Polemik Surat Edaran Kemenag soal Pengeras Suara Masjid Selama Bulan Ramadan

Rabu, 13 Maret 2024 20:33 WIB

Ilustrasi pengeras suara masjid. Dok. TEMPO/ Bernard Chaniago

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama atau Kemenag mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menag Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, termasuk aturan pengeras suara di masjid.

Surat edaran itu telah ditandatangani oleh Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 26 Februari 2024. Melalui edaran itu, Menag menyarankan agar pelaksanaan salat tarawih, ceramah atau kajian bulan Ramadan, dan tadarus Al-Quran menggunakan pengeras suara dalam. Hal ini dilakukan dengan tujuan mengutamakan nilai-nilai toleransi.

“Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadan dengan tetap mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala,” bunyi salah satu poin imbauan tersebut.

Gaduh Aturan Pengeras Suara Masjid

Seperti diketahui, selama beberapa tahun terakhir, Menag Yaqut menaruh perhatian terhadap penggunaan pengeras suara atau speaker di masjid dan musala saat Ramadan. Namun aturan itu menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat.

1. PBNU sebut penggunaan speaker di masjid perlu menyesuaikan kearifan lokal

Advertising
Advertising

Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi mengatakan, penggunaan pengeras suara atau speaker masjid dan musala selama Ramadan, perlu menyesuaikan kearifan lokal. Sebab, tiap daerah memiliki cara berbeda dalam menggunakan pengeras suara. “Namun, intinya jangan berlebihan dan menganggu ketenangan masyarakat sekitar,” kata Fahrur saat dihubungi, Selasa 12 Maret 2024.

Menurut Fahrur, penggunaan speaker tak perlu terlalu kaku. Pada masyarakat perkotaan, penggunaan pengeras suara harus menjaga toleransi. Sebab, masyarakat kota sangat majemuk. “Tidak perlu adu keras speaker, yang penting sudah dapat menjangkau jama’ah hadir,” kata Fahrur.

Namun, di masyarakat desa, penggunaan pengeras suara bisa lebih longgar. Sebab, mayoritas muslim di desa memiliki tradisi syi’ar Islam.

“Intinya, semua harus tahu bagaimana volume terbaik sehingga masyarakat tetap harmonis. Ini juga bagian dari dakwah simpatik yg perlu dilakukan umat Islam,” kata Fahrur.

2. Gus Miftah bandingkan aturan penggunaan speaker masjid dengan dangdutan

Pendakwah kondang Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah kini tengah menjadi sorotan publik. Saat berdakwah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa waktu lalu, dia mengkritisi soal larangan penggunaan pengeras suara atau speaker masjid untuk tadarus Alquran di bulan Ramadan.

Dia membandingkan penggunaan pengeras suara di masjid itu dengan dangdutan yang disebutnya tidak dilarang bahkan sampai dengan dini hari. Potongan video ceramah yang diunggah warganet itu pun viral di sejumlah media sosial.

Meski begitu, Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie membantah tudingan Gus Miftah soal penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala selama Ramadan. Menurut Anna, surat edaran itu mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar, dan bukan melarang menggunakan pengeras suara di masjid.

"Silakan Tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara. Namun, untuk kenyamanan bersama, pengeras suara cukup menggunakan speaker dalam,” kata Anna, Selasa 12 Maret 2024.

Tempo mencoba menghubungi Gus Miftah mengenai hal ini. Namun, ia belum menjawab pesan Tempo hingga berita ini diturunkan.

3. Dewan Masjid Indonesia dan Muhammadiyah Apresiasi Aturan Pengeras Suara di Masjid

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) mengatakan pengaturan pengeras suara masjid oleh pemerintah sudah sesuai dan telah dilakukan oleh DMI sejak lama. "Sejak dulu kami di DMI itu mengharapkan dan mengatur bahwa soundsystem itu tidak terlalu banyak,” ujar JK setelah melantik pengurus baru Masjid Al Markaz Periode 2024-2029 di Makassar, Ahad, 10 Maret 2024.

JK mengapresiasi kebijakan Kemenag terkait aturan penggunaan suara selama bulan Ramadhan. Dia menerangkan, ketentuan penggunaan pengeras suara masjid itu sudah disuarakan oleh DMI sejak lama.

Sementara itu. Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, mengapresiasi kebijakan yang dibuat Kemenag. Dalam unggahan di akun media sosial X @Abe_Mukti, ia mengatakan syiar Ramadan tidak bisa hanya diukur dari pengeras suara, melainkan dari khusyuknya ibadah.

"Pernyataan Menteri Agama, tentang pengeras suara tadarus dan Tarawih sangat bisa dipahami dan diapresiasi. Syiar Ramadhan tidak bisa diukur dari sound yang keras, tapi dari kekhusuan ibadah yang ikhlas,” tulisnya pada 9 Maret 2024.

4. Netizen ikut komentar

Aturan soal penggunaan pengeras suara atau speaker di masjid dan musala saat Ramadan yang dibuat oleh Kementerian Agama juga tengah hangat diperbincangkan di media sosial.

Misalnya, di media sosial X (dulu Twitter), aturan mengenai penggunaan speaker masjid ini terus diperdebatkan. Beberapa warganet setuju agar pemakaian speaker masjid luar dibatasi untuk kegiatan tertentu. Sementara beberapa lainnya merasa sunyi jika penggunaan speaker luar dibatasi.

“Boleh lah pake speaker.. Cuma jangan over.. Kadang suka adu kencang antar masjid.. jadinya malah tidak syahdu,” tulis netizen dengan akun @imo_k****.

“DMI (Dewan Masjid Indonesia), dengan ketua Jusuf Kalla saja mengatur kok. Di tempat kami juga begitu. Kami tidak mau tetangga non muslim masuk penjara gara-gara masalah TOA masjid seperti kasus di Medan. TOA hanya untuk azan dan hal sangat penting saja. Lainnya pake speaker dalam,” kata @Rahmad*****.

“Puluhan tahun hidup di Jakarta, di daerah yang kanan kiri depan belakangnya masjid. Subuh, dzuhur, ashar, maghrib, isya & Ramadhan panggilan sahur melalui pengeras suara masjid selalu dinantikan. Tidak ada satupun orang merasa terganggu, kecuali Menag ajaib,” tulis @Dokter****.

“Di desaku dulu saat bulan Ramadhan, di Masjid dan Musholla kalau malam hari terdengar ramai suara orang tadarus Al Qur'an .Tadi malam suara tadarus tak terdengar dari rumah saya sebab tak lagi memakai speaker luar. Ronda keliling kampung pun tak ada. Ramadhan terasa sunyi. Sedih rasanya,” kata @Matino******** ihwal efek buruk aturan baru pengeras suara itu.

KAKAK INDRA PURNAMA | MELYNDA DWI PUSPITA | RADEN PUTRI | INTAN SETIAWANTY | YOLANDA AGNE | ANDIKA DWI | HENDRIK YAPUTRA
Pilihan editor: Kemenag: Kami Tak Larang Masyarakat Gunakan Pengeras Suara Masjid

Berita terkait

Kemenag Uji Publik Data Tenaga Non-ASN untuk Seleksi CASN, Ini Tautannya

2 hari lalu

Kemenag Uji Publik Data Tenaga Non-ASN untuk Seleksi CASN, Ini Tautannya

Tautan uji publik tenaga non-ASN Kemenag.

Baca Selengkapnya

Kemenag Buka Uji Publik Data Tenaga Non ASN: Persiapan Seleksi CASN 2024

2 hari lalu

Kemenag Buka Uji Publik Data Tenaga Non ASN: Persiapan Seleksi CASN 2024

Kemenag melakukan uji publik terkait pemutakhiran data Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk persiapan seleksi Calon ASN tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenag Rilis Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei

3 hari lalu

Kemenag Rilis Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei

Kementerian Agama atau Kemenag hari ini merilis jadwal pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji Indonesia.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Visa Non Haji, Kemenag: Kuota Haji Indonesia Sudah Penuh

3 hari lalu

Waspada Penipuan Visa Non Haji, Kemenag: Kuota Haji Indonesia Sudah Penuh

Kementerian Agama atau Kemenag mengimbau jemaah waspada terhadap tawaran visa non haji yang tidak resmi.

Baca Selengkapnya

Simak Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji 2024

3 hari lalu

Simak Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji 2024

Jemaah haji dijadwalkan untuk mulai diberangkatkan secara bertahap mulai 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit, Keberangkatan Mulai 12 Mei

4 hari lalu

Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit, Keberangkatan Mulai 12 Mei

Total kuota jemaah haji Indonesia tahun ini adalah 241.000 orang.

Baca Selengkapnya

Kemenag Gelar Penyuluh Agama Islam Award 2024, Bisa Dapat Tunjangan Rp 25 Juta

7 hari lalu

Kemenag Gelar Penyuluh Agama Islam Award 2024, Bisa Dapat Tunjangan Rp 25 Juta

Kemenag akan menggelar penyuluh agama Islam Award 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenag Luncurkan Gerakan Senam Haji Jaga Ketahanan Fisik Jemaah

10 hari lalu

Kemenag Luncurkan Gerakan Senam Haji Jaga Ketahanan Fisik Jemaah

Gerakan Senam Haji dikemas untuk menjaga kebugaran dan ketahanan fisik jemaah.

Baca Selengkapnya

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

12 hari lalu

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

kemenag mengalokasikan anggaran dana BOS Pesantren sebesar Rp 340,5 miliar tahun ini.

Baca Selengkapnya

75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

14 hari lalu

75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

Kemenag mengatakan ada 75.572 visa jemaah haji reguler yang sudah terbit. Diketahui Jemaah haji Indonesia akan mulai terbang ke Arab Saudi pada 12 Mei

Baca Selengkapnya