujian Nasional Era Menteri Abdul Mu'ti